Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terpidana korupsi BNI Medan mangkir, jaksa siap jemput paksa

Terpidana korupsi BNI Medan mangkir, jaksa siap jemput paksa Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Terpidana kredit fiktif di Bank BNI 46 Cabang Pemuda Medan, Titin Indriani, batal dieksekusi hari ini, Kamis (21/4). Dia tidak memenuhi panggilan jaksa buat melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) menghukumnya empat tahun penjara.

"Kami sudah menyampaikan panggilan resmi kepada terpidana untuk hadir ke hadapan jaksa hari ini, Kamis (21/4), tetapi yang bersangkutan (Titin Indriani) belum memenuhinya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Samsuri.

Karena Titin tidak memenuhi panggilan, kejaksaan akan mengirimkan panggilan kedua. Jika tetap tidak dipenuhi terpidana, dia akan dikirimi surat kembali sekaligus dijemput paksa untuk dieksekusi.

Orang lain juga bertanya?

"Kami menunggu itikad baik dari yang bersangkutan," ucap Samsuri.

Titin merupakan mantan mantan Relationship BNI 46 SKM Cabang Pemuda Medan. Berdasarkan putusan MA Nomor 758 K/pid.Sus/2014 tanggal 17 Desember 2014, dia dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Meski putusan MA dibuat pada Desember 2014, salinan putusan baru mereka terima pada 13 April 2016. Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum Titin Indriani selama empat tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain Titin, ada dua pejabat BNI 46 terbelit perkara ini. Yaitu mantan pimpinan BNI 46 SKM Cabang Jalan Pemuda Medan, Radiyasto, dan mantan Pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis, Darul Azli.

Samsuri mengatakan, salinan putusan terdakwa Radiyasto belum mereka terima. Sementara Darul Azli dihukum sama dengan Titin.

Darul juga telah dipanggil untuk datang hari ini. Namun, dia ditemukan tewas gantung diri di rumahnya di Kompleks Perumahan Unimed, Jalan Pelajar Ujung, Medan, Rabu (20/4), sehari setelah menerima surat panggilan.

Di PT Medan, Darul, Radiyasto, dan Titin dinyatakan bersalah karena menguntungkan orang lain melalui analisa kredit sebesar Rp 133 miliar, buat pembelian kebun kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit, atas nama PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL). Dalam pengajuan kredit itu, Boy Hermasnyah selaku direktur utama PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL) memberikan jaminan sertifikat HGU 102, tertanggal 18 Agustus 2005, yang ternyata masih diagunkan di Bank Mandiri.

Majelis hakim sepakat analisa kredit tidak dijalankan sesuai prosedur sehingga menguntungkan Boy Hermansyah.

Boy Hermansyah telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia sempat buron sebelum ditangkap di Cengkareng, Januari 2015, sekitar sebulan setelah putusan MA untuk Titin dan Darul. Namun, Boy tak kunjung disidangkan. Dia bahkan sempat dibantarkan di rumah sakit. Saat ini keberadaannya pun tidak diketahui.

Saat ditanya tentang kasus Boy Hermansyah, Samsuri berdalih mereka menunggu salinan putusan kasasi Radiyasto.

"Kita segera koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk perkara Boy Hermansyah. Kita minta petunjuk Kejagung dulu," ucap Samsuri.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tegas! Kapolda Metro Irjen Karyoto Beri Sinyal Jemput Paksa Firli Bahuri
Tegas! Kapolda Metro Irjen Karyoto Beri Sinyal Jemput Paksa Firli Bahuri

Firli Bahuri kerap mangkir pemeriksaan bikin Gerah Kapolda Metro

Baca Selengkapnya
KPK Pastikan Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali Jika Mangkir Lagi Pemeriksaan
KPK Pastikan Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali Jika Mangkir Lagi Pemeriksaan

Proses praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang mulai berjalan di pengadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan.

Baca Selengkapnya
MAKI Nilai Polisi Bisa Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Tanpa Kehadiran Ketua KPK Firli Bahuri
MAKI Nilai Polisi Bisa Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Tanpa Kehadiran Ketua KPK Firli Bahuri

Rincian dua kali Firli mangkir dalam pemeriksaan. Pertama Jumat, 20 Oktober 2023, lantas, dia memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
Mantan Ketua Wadah KPK Sebut Firli Bahuri Bikin Malu Mangkir Pemeriksaan Polisi
Mantan Ketua Wadah KPK Sebut Firli Bahuri Bikin Malu Mangkir Pemeriksaan Polisi

Yudhi lantas mengingatkan agar tidak ada pihak yang berupaya merintangi penyelidikan.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Bicara Peluang Jemput Paksa Firli Bahuri Jika Mangkir Diperiksa
Polda Metro Jaya Bicara Peluang Jemput Paksa Firli Bahuri Jika Mangkir Diperiksa

Jemput paksa dimungkinkan bila tersangka tak hadiri pemanggilan dengan alasan yang jelas. Hal ini sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Baca Selengkapnya
Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan Bikin Panglima Geram, Dua Jenderal Langsung Diberi Perintah
Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan Bikin Panglima Geram, Dua Jenderal Langsung Diberi Perintah

Panglima perintahkan dua jenderal periksa anggota TNI yang geruduk Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Kejagung Soal Pencegahan Bos Sriwijaya Air Hendry Lie ke Luar Negeri Usai Terseret Kasus Korupsi Timah
Penjelasan Kejagung Soal Pencegahan Bos Sriwijaya Air Hendry Lie ke Luar Negeri Usai Terseret Kasus Korupsi Timah

Tersangka Hendry Lie telah diminta memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor, Kembali Mangkir Tanpa Alasan dari Pemeriksaan KPK Hari Ini
Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor, Kembali Mangkir Tanpa Alasan dari Pemeriksaan KPK Hari Ini

Mudhlor tak bisa penuhi panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas

Baca Selengkapnya