Tersangka copet lolos Secaba Polri, perwira Polda Sumsel disidang
Merdeka.com - Majelis sidang Komisi Kode Etik Profesi (KEP) Bidang Propam Polda Sumsel menggelar sidang terhadap polisi yang bermasalah. Kali ini digelar dua sidang dengan dua oknum perwira menengah (pamen) terduga pelanggar.
Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol J Didiek mengungkapkan, kedua pamen tersebut adalah Kompol Ikhsan, mantan Kasat Intel Polresta Palembang dan AKBP Yulizar yang bertugas di Mapolda Sumsel.
Kompol Ikhsan disidang karena lalai telah menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) salah satu tersangka copet yang hendak mengikuti Secaba Polri 2014 lalu. Tersangka copet tersebut ditahan di Mapolsek Ilir Barat I Palembang saat kepemimpinan Kompol Ikhsan.
-
Apa itu IKD Kaltim? IKD merupakan dokumen kependudukan berbasis aplikasi yang memuat informasi elektronik data pribadi kependudukan.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Kemudian ketika menjadi Kasat Intel Polresta Palembang, Kompol Ikhsan malah menerbitkan SKCK terhadap orang yang berstatus tersangka. Sehingga, meski sudah lulus tes Secaba Polri, tersangka yang masih di bawah umur tersebut dinyatakan gagal lantaran harus mengikuti proses sidang di pengadilan.
"Artinya dia lalai telah menerbitkan SKCK tersangka copet yang dalam proses penyidikan," ungkap Diediek, Senin (9/3).
Pamen kedua yang disidang adalah AKBP Yulizar atas sangkaan salah penghitungan biaya pengawasan lapangan dalam proyek pembangunan asrama Brimob Talang Kelapa tahun 2014 lalu. Seharusnya, biaya pengawas dibayarkan dua orang, namun dibayarkan untuk tiga orang.
Padahal dalam proyek pembangunan tersebut, AKBP Yulizar sebagai konsultan dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Akibatnya, terjadi selisih bayar sebesar Rp 27 juta. "Selisih bayar sudah dibayarkan oleh oknum tersebut," kata dia.
"Dalam kasus ini, kedua pamen tersebut mendapatkan hukuman permintaan maaf dan demosi," sambungnya.
Dalam sidang tersebut, Kompol Ikhsan yang kini menjadi anggota Intel Polda Sumsel menerima putusan sidang dan langsung meminta maaf di hadapan majelis.
"Saya minta maaf dan berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatan ini," tukasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut potret Irjen Agung Setya tersenyum saat naik pangkat Bintang Tiga.
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaSosok petahana Bupati Situbondo yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2024 dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaSosok jenderal polisi bagian dari eks Korps Combatan Polri.
Baca SelengkapnyaKapolri meminta penyidik Propam Polda Sumbar segera menggali motif dari kasus polisi tembak polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaSetelah dinyatakan lolos tes profile assessment, selanjutnya 20 peserta tersebut akan mengikuti tes wawancara yang dilaksanakan pada 17-18 September 2024.
Baca SelengkapnyaKPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPansel KPK telah mengumumkan 236 pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi awal.
Baca SelengkapnyaPolda NTT kembali disorot karena kasus BBM Ilegal yang justru penyidiknya dimutasi ke Papua.
Baca SelengkapnyaModusnya masuk dengan merusak pintu dengan mencongkel jendela ruangan.
Baca SelengkapnyaPelaku harus ditindak tegas karena kasus tersebut telah mencederai institusi Korps Bhayangkara.
Baca Selengkapnya