Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Benny Handoko alias Benhan saat sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10).
Tersangka Benhan beraksi tutup mulut di sidang perdana
Benhan Ditahan
Benhan jalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik terhadap Mukhamad Misbakhun dengan tuntutan Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI no.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Benhan saat sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10). Ketika akan menjalani sidang, dia sempat melakukan aksi tutup mulut bersama para pendukungnya.
Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Benny Handoko alias Benhan (kedua kiri) bersama para pendukungnya saat melakukan aksi tutup mulut sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10).
Dalam aksinya mereka menuntut pencabutan Pasal Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik di UU ITE Pasal 27 ayat 3 tahun 2008.
Hingga kini pelaku masih menjelani pemeriksaan di kantor polisi.
Baca SelengkapnyaHardi Dano Dasim datang seorang diri di Kantor Disperindagkop Halbar. Dalam aksisnya, dia mengeluhkan kelangkaan dan pungli minyak tanah.
Baca SelengkapnyaSoalnya kabar yang menyebut uang Rp900 juta dipakai Briptu WR buat judi online masih didalami.
Baca SelengkapnyaLaporan harta kekayaan yang disampikan Raffi masih proses verifikasi.
Baca SelengkapnyaPerekam video menyebutkan bahwa ia memergoki seorang wanita berduaan dengan Camat Asemrowo bernama Muhammad Khusnul Amin.
Baca SelengkapnyaSecara mekanisme dalam perkuatan tingkat Polsek memiliki kemampuan dalam kuantitas maupun kualitas.
Baca SelengkapnyaGejala umum yang dapat dirasakan semua pihak biasanya berupa demam, pilek, batuk yang cenderung kering dan nyeri otot.
Baca SelengkapnyaDalam penggeledahan, tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti, yang diduga berkaitannya dengan kasus Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaMuncul dua nama Alex Pastoor dan Denny Landzaat dikabarkan bakal menjadi asisten Patrick Kluivert
Baca SelengkapnyaJPU yang mengajukan banding tertulis atas nama Ichwanudin. Surat itu juga ditandatangani oleh Plh Panitera, Panitera Muda Perdata yaitu I Gede Renasa.
Baca SelengkapnyaKementerian ATR/BPN menyelengarakan Ibadah dan Perayaan Natal Tahun 2024 di Aula Prona, Kementerian ATR/BPN, Jakarta
Baca SelengkapnyaKPK sempat ingin melakukan penggeledahan di kantor DPP PDIP di awal tahun 2020.
Baca Selengkapnya