Terpidana mati yang dieksekusi malam nanti dikabarkan berkurang 1
Merdeka.com - Pelaksanaan eksekusi mati jilid III terhadap terpidana mati dipastikan akan dilaksanakan Jumat (29/7) dini hari nanti. Eksekusi dilakukan oleh Brimob di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Malam ini pukul 00.00 wib eksekusi dilakukan oleh brimob," kata salah satu sumber dari Kejaksaan yang enggan disebutkan namanya, Kamis (28/7).
Semula dikabarkan ada 14 nama terpidana mati yang akan dieksekusi. Namun, jelang pelaksanaan berkurang menjadi 13 orang. Sebabnya, 1 terpidana mati atas nama Agus Hadi masih menjalani upaya perlawanan hukum yang belum rampung.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman mati karena melanggar Astadusta? Dilansir dari Indonesiancultures.com, penerapan tegas dari hukuman ini dibuktikan dengan vonis hukuman mati pada seorang menteri Majapahit bernama Demung Sora yang kedapatan membunuh Mahisa Anabrang.
-
Siapa yang terluka dalam eksekusi tersebut? Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
-
Siapa yang melakukan eksekusi di Kampung Gantungan Sirah? Wardiman bercerita, waktu zaman penjajahan Belanda, lokasi kampung itu digunakan sebagai tempat para tentara Belanda melakukan kekerasan terhadap warga pribumi.
"Satu terpidana masih ada upaya PK, jadi ditunda," tegas dia.
Dijelaskan dia, ketiga belas terpidana mati tersebut merupakan terpidana dari beberapa wilayah. Antara lain, 5 terpidana dari wilayah hukum DKI Jakarta.
Di mana 2 terpidana dari Pengadilan Negeri Barat, 2 dari terpidana Pengadilan Jakarta Negeri Jakarta Selatan dan satu dari Pengadilan Negeri Pusat.
"Sedangkan, empat Napi lain berasa dari Tangerang, Banten. Lalu, empat Napi lain, dari Medan, Sumut," jelas dia.
Sementara itu, Jaksa Agung M Prasetyo menghindari pertanyaan awak media terkait pelaksanaan eksekusi mati tersebut. Mobil semula yang menunggu Prasetyo di depan Gedung Jaksa Agung tiba-tiba pergi saat wartawan menunggu Prasetyo. Ternyata, Prasetyo keluar melalui pintu lain.
Bahkan, saat awak media mencoba menghubungi Prasetyo melalui telepon seluler, mantan politikus NasDem itu tidak mau mengangkat telepon. Bahkan, dia juga enggan membalas pesan singkat wartawan.
Dari informasi, berikut nama-nama terpidana mati yang rencananya bakal dieksekusi mati jilid III.
1. Ozias Sibanda (Zimbabwe)
2. Obina Nwajagu (Nigeria)
3. Fredderikk Luttar (Zimbabwe)
4. Humprey Ejike (Nigeria)
5. Seck Osmane (Senegal)
6. Freddy Budiman (Indonesia)
7. Pujo lestari bin Sukatno (Indonesia)
8. Zulfiqar Ali (Pakistan)
9. Gurdip singh (India)
10. Merri Utami (Indonesia)
11. Michael Titus Igweh (Nigeria)
12. Okonkwo Nongso Kingsley (Nigeria)
13. Eugene Ape (Nigeria) (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca Selengkapnyakendala dalam pelaksanaan putusan pengadilan bisa berasal dari berbagai faktor, baik yang bersifat teknis yuridis maupun non-teknis.
Baca SelengkapnyaNarapidana hukuman seumur hidup tidak ada remisi atau pengurangan masa tahanan.
Baca Selengkapnya"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaSidang Praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan berlangsung di PN Bandung pada 24 Juni 2024. Perkara itu akan diadili hakim tunggal Eman Sulaeman.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca Selengkapnya