Terpidana Pungli Dana Masjid Pascagempa NTB Serahkan Rp200 Juta ke Jaksa
Merdeka.com - Salah seorang dari tiga terpidana perkara pungutan liar (pungli) dana bantuan untuk rehabilitasi masjid pascagempa Lombok di Tahun 2018, menyerahkan uang Rp200 juta ke Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Kejari Mataram Yusuf di Mataram, Selasa, membenarkan bahwa penyerahan uang itu berasal dari terpidana Silmi melalui pihak keluarga dengan pendampingan penasihat hukum.
"Ya jadi memang benar ada penyerahan uang Rp200 juta dari terpidana Silmi. Uang itu untuk membayar pidana denda sesuai perintah dalam putusan inkrah yang bersangkutan," kata Yusuf dilansir Antara, Selasa (13/4).
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk Helena Lim hanya 5 tahun penjara.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Kapan Yakub bebas bersyarat? Yakub terlihat bercanda lewat caption di unggahannya yang menyinggung nama sang istri Jessica Mila.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
Dengan adanya pembayaran pidana denda, jelas Yusuf, terpidana Silmi tidak lagi dibebankan untuk menjalani tambahan kurungan selama enam bulan. Kurungan tersebut sesuai dengan subsider yang ada pada vonis pidana dendanya.
"Karena denda sudah dibayarkan semuanya, Silmi hanya menjalankan pidana pokoknya saja. Dia tidak lagi dibebankan untuk menjalani subsider," ucapnya.
Terpidana Silmi terseret dalam perkara ini ketika masih menjabat Kasubbag Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) dan Kepegawaian Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB.
Dalam putusan kasasinya, terpidana Silmi terbukti sebagai otak dari tindakan pungli dana bantuan rehabilitasi masjid pascagempa Lombok di Tahun 2018.
Perannya terbukti memerintahkan Ikbaludin, staf TU Kemenag Lombok Barat dan lalu Basuki Rahman, staf Kantor Urusan Agama (KUA) Gunung Sari, untuk melakukan penarikan ke sejumlah masjid penerima bantuan.
Dengan perintah demikian, Lalu Basuki sebagai eksekutor di lapangan kemudian terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Polresta Mataram. Dia terbukti memotong jatah bantuan hingga persentasenya mencapai 30 persen.
Dari penarikan tersebut, Lalu Basuki memiliki hubungan rantai dengan terpidana Silmi melalui penerimaan setoran yang berasal dari terpidana Ikbaludin. Dalam dua periode penerimaannya, terpidana Silmi terbukti mengantongi uang hasil pungli senilai Rp55 juta.
Karena itu, terpidana Silmi dalam putusan kasasinya yang kini telah berkekuatan hukum tetap dijatuhi pidana hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terpidana korupsi, Alex Noerdin membayar denda pidana sebesar Rp1 miliar sebagai ganti kurungan penjara 6 bulan.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca Selengkapnya