Terpidana mati Mary Jane juga belum pasti kapan akan dieksekusi mati
Merdeka.com - Eksekusi terhadap terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Fiesta warga Negara Filipina yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta masih belum ada kepastian untuk waktu eksekusinya. Padahal permohonan grasi Mary Jane telah ditolak oleh Presiden.
"Meski permohonan grasi oleh salah satu terpidana mati Mary Jane Fiesta ditolak oleh Presiden, namun hingga kini kami belum menerima surat tentang dilakukannya eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkoba tersebut," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta Zaenal Arifin, seperti dikutip dari Antara, Rabu (18/2).
Menurut dia, Mary Jane Fiesta (29) merupakan kurir sabu-sabu jaringan internasional. Dia ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta saat membawa heroin seberat 2,622 kilogram pada 24 April 2010 lalu.
-
Dimana Mary Jane dipulangkan? Mary Jane Veloso, yang merupakan terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkoba, akhirnya dipulangkan ke Filipina setelah menjalani hukuman selama 14 tahun di Indonesia.
-
Kenapa Mary Jane dibebaskan? Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina.
-
Apa yang terjadi pada Mary Jane? Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Apa yang terjadi saat Mary Jane dipulangkan? Mary Jane Veloso, yang merupakan terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkoba, akhirnya dipulangkan ke Filipina setelah menjalani hukuman selama 14 tahun di Indonesia.
-
Kapan Mary Jane dipulangkan? Pada Selasa (17/12/2024), ia meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, dan menuju Bandara Soekarno-Hatta dengan penuh emosi.
Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati karena dia terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terpidana ini telah menerima surat penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo melalui Kepres No.31/G 2014. Namun meski telah dua minggu menerima surat penolakan grasi tersebut, kami belum menerima surat resmi tentang kapan eksekusi perempuan asal Filipina itu dilakukan," katanya.
Zaenal mengatakan, selain Mary Jane Fiesta, di Lapas Wirogunan Yogyakarta ini terdapat tiga terpidana mati dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan berencana terhadap seorang siswi SMK, yang salah satunya adalah mantan anggota polisi.
Mereka adalah Hardani, mantan polisi berpangkat brigadir saat memperkosa dan merencanakan pembunuhan pada 2013. Bapak dan anak yang juga diputus Mahkamah Agung dengan hukuman mati adalah Khoiril Anwar dan anaknya, Yonas Revalusi.
"Hardani akan mengajukan grasi kepada Presiden. Sedangkan Khoiril dan Yonas akan mengajukan peninjauan kembali," katanya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso mengaku membawa banyak kenang-kenangan dari Indonesia ke Filipina, mulai dari gitar hingga rosario.
Baca SelengkapnyaMary Jane mulanya ditangkap di Bandara Adisucipto Jogja pada April 2010 ketika kedapatan membawa sebanyak 2,6 kilogram heroin di dalam kopernya.
Baca SelengkapnyaMeski dikabarkan bebas, perempuan asal Filipina ini saat ini masih menjadi penghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang berada di Wonosari, Gunungkidul.
Baca SelengkapnyaMary Jane hingga saat ini masih berstatus sebagai tahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaMary Jane akan dipulangkan ke Filipina menggunakan pesawat Cebu Airlines.
Baca SelengkapnyaMary Jane diberangkatkan dari Lapas Pondok Bambu ke Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaNyoman Gede Surya Mataram mengatakan bahwa proses pemulangan Mary Jane dan gambong narkoba Bali Nine ke negara masing-masing.
Baca SelengkapnyaMary Jane dipindahkan dari Yogyakarta ke Jakarta sebelum dipulangkan ke Filipina.
Baca SelengkapnyaEkspresi Mary Jane Veloso saat keluar dari Lapas Pondok Bambu menuju Bandara Soekarno Hatta untuk selanjutnya dipindah ke Filipina
Baca SelengkapnyaKomnas HAM menilai Mary Jane (MJ) merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaMary Jane akhirnya dipulangkan ke negara asalnya, Filipina, setelah mendekam selama hampir 15 tahun di penjara Indonesia karena kasus penyelundupan narkoba.
Baca Selengkapnya