Terpidana mati Mary Jane juga belum pasti kapan akan dieksekusi mati
Merdeka.com - Eksekusi terhadap terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Fiesta warga Negara Filipina yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta masih belum ada kepastian untuk waktu eksekusinya. Padahal permohonan grasi Mary Jane telah ditolak oleh Presiden.
"Meski permohonan grasi oleh salah satu terpidana mati Mary Jane Fiesta ditolak oleh Presiden, namun hingga kini kami belum menerima surat tentang dilakukannya eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkoba tersebut," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta Zaenal Arifin, seperti dikutip dari Antara, Rabu (18/2).
Menurut dia, Mary Jane Fiesta (29) merupakan kurir sabu-sabu jaringan internasional. Dia ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta saat membawa heroin seberat 2,622 kilogram pada 24 April 2010 lalu.
-
Kenapa Mary Jane dibebaskan? Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina.
-
Apa yang terjadi pada Mary Jane? Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Bagaimana Mary Jane bisa bebas? Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati karena dia terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terpidana ini telah menerima surat penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo melalui Kepres No.31/G 2014. Namun meski telah dua minggu menerima surat penolakan grasi tersebut, kami belum menerima surat resmi tentang kapan eksekusi perempuan asal Filipina itu dilakukan," katanya.
Zaenal mengatakan, selain Mary Jane Fiesta, di Lapas Wirogunan Yogyakarta ini terdapat tiga terpidana mati dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan berencana terhadap seorang siswi SMK, yang salah satunya adalah mantan anggota polisi.
Mereka adalah Hardani, mantan polisi berpangkat brigadir saat memperkosa dan merencanakan pembunuhan pada 2013. Bapak dan anak yang juga diputus Mahkamah Agung dengan hukuman mati adalah Khoiril Anwar dan anaknya, Yonas Revalusi.
"Hardani akan mengajukan grasi kepada Presiden. Sedangkan Khoiril dan Yonas akan mengajukan peninjauan kembali," katanya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski dikabarkan bebas, perempuan asal Filipina ini saat ini masih menjadi penghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang berada di Wonosari, Gunungkidul.
Baca SelengkapnyaMary Jane hingga saat ini masih berstatus sebagai tahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaWanita berkewarganegaraan Kenya, FIK (29) ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Dia diringkus karena menyelundupkan 5.102 gram narkotika jenis methamphetamine.
Baca SelengkapnyaKepolisian menyatakan status Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang bersangkutan telah gugur. Karena positif narkoba.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan oleh jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis (3/10).
Baca SelengkapnyaYusril menjelaskan, pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Filipina terkait dengan pemindahan Mary Jane.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, sebanyak 11 paket sabu dengan berat 11,3 kilogram disita sebagai barang bukti
Baca SelengkapnyaYusril membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama DPR.
Baca SelengkapnyaPolda Lampung menciduk jaringan gembong narkoba Fredy Pratama berinisial MBS (25).
Baca SelengkapnyaKapolda Kalsel Irjen Winarto menjelaskan, pengungkapan jaringan Fredy Pratama itu berawal dari adanya penangkapan pelaku berinisial AR
Baca Selengkapnya