Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terpidana kasus pajak tak berkutik ditangkap tim Kejagung di Surabaya

Terpidana kasus pajak tak berkutik ditangkap tim Kejagung di Surabaya Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Christin Marliana, warga Perumahan Bukit Palma blok D Surabaya ditangkap tim gabungan dari AMC Kejagung RI, Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (7/2).

Terpidana perkara tindak pidana perpajakan ini ditangkap oleh tim saat berada di rumahnya. Waktu penangkapan, nyaris tidak ada perlawanan.

Usai ditangkap, Christin langsung digelandang menuju Rumah Tahanan Sementara Kejati Jatim, sekira pukul 11.00 WIB.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Richard Marpaung, saat dikonfirmasi. "Betul tim gabungan telah berhasil menangkap terpidana yang berada di Surabaya. Sebenarnya, perkara ini Kejari Sumbawa yang menangani sebelumnya," kata Richard, Rabu (7/2).

Sama halnya dengan Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Surabaya I Ketut Kasnadedi, saat dikonfirmasi, Dedi mengaku pihaknya hanya membantu tim dari AMC Kejagung RI. "Penahanan di Rutan Kejati Jatim sifatnya sementara. Sesuai rencana, malam ini jaksa Eksekutor dari Kejari Sumbawa akan terbang ke Surabaya untuk menjemput terpidana," ujarnya.

Untuk diketahui, eksekusi ini berdasarkan putusan MA Nomor 2184K/Pid.Sus/2015 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Majelis hakim tingkat Kasasi, dalam putusannya menyatakan Christin terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan seperti yang diatur dalam pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 tentang perubahan kedua tentang Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 jo. Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 jo. Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 tentang perubahan keempat Undang-undang Nomor 6 tahun 1983.

Berdasarkan vonis majelis hakim, Christin dihukum 2 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 16,8 miliar. Christin ditangkap guna menjalani kewajiban pidananya. Saat ditangkap, tak banyak kata yang terlontar dari mulut Christin. Ia hanya bisa menangis menyesali perbuatan pidananya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Tetapkan Tersangka Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi Timah
Kejagung Tetapkan Tersangka Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi Timah

Mulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.

Baca Selengkapnya
Pakai Kaos dan Sandal Jepit, Ini Potret Ronald Tannur saat Ditangkap dalam Kasus Suap Hakim
Pakai Kaos dan Sandal Jepit, Ini Potret Ronald Tannur saat Ditangkap dalam Kasus Suap Hakim

Georgius Ronald Tanur ditangkap penegak hukum setelah diduga menyuap tiga orang hakim dalam Pengadilan Negeri Surabaya di kasus kematian Dini Sera.

Baca Selengkapnya
Penyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga
Penyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga

Hengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.

Baca Selengkapnya