Terpidana mati Tran Thi Bich Hanh minta jenazahnya dikremasi
Merdeka.com - Terpidana mati Tran Thi Bich Hanh atau A Sien meminta tidak diborgol saat ditembak mati. DIa juga minta untuk jasadnya dikremasi, kemudian abunya diminta untuk dikirim ke Vietnam diserahkan kepada keluarganya.
Permintaan itu disampaikan oleh A Sien kepada Rohaniawan yang mendampingi menjelang eksekusi mati. A Sien dihukum mati dalam kasus narkoba.
"Saya bilang ke dia, sebelum dia dieksekusi mati saya bilang kamu bisa dikremasi kemudian ada dua alternatif yang kamu lakukan. Pertama kamu dikremasi kemudian abunya dititipkan di wihara. Kemudian yang kedua, abu bisa dilarung ke laut. Akhirnya dia minta kalau dia mau dikremasi dan minta abunya dikirim ke keluarganya di Vietnam," kata Louis Imanuel dari Gereja GBT Firman Kudus, Kota Semarang Jum'at (16/1) usai menemui A Sien.
-
Dimana sabu itu dikirim? Kemudian, polisi menelusuri alamat pengiriman sabu yang dikirim lewat gudang kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Ternyata, paket sabu itu tujuannya ke kantor J&T Masamba yang beralamat di Jalan Lapapa Kelurahan Bone Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Vina dibunuh? Diketahui, kasus ini terjadi di jembatan layang Kecamatan Talun, Cirebon, pada 27 Agustus 2016 lalu.
-
Siapa dalang pembunuhan Vina? Bukan hanya nasib kedelapan terpidana yang telah dan masih menjalani hukuman, penuntasan kasus pembunuhan Vina dan Eky juga menjadi pekerjaan rumah besar kepolisian. Mereka harus bisa mengungkap siapa sebenarnya yang membunuh kedua korban? Siapa dalangnya?
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
Selama mendampingi, Imanuel melihat sudah banyak perubahan dalam diri A Sien. "Ya sangat-sangat kasihan karena dia sudah baik. Saya bilang jangan ingat yang di belakang, yang penting masa depan ke depan," tuturnya.
Awalnya menurut Imanuel, A Sien sempat kaget pertama mendengar kabar soal eksekusi mati terhadap dirinya setelah diberitahukan oleh pihak Kejari Boyolali, Kejati Jateng dan perwakilan dari Kejagung RI. "Mereka tahunya baru mendadak. Menurut keterangan teman-teman, yang namanya orang kita down juga. Sekarang kata teman-temanya sudah enggak. Kalau kemarin saat dikasih tahu, dia shock, kaget dan saya lihat ke dalam dia nangis yah," jelasnya.
Bahkan, saat grasinya ditolak presiden A Sien langsung masuk sel dan berteriak. "Dia masih belum percaya, bahkan dia menjerit; 'Aku tidak siap untuk mati' karena dia tidak percaya. Lalu saya bilang yang penting kamu percaya dan kamu diselamatkan karena waktunya sudah deket semua dan saya berharap kamu tetap pegang janji Tuhan," tuturnya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk proses hukum Muhammad Alvin akan diserahkan kepada Polres Sawahlunto.
Baca SelengkapnyaAir mata Sonny Septian tak bisa terbendung saat ia merasakan kehilangan mendalam atas kepergian ibunya.
Baca SelengkapnyaSerda Adan turut dibantu oleh seorang warga sipil asal Kota Solok, Sumbar bernama Muhammad Alvin
Baca SelengkapnyaIwan dibunuh anggota TNI AL, Serda AAM, personel Denpom Lanal Nias.
Baca SelengkapnyaPembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) memberi luka mendalam kepada keluarga korban.
Baca SelengkapnyaPurnawirawan marinir bintang 2 Bambang Sutisno sopiri ambulance untuk antar sahabatnya ke peristirahatan terakhir.
Baca SelengkapnyaKepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, pernyataan pada twit tersebut dipastikan tidak benar.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaIndonesia segera membahas pemindahan terpidana mati kasus narkoba Serge Atlaoui ke negara asalnya Prancis dengan pihak pemerintah setempat.
Baca Selengkapnya