Terpidana mati Rodrigo malah tertawa terbahak ditanya pesan terakhir
Merdeka.com - Pemerintah dalam waktu akan melakukan eksekusi mati terhadap 9 narapidana kasus narkoba. Biasanya, jelang eksekusi mati para narapidana memberikan pesan dan permintaan terakhir sebelum ditembak mati oleh eksekutor.
Namun terpidana mati Rodrigo Gularte asal Brazil malah tertawa saat ditanya permintaan terakhir sebelum menjalani eksekusi mati. Hal itu diungkapkan Ricky Gunawan kuasa hukum Rodrigo Gularte usai membesuk di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (25/4).
"Tadi dia bilang tiga permintaan terakhir kok kayak Aladin saja dengan tertawanya terbahak-bahak," ujar Ricky.
-
Siapa yang bisa ngungkapin kata terakhir? Anda bisa mengungkapkan kata-kata terakhir yang bikin nangis untuk kekasih hati.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Siapa yang pernah mengajukan talak? Terlepas dari kabar miring tersebut, dikutip dari Insertlive (8/11), terungkap bahwa Gunawan pernah mengajukan talak kepada Okie Agustina.
-
Siapa yang mengajukan cerai talak? Cerai talak adalah bentuk perceraian yang hanya dapat diajukan oleh suami. Dalam hal ini, suami berperan sebagai pemohon (penggugat) dan istri sebagai termohon (tergugat). Proses ini dimulai dengan suami mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama setempat. Suami harus mencantumkan alasan yang jelas dan sah untuk perceraian tersebut, seperti ketidakcocokan, perselisihan yang berkepanjangan, atau alasan lainnya yang diakui dalam hukum Islam.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Ricky, Rodrigo tak boleh dieksekusi mati karena mengalami gangguan jiwa. Selain itu, Rodrigo dalam halusinasinya menyebut air di Cilacap sudah diberikan racun.
"Keluarga Rodrigo juga mengalami gangguan jiwa seperti bipolar dan skizofernia," ujarnya sembari melihatkan medical chek up Rodrigo.
Karena itu, dia meminta agar Presiden Joko Widodo mempertimbangkan memberi pengampunan atas kondisi psikologis kliennya itu. Pasalnya, Jimmy Haniel yang merupakan anak Rodrigo juga mengalami gangguan jiwa autis.
"Presiden Jokowi mempunyai kekuasaannya untuk menunda eksekusi. Waktu ditanya eksekusi saja kepalanya pusing kebayang wajah Silvester yang pernah dieksekusi gelombang pertama," tutupnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur.
Baca Selengkapnya