Terpidana mati Palembang sesumbar arwahnya bakal gentayangan
Merdeka.com - Hingga kini, Zainal Abidin, terpidana mati kasus narkoba yang bakal dieksekusi bersama Bali Nine tidak menerima vonis yang diterimanya. Saking tidak puasnya, warga Palembang itu berjanji arwahnya akan menghantui eksekutor dan seluruh penegak hukum yang terlibat dalam kasusnya.
Hal tersebut merupakan pernyataan Zainal yang dia tulis dengan tangannya sendiri dari Lapas Pasir Putih Nusakambangan, Cilacap, pada 5 Maret 2015 pukul 14.18 WIB. Tulisan itu dibawa oleh pengacaranya Ade Yuliawan yang berkunjung ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (9/3).
Di penggalan terakhir surat testimoni itu, Zainal mengatakan, arwahnya tidak akan tenang jika nantinya eksekusi mati benar-benar diarahkan kepada dirinya. Zainal sesumbar, arwahnya akan gentayangan, dan akan menuntut balas kepada anak keturunan penegak hukum yang telah membawanya ke kondisi seperti yang sekarang.
-
Kenapa pelaku mengancam korban? Isi pesannya berisi kalimat ancaman bahwa akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Mengapa pelaku mengancam korban? Korban sebenarnya sempat kabur kembali ke Kota Salatiga. Namun korban tidak berdaya karena diancam pelaku akan menyebarkan video dan foto hasil hubungan intim mereka. Karena takut korban kembali ke Solo dan disekap hingga Januari 2023.
-
Siapa yang berpotensi mengalami siksa kubur? Siksa kubur dipercayai sebagai pengalaman yang nyata dan berat bagi jiwa yang melakukan dosa-dosa besar di dunia.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
"Surat ini ditulis oleh Zainal. Dia menitipkan surat ini kepada saya kalau saya ke Palembang," ungkap Ade.
Ade menjelaskan, Zainal tidak menerima vonis mati ini lantaran telah menjalani hukuman selama 15 tahun, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menyidangnya di PN Palembang 2001 silam.
Dia makin terkejut saat banding dan kasasi yang diajukan atas vonis 18 tahun penjara di PN Palembang berubah menjadi hukuman mati.
Usai menerima kasasi, Zainal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sejak 2 Mei 2005. Namun, dia tidak pernah menerima amar putusan atas pengajuan PK tersebut. Zainal malah disarankan pihak kejaksaan untuk mengajukan grasi.
Karena pihak kejaksaan mengatakan Zainal dianggap menerima keputusan kasasi jika tidak melayangkan grasi, Zainal akhirnya menuruti saran kejaksaan untuk melakukan grasi. Nahas, 9 Januari 2015, grasi Zainal ditolak presiden sehingga masih berstatuskan terpidana mati.
"Klien saya merasa sangat tidak adil atas apa-apa yang ia dapat saat ini. Terlebih, PK yang dia ajukan sudah 10 tahun belum ada jawabannya," ujarnya.
Diketahui, terpidana Zainal Abidin ditangkap Polresta Palembang dalam penggerebekan di rumahnya pada tahun 2000 silam. Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 47 kilogram ganja.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Zainal divonis hukuman 18 tahun penjara. Tahun 2003, Zainal mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Palembang. Bukannya mendapat keringanan, hukuman Zainal bertambah berat menjadi hukuman mati.
Kasasi yang diajukan Zainal juga memutuskan hukuman yang sama dengan di pengadilan tinggi. Saat ini, Zainal mendekam di Lapas Nusa Kambangan dan menunggu eksekusi mati bersama terpidana narkoba lain.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Saya sering dihantui korban, kadang mimpi digerebek polisi, hidup saya tak tenang," ungkap tersangka KL
Baca SelengkapnyaTersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah terlibat pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Barat akhirnya menghadirkan Pegi Setiawan (PS) alias Perong terkait kasus kematian Vina Cirebon di konferensi pers, Minggu (26/5).
Baca SelengkapnyaSatu pelaku, Pegi Setiawan alias Perong nampak memakai kaos berwarna biru, dengan wajah tegar
Baca SelengkapnyaAWR dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP
Baca SelengkapnyaKeluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon melaporkan Ketua RT Abdul Pasren atas kesaksian bohong ke Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaPelaku takut dikejar-kejar petugas apalagi rekannya tewas ditembak polisi.
Baca SelengkapnyaSandi berharap kepada masyarakat dan media sama-sama memonitor jalannya penuntasan perkara Vina
Baca SelengkapnyaDudung menambahkan, ia tidak keberatan jika ada lembaga lain yang meminta peradilan koneksitas. Ia justru mendorong hal tersebut.
Baca SelengkapnyaSementara korban mutilasi E hingga kini belum diketahui identitasnya.
Baca Selengkapnya