Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terpidana mati bisa dieksekusi jika dua kali PK ditolak MA

Terpidana mati bisa dieksekusi jika dua kali PK ditolak MA ilustrasi. ©Reuters/Feisal Omar

Merdeka.com - Kejaksaan Agung bisa mengeksekusi terpidana mati jika proses peninjauan kembali (PK) telah dua kali diajukan dan ditolak Mahkamah Agung. Hal ini sesuai unsur putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 yang menyatakan PK dapat dilakukan lebih dari satu kali selama terdapat novum atau bukti baru.

"Cukup dua kali PK. Kalau putusannya ditolak, kejaksaan bisa langsung eksekusi, tak perlu menunggu PK ketiga atau seterusnya. Itu sudah memenuhi syarat MK, sudah memenuhi unsur lebih dari satu kali," kata Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, Jakarta, Senin (29/12).

Lebih lanjut, Margarito menjelaskan, proses PK memang pranata hukum berlaku positif di Indonesia. Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda pelaksanaan eksekusi jika tidak ada PK yang diajukan.

Orang lain juga bertanya?

"Karenanya tepat bila PK dipertimbangkan dalam pelaksanaan eksekusi terpidana mati. Bagi mereka yang tidak mengajukan PK ditekankannya tidak ada alasan pemerintah menunda pelaksanaan eksekusi," tegasnya.

Margarito menegaskan, PK dianggap penting untuk dipertimbangkan guna memastikan tidak adanya human error. Fakta yang mendukung dinilainya harus kokoh dalam mengeksekusi terpidana mati. Seperti pada kasus Sengkon dan Karta yang dituduh membunuh, namun terbukti tidak benar setelah hukuman dijalani.

"Bayangkan kalau eksekusi mati dilakukan dan ternyata tidak terbukti kesalahannnya," tegas Margarito.

Namun demikian, dirinya meminta MA harus mampu dengan cepat menyelesaikan pengajuan PK terpidana mati, khususnya bila permohonan merupakan kedua kalinya.

"Waktu pembatasan PK saya setuju. MA harus bisa menangani dengan cepat, PK kedua dalam waktu sesingkat-singkatnya. Meneliti novum baru sangat mudah sekali," terang Margarito.

"Dua bulan paling lama untuk proses PK kedua. Selama ini bertahun-tahun prosesnya, padahal bukti-bukti sudah ada sejak di Pengadilan Negeri hingga kasasi," tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana mengatakan ada enam nama yang dijadwalkan untuk dieksekusi hingga akhir bulan ini. Namun, empat terpidana mati masih harus dipenuhi hak hukumnya. Dua terpidana mengajukan PK kembali sedangkan dua terpidana masih ada beberapa berkas yang masih belum terpenuhi.

Dua terpidana yang mengajukan PK adalah terpidana mati kasus narkotika dari Batam atas nama AH dan PL. Keduanya pada saat-saat terakhir mengajukan PK dan dikabulkan. Mereka akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam pada 6 Januari 2015 mendatang.

Sementara, dua terpidana lainnya yang akan menjalani eksekusi mati adalah Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat kasus narkotika. Kedua WNA tersebut adalah ND, warga negara Malawi dan MACM, Warga Negara Brasil.

Untuk dua WNA tersebut, Kejagung masih menunggu proses akhir menyangkut kewajiban eksekutor untuk menyampaikan rencana eksekusi mati ini kepada perwakilan negara bersangkutan.

Sedangkan dua terpidana mati yang sudah pasti dieksekusi bulan ini adalah terpidana kasus pembunuhan berencana berinisial GS, di Jakarta Utara dan terpidana kasus pembunuhan di Tanjung Balai, Karimun, Kepulauan Riau berinisial TJ. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Akhir Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai PK Ditolak Hakim
Akhir Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai PK Ditolak Hakim

Pembunuhan Vina Cirebon terjadi pada 27 Agustus 2016.

Baca Selengkapnya
Sidang Terakhir PK, Kubu Saka Tatal Yakin Novum Dikabulkan Hakim
Sidang Terakhir PK, Kubu Saka Tatal Yakin Novum Dikabulkan Hakim

Kuasa hukum berharap bahwa proses yang sudah dilalui selama persidangan bisa membuahkan hasil yang baik.

Baca Selengkapnya
Praka RM Cs Melawan, Ajukan Pembelaan Usai Dituntut Hukuman Mati di Kasus Imam Masykur
Praka RM Cs Melawan, Ajukan Pembelaan Usai Dituntut Hukuman Mati di Kasus Imam Masykur

Mereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.

Baca Selengkapnya
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya

MA menolak permohonan PK dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.

Baca Selengkapnya
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun

MAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.

Baca Selengkapnya