Terpidana korupsi BNI Medan mangkir, jaksa siap jemput paksa
Merdeka.com - Terpidana kredit fiktif di Bank BNI 46 Cabang Pemuda Medan, Titin Indriani, batal dieksekusi hari ini, Kamis (21/4). Dia tidak memenuhi panggilan jaksa buat melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) menghukumnya empat tahun penjara.
"Kami sudah menyampaikan panggilan resmi kepada terpidana untuk hadir ke hadapan jaksa hari ini, Kamis (21/4), tetapi yang bersangkutan (Titin Indriani) belum memenuhinya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Samsuri.
Karena Titin tidak memenuhi panggilan, kejaksaan akan mengirimkan panggilan kedua. Jika tetap tidak dipenuhi terpidana, dia akan dikirimi surat kembali sekaligus dijemput paksa untuk dieksekusi.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa tersangka korupsi timah? Berikut daftar 16 tersangka korupsi tata niaga timah: 1. Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT RBT2. Helena Lim, crazy rich PIK atau Manajer PT QSE3. Toni Tamsil (TT), pihak swasta4. Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM5. Tamron (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM6. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-20187. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah tahun 2016-2021 8. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP9. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang10. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang11. RI selaku Direktur Utama (Dirut) PT SBS12. BY selaku mantan Komisaris CV VIP13. RL selaku General Manager PT TIN14. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Business Development15. Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka16. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Bagaimana Kejagung memeriksa mantan Mendag? Usai memenangkan praperadilan melawan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akan memeriksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya jika terdapat cukup bukti.'Nah ini yang awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu (pemeriksaan lima mantan Mendag), percaya itu, akan kita lakukan seperti itu tentunya nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang ada karena memang aturannya harus seperti itu,' kata Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno kepada wartawan usai sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
"Kami menunggu itikad baik dari yang bersangkutan," ucap Samsuri.
Titin merupakan mantan mantan Relationship BNI 46 SKM Cabang Pemuda Medan. Berdasarkan putusan MA Nomor 758 K/pid.Sus/2014 tanggal 17 Desember 2014, dia dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Meski putusan MA dibuat pada Desember 2014, salinan putusan baru mereka terima pada 13 April 2016. Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum Titin Indriani selama empat tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain Titin, ada dua pejabat BNI 46 terbelit perkara ini. Yaitu mantan pimpinan BNI 46 SKM Cabang Jalan Pemuda Medan, Radiyasto, dan mantan Pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis, Darul Azli.
Samsuri mengatakan, salinan putusan terdakwa Radiyasto belum mereka terima. Sementara Darul Azli dihukum sama dengan Titin.
Darul juga telah dipanggil untuk datang hari ini. Namun, dia ditemukan tewas gantung diri di rumahnya di Kompleks Perumahan Unimed, Jalan Pelajar Ujung, Medan, Rabu (20/4), sehari setelah menerima surat panggilan.
Di PT Medan, Darul, Radiyasto, dan Titin dinyatakan bersalah karena menguntungkan orang lain melalui analisa kredit sebesar Rp 133 miliar, buat pembelian kebun kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit, atas nama PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL). Dalam pengajuan kredit itu, Boy Hermasnyah selaku direktur utama PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL) memberikan jaminan sertifikat HGU 102, tertanggal 18 Agustus 2005, yang ternyata masih diagunkan di Bank Mandiri.
Majelis hakim sepakat analisa kredit tidak dijalankan sesuai prosedur sehingga menguntungkan Boy Hermansyah.
Boy Hermansyah telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia sempat buron sebelum ditangkap di Cengkareng, Januari 2015, sekitar sebulan setelah putusan MA untuk Titin dan Darul. Namun, Boy tak kunjung disidangkan. Dia bahkan sempat dibantarkan di rumah sakit. Saat ini keberadaannya pun tidak diketahui.
Saat ditanya tentang kasus Boy Hermansyah, Samsuri berdalih mereka menunggu salinan putusan kasasi Radiyasto.
"Kita segera koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk perkara Boy Hermansyah. Kita minta petunjuk Kejagung dulu," ucap Samsuri.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli Bahuri kerap mangkir pemeriksaan bikin Gerah Kapolda Metro
Baca SelengkapnyaProses praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang mulai berjalan di pengadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaRincian dua kali Firli mangkir dalam pemeriksaan. Pertama Jumat, 20 Oktober 2023, lantas, dia memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaYudhi lantas mengingatkan agar tidak ada pihak yang berupaya merintangi penyelidikan.
Baca SelengkapnyaJemput paksa dimungkinkan bila tersangka tak hadiri pemanggilan dengan alasan yang jelas. Hal ini sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Baca SelengkapnyaPanglima perintahkan dua jenderal periksa anggota TNI yang geruduk Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaTersangka Hendry Lie telah diminta memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali.
Baca SelengkapnyaMudhlor tak bisa penuhi panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas
Baca Selengkapnya