Terpidana mati Mary Jane sudah tiba di Nusakambangan
Merdeka.com - Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso yang termasuk dalam daftar eksekusi mati gelombang kedua, akhirnya tiba di Pulau Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah, Jumat (24/4). Rombongan pengawal dari Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan Yogyakarta tiba sekitar pukul 05.01 WIB.
Sebelum rombongan Mary Jane tiba, pengamanan di sekitar Dermaga Penyeberangan Wijaya Pura Cilacap sempat diperketat. Anggota polisi dari Kepolisian Resor (Polres) Cilacap bersenjata laras panjang yang sudah bersiap di sekitar dermaga sejak dini hari.
Dalam rombongan yang membawa Mary Jane, sejumlah kendaraan di antaranya ada satu mobil baracuda, satu mobil Satuan Brimob dan sejumlah kendaraan lainnya yang ikut mengawal langsung masuk ke dermaga dan menaiki Kapal Pengayoman IV.
-
Kenapa Mary Jane dibebaskan? Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina.
-
Apa yang terjadi pada Mary Jane? Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina.
-
Bagaimana Mary Jane bisa bebas? Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina.
-
Bagaimana tanggapan Mary Miller? 'Saya tidak berbicara dengan orang gila,' balas Mary Miller.
-
Siapa yang memberikan saran kepada Mary? Kim menjelaskan bahwa Replika merupakan sebuah bot obrol AI.
-
Mengapa Ibu Aldila Jelita menolak rekonsiliasi? Indy Barends, sahabat dekat Indra Bekti dan Aldila Jelita, memberikan tanggapannya. Indy awalnya juga terkejut atas penentangan yang datang dari ibunda Aldila. Meski begitu, Indy Barends berpendapat bahwa ini bisa terjadi karena Marjam Abdurahman memiliki pandangannya sendiri sebagai seorang ibu. Menurut Indy, mungkin tindakan ibu Aldila adalah wujud perlindungan seorang ibu terhadap anak perempuannya.
Kemungkinan besar, Mary Jane langsung menuju LP Besi yang sudah menyiapkan ruang isolasi bagi 10 terpidana mati gelombang kedua. Saat ini di LP tersebut, sudah ada beberapa terpidana mati yang menunggu waktu eksekusi.
Sebelum dipindah ke Nusakambangan, Mary Jane sempat mengajukan peninjauan kembali dan grasi, namun usaha tersebut ditolak. Saat ini 10 terpidana mati menunggu hari eksekusi yang akan dilaksanakan di Pulau Nusakambangan.
Mary Jane diputus bersalah karena kedapatan membawa narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram saat mendarat di Bandara Adisucipto, Yogyakarta dari Kuala Lumpur, Malaysia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski dikabarkan bebas, perempuan asal Filipina ini saat ini masih menjadi penghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang berada di Wonosari, Gunungkidul.
Baca SelengkapnyaMary Jane hingga saat ini masih berstatus sebagai tahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaYusril menjelaskan, pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Filipina terkait dengan pemindahan Mary Jane.
Baca SelengkapnyaYusril membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama DPR.
Baca SelengkapnyaDi Indonesia cukup banyak narapidana WNA yang dijatuhi berbagai jenis hukuman, mulai dari hukuman penjara terbatas, hukuman penjara seumur hidup, hingga hukuman
Baca SelengkapnyaRonald Tannur batal bebas. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.
Baca SelengkapnyaPenangkapan tersebut merupakan buah dari kerja sama antara Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaMardani Maming merupakan terpidana suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Baca SelengkapnyaKejati menyebut vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum di PN Surabaya.
Baca Selengkapnya