Terpidana mati Rutan Makassar bawa sabu diduga sembunyikan di celana
Merdeka.com - Sabu seberat 76 gram ditemukan dalam Rumah Tahanan (Rutan) Makassar, Senin (9/10). Barang itu diduga milik Amir Aco, (32), terpidana mati kasus sabu karena ditemukan di loker pakaiannya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kemenkumham Kanwil Propinsi Sulawesi Selatan, Jauhar Fardin, menuturkan lolosnya barang haram itu ke dalam rutan diduga disimpan dalam celana. Sehingga lolos saat penggeledahan manual.
"Kemungkinan disembunyikan di celana dalam, dibalik alat vital orang yang memasukkan sabu itu. Cara seperti ini tentu memungkinkan lolos dari penggeledahan dan pengawasan karena petugas tidak mungkin memeriksa secara detil ke alat vital yang bersangkutan," jelas Jauhar Fardin saat dikonfirmasi, Senin(9/11).
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Bagaimana cara sabu diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
Bukan kali ini saja, sabu ditemukan berkeliaran dalam Rutan itu. Pada masa jabatan Kepala Rutan sebelumnya, Budi Sarjono, juga sering ditemukan kasus serupa. Padahal penggeledahan dan pengawasan di pintu masuk Rutan ini termasuk ketat.
Itulah sebabnya, lanjut Jauhar, alat pendeteksi berupa mesin X-Ray segera diadakan lantaran kondisi keamanan tidak beres di tiap Rutan. Sehingga barang pengunjung dan penghuni Rutan bisa terdeteksi secara dini.
Modus lain digunakan, kata dia, dengan menyelundupkan sabu lewat bungkusan makanan. Meski diakui makanan ikut diperiksa, namun tidak membongkar makanan itu. Meski begitu, Jauhar Fardin lebih yakin sabu itu disembunyikan di bagian tubuh sehingga lolos dengan mudahnya.
Pihaknya enggan menuding ada peran petugas ikut bermain selundupkan sabu itu. Dia mengklaim itu bukti ketegasan para petugas bisa menemukan barang haram tersebut.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasil tes urine menunjukkan sang ustaz positif metamfetamin.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus 10 tersangka penyalahgunaan narkoba di Jambi. Seorang di antaranya pengedar yang menyembunyikan sabu-sabu di plafon sekolah dasar (SD).
Baca SelengkapnyaDari empat lokasi yang digerebek, lima orang ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaPensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.
Baca SelengkapnyaSalah satu tahanan yang kabur adalah gembong narkoba Murtala Ilyas.
Baca SelengkapnyaSindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaModus itu terungkap setelah Murtala mencoba mengirimkan paket sabu seberat 110 kilogram satu hari menjelang pemungutan suara atau 13 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaSeorang camat di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, inisial B, ditangkap polisi saat mengonsumsi sabu di ruang kerjanya.
Baca Selengkapnya