Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terpidana mati Mgs Zainal Abidin surati Kejagung Terkait PK

Terpidana mati Mgs Zainal Abidin surati Kejagung Terkait PK Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Terpidana mati asal Sumatera Selatan Mgs Zainal Abidin menyurati Kejaksaan Agung, Kamis (5/3), terkait dengan permohonan Peninjauan Kembali yang tidak pernah mendapatkan jawaban resmi Mahkamah Agung sejak 2005.

Pengacara Zainal Abidin, Ade Yuliawan mengatakan surat yang dikirimkan ini merupakan tulisan tangan dari yang bersangkutan, karena surat yang pertama pada Senin lalu tidak digubris oleh Kejagung.

"Zainal sungguh berharap mendapatkan kepastian mengenai permohonan PK-nya sebelum eksekusi yang direncanakan Kejagung dilaksanakan. Ini yang sebenarnya masih mengganjal di hati Zainal," kata Ade yang sudah berada di Pulau Nusakambangan, Jateng sejak sepekan lalu.

Dia yang diminta Zainal untuk mendampingi sebagai penasihat hukum ini, mengharapkan Kejagung memperhatikan keinginan ini apalagi pengeksekusian diyakini tak berapa lama lagi.

"Waktu sudah semakin dekat, tapi hingga kini belum ada kepastian mengenai PK-nya, Zainal terus meminta saya untuk berjuang," ujarnya, seperti dilansir Antara.

Dia mengharapkan Kejagung dapat mempertimbangkan waktu pengajuan PK tersebut ke Mahkamah Agung, karena sudah 10 tahun lalu atau tidak setelah grasi ditolak oleh presiden pada 2014.

"Zainal mengajukan PK sebelum grasi atau bukan grasi ditolak, baru PK. Jangan karena yang bersangkutan ini orang miskin dan tidak ada yang mengurus jadi dikesampingkan saja, jika PK dikabulkan lalu sudah dieksekusi lantas bagaimana?," kata dia.

Terkait dengan kondisi psikologis Zainal, menurut Ade masih dalam keadaan stabil meskipun sudah mulai terusik oleh kesibukan di Lembaga Permasyarakatan Batu, Nusakambangan.

"Hingga kini Zainal masih berjuang untuk nasibnya. Jika ditanya pesan terakhirnya, malah saya tidak enak untuk menanyakan karena dia masih optimistis dan berpikir ke depan," ujar dia.

Terkait dengan keluarga, dia menjelaskan, hingga menjelang eksekusi ini, Zainal tidak mendapatkan kunjungan dari keluarga seperti terpidana mati lainnya.

Dia hampir 15 tahun di penjara, dan sejak lima tahun lalu dipindahkan dari Palembang ke Nusakambangan sehingga keluarga kesulitan untuk mengunjungi lantaran kesulitan biaya.

Keberadaan keluarga Zainal di Palembang juga sulit ditelusuri karena sudah berpindah tempat tinggal di Jalan KI Gede Ing Suro, RT 1, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II Palembang.

"Hanya ada satu keponakannya di Bangka Belitung yang pernah menelepon saya, menyatakan tidak bisa ke Nusakambangan karena tidak ada biaya," ujar dia.

Berkas permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara terpidana mati asal Sumatera Selatan Mgs Zainal Abidin, tidak pernah dijawab oleh Mahkamah Agung sejak dikirimkan Pengadilan Negeri Palembang pada 5 Mei 2005.

Ketua Bidang Humas Pengadilan Negeri Palembang Posma P Nainggolan mengatakan, pihaknya akan memberitahukan kepada keluarga dan pengacara atas sikap Mahkamah Agung yang tidak pernah menindaklanjuti permohonan tersebut.

Zainal Abidin merupakan terpidana mati kasus kepemilikan 58,7 kg ganja yang tertangkap pada 2001.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, 13 Agustus 2001, dia dituntut hukuman penjara selama 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Dan dijatuhi vonis lebih berat oleh majelis hakim yakni selama 18 tahun penjara.

Kemudian, Zainal berupaya banding ke Pengadilan Tinggi Palembang namun putusan pengadilan justru menjatuhi vonis hukuman mati pada 4 September 2001.

Kemudian dia mengajukan kasasi atas putusan PT itu pada 3 Desember 2001 namun putusan tersebut justru diperkuat Mahkamah Agung.

Tak terhenti pada upaya kasasi saja, Zainal juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 2005 dan hingga kini tidak pernah mendapatkan jawaban.

Puncak upaya hukumnya yakni pada 2015 dengan meminta grasi tapi ditolak Presiden Joko Widodo.

Sementara itu, dua terpidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran atau dikenal dengan kelompok 'Bali Nine' telah berada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Krobokan, Kabupaten Badung, ke Nusakambangan, Jawa Tengah, Rabu (4/3).

Kemenkum dan HAM menyatakan akan mengeksekusi kelompok Bali Nine dalam waktu dekat dengan beberapa terpidana mati lainnya, salah satunya Zainal Abidin yang kini berusia sekitar 50 tahun lebih.

Terpidana mati Zainal Abidin alias Pak Cik merupakan salah satu dari tujuh warga binaan pemasyarakatan Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, yang diamankan Kepolisian Resor Cilacap saat dilakukan penggeledahan sepanjang bulan Agustus 2013.

Dalam penggeledahan tersebut, Polres Cilacap mengamankan barang bukti berupa seberat 156,5 gram, satu buah timbangan digital, tujuh buah telepon genggam, 10 buah SIM Card, empat buah pipet kaca, satu alat bakar dari pipa alumunium, dan beberapa sedotan plastik.

Enam warga binaan lainnya yang turut diamankan bersama Zainal Abidin, yakni Bambang Ponco Karno alias Popong (53) yang merupakan terpidana mati, Seprin Alpa alias Cupang (27), Slamet Teguh Wahyudi alias Yudi (39), Then Fon Tjong alias Avon (42), Fauzi, dan Suwiryo Umar alias Apau (40). (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MA Ungkap Hakim Soesilo Pernah Bertemu Zarof Ricar Bahas Kasus Ronald Tannur, Ini Bocoran Pertemuannya
MA Ungkap Hakim Soesilo Pernah Bertemu Zarof Ricar Bahas Kasus Ronald Tannur, Ini Bocoran Pertemuannya

Terungkap fakta, mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sempat bertemu dengan ketua majelis kasasi Soesilo yang menangani perkara Ronald Tannur

Baca Selengkapnya
MA Sebut Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Etik
MA Sebut Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Etik

MA melakukan pemeriksaan khusus terhadap majelis hakim kasasi kasus Gregorius Ronald Tannur, atas dugaan pelanggaran etik menjadi sorotan publik.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Kejagung Nilai Ada Prosedur yang Tidak Dijalankan Polisi
Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Kejagung Nilai Ada Prosedur yang Tidak Dijalankan Polisi

Jika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panji Gumilang Melawan Usai Ditahan, Tuding Korban Kriminalisasi & Politisasi
VIDEO: Panji Gumilang Melawan Usai Ditahan, Tuding Korban Kriminalisasi & Politisasi

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang bakal mengajukan praperadilan terkait kasus yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya

MA menolak permohonan PK dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.

Baca Selengkapnya
PK Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Divonis 9 Tahun Penjara
PK Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Divonis 9 Tahun Penjara

Hakim MA menilai, tiga alasan yang diajukan oleh terpidana tidak terpenuhi sesuai yang diatur dalam KUHAP.

Baca Selengkapnya
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum

Gazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panji Gumilang Melawan Usai Ditahan, Tuding Korban Kriminalisasi dan Politisasi
VIDEO: Panji Gumilang Melawan Usai Ditahan, Tuding Korban Kriminalisasi dan Politisasi

Pihaknya telah melakukan penangguhan penahanan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun tersebut.

Baca Selengkapnya
Akhir Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai PK Ditolak Hakim
Akhir Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai PK Ditolak Hakim

Pembunuhan Vina Cirebon terjadi pada 27 Agustus 2016.

Baca Selengkapnya
KY Buka Suara Terkait Vonis Bebas Gazalba Saleh di Perkara Korupsi
KY Buka Suara Terkait Vonis Bebas Gazalba Saleh di Perkara Korupsi

Gazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan

Terkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.

Baca Selengkapnya
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya