Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terpidana mati Palembang sesumbar arwahnya bakal gentayangan

Terpidana mati Palembang sesumbar arwahnya bakal gentayangan Pengacara bacakan testimoni Zainal Abidin. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Hingga kini, Zainal Abidin, terpidana mati kasus narkoba yang bakal dieksekusi bersama Bali Nine tidak menerima vonis yang diterimanya. Saking tidak puasnya, warga Palembang itu berjanji arwahnya akan menghantui eksekutor dan seluruh penegak hukum yang terlibat dalam kasusnya.

Hal tersebut merupakan pernyataan Zainal yang dia tulis dengan tangannya sendiri dari Lapas Pasir Putih Nusakambangan, Cilacap, pada 5 Maret 2015 pukul 14.18 WIB. Tulisan itu dibawa oleh pengacaranya Ade Yuliawan yang berkunjung ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (9/3).

Di penggalan terakhir surat testimoni itu, Zainal mengatakan, arwahnya tidak akan tenang jika nantinya eksekusi mati benar-benar diarahkan kepada dirinya. Zainal sesumbar, arwahnya akan gentayangan, dan akan menuntut balas kepada anak keturunan penegak hukum yang telah membawanya ke kondisi seperti yang sekarang.

"Surat ini ditulis oleh Zainal. Dia menitipkan surat ini kepada saya kalau saya ke Palembang," ungkap Ade.

Ade menjelaskan, Zainal tidak menerima vonis mati ini lantaran telah menjalani hukuman selama 15 tahun, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menyidangnya di PN Palembang 2001 silam.

Dia makin terkejut saat banding dan kasasi yang diajukan atas vonis 18 tahun penjara di PN Palembang berubah menjadi hukuman mati.

Usai menerima kasasi, Zainal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sejak 2 Mei 2005. Namun, dia tidak pernah menerima amar putusan atas pengajuan PK tersebut. Zainal malah disarankan pihak kejaksaan untuk mengajukan grasi.

Karena pihak kejaksaan mengatakan Zainal dianggap menerima keputusan kasasi jika tidak melayangkan grasi, Zainal akhirnya menuruti saran kejaksaan untuk melakukan grasi. Nahas, 9 Januari 2015, grasi Zainal ditolak presiden sehingga masih berstatuskan terpidana mati.

"Klien saya merasa sangat tidak adil atas apa-apa yang ia dapat saat ini. Terlebih, PK yang dia ajukan sudah 10 tahun belum ada jawabannya," ujarnya.

Diketahui, terpidana Zainal Abidin ditangkap Polresta Palembang dalam penggerebekan di rumahnya pada tahun 2000 silam. Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 47 kilogram ganja.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Zainal divonis hukuman 18 tahun penjara. Tahun 2003, Zainal mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Palembang. Bukannya mendapat keringanan, hukuman Zainal bertambah berat menjadi hukuman mati.

Kasasi yang diajukan Zainal juga memutuskan hukuman yang sama dengan di pengadilan tinggi. Saat ini, Zainal mendekam di Lapas Nusa Kambangan dan menunggu eksekusi mati bersama terpidana narkoba lain.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengakuan Pembunuh Pegawai Koperasi Saat Jadi Buronan: Sering Dihantui Korban, Hidup Tak Tenang
Pengakuan Pembunuh Pegawai Koperasi Saat Jadi Buronan: Sering Dihantui Korban, Hidup Tak Tenang

"Saya sering dihantui korban, kadang mimpi digerebek polisi, hidup saya tak tenang," ungkap tersangka KL

Baca Selengkapnya
Pegi Bantah Bunuh Vina Cirebon: Saya Rela Mati
Pegi Bantah Bunuh Vina Cirebon: Saya Rela Mati

Tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah terlibat pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Usai Konferensi Pers Kasus Kematian Vina Cirebon, Pegi Setiawan Meronta-ronta Sampai Angkat Tangan
Usai Konferensi Pers Kasus Kematian Vina Cirebon, Pegi Setiawan Meronta-ronta Sampai Angkat Tangan

Polda Jawa Barat akhirnya menghadirkan Pegi Setiawan (PS) alias Perong terkait kasus kematian Vina Cirebon di konferensi pers, Minggu (26/5).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penampakan Pegi Perong di Polda Jabar, Bantah Bunuh Vina & Berontak Teriak Rela Mati!
VIDEO: Penampakan Pegi Perong di Polda Jabar, Bantah Bunuh Vina & Berontak Teriak Rela Mati!

Satu pelaku, Pegi Setiawan alias Perong nampak memakai kaos berwarna biru, dengan wajah tegar

Baca Selengkapnya
Motif Pelaku Bacok Prajurit TNI Praka S di Bekasi Usai Teriak 'Begal'
Motif Pelaku Bacok Prajurit TNI Praka S di Bekasi Usai Teriak 'Begal'

AWR dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP

Baca Selengkapnya
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT Abdul Pasren ke Polisi, Ini Tuduhannya
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT Abdul Pasren ke Polisi, Ini Tuduhannya

Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon melaporkan Ketua RT Abdul Pasren atas kesaksian bohong ke Bareskrim Polri

Baca Selengkapnya
Nyali Begal Sadis di Palembang Ciut Usai Temannya Mati: Saya Takut Ditembak
Nyali Begal Sadis di Palembang Ciut Usai Temannya Mati: Saya Takut Ditembak

Pelaku takut dikejar-kejar petugas apalagi rekannya tewas ditembak polisi.

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Minta Ada Gelar Perkara Khusus, Polisi Sebut Tidak Perlu, Ini Alasannya
Kubu Pegi Setiawan Minta Ada Gelar Perkara Khusus, Polisi Sebut Tidak Perlu, Ini Alasannya

Sandi berharap kepada masyarakat dan media sama-sama memonitor jalannya penuntasan perkara Vina

Baca Selengkapnya
Jenderal Dudung Transparan Usut Paspampres Culik-Bunuh: Kalau Anggota Terlibat Hukum Seberat-beratnya!
Jenderal Dudung Transparan Usut Paspampres Culik-Bunuh: Kalau Anggota Terlibat Hukum Seberat-beratnya!

Dudung menambahkan, ia tidak keberatan jika ada lembaga lain yang meminta peradilan koneksitas. Ia justru mendorong hal tersebut.

Baca Selengkapnya
Pelaku Mutilasi di Garut Dipastikan ODGJ, Polisi Tetap Lengkapi Berkas Perkara
Pelaku Mutilasi di Garut Dipastikan ODGJ, Polisi Tetap Lengkapi Berkas Perkara

Sementara korban mutilasi E hingga kini belum diketahui identitasnya.

Baca Selengkapnya