Tersangka Daur Ulang Alat Rapid Test Antigen Bekas Raup Keuntungan Rp1,8 Miliar
Merdeka.com - Tersangka penyedia alat rapid test antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, mengaku dapat keuntungan Rp1,8 miliar dari tindakan ilegalnya. Para tersangka melakukan aksinya sejak Desember 2020.
"Mereka mencari keuntungan, karena menggunakan stik swab bekas. Kurang lebih dari Desember, Rp1,8 miliar sudah masuk kepada yang bersangkutan," kata Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra, dalam jumpa pers, Sabtu (1/4).
Lanjut Panca, dalam sehari sedikitnya 200 orang menggunakan alat rapid test antigen bekas di pelayanan Bandara Kualanamu tersebut.
-
Dimana tim khusus Kemenkes mengambil sampel? Dikutip dari ANTARA, tim peneliti itu mengambil sampel darah penderita DBD, kemudian mengambil sampel nyamuk dan jentik nyamuk di lima lokasi penelitian.
-
Siapa yang melakukan penelitian tentang penanganan Covid-19 oleh polisi? Disertasi yang berjudul 'Evaluasi Kebijakan Operasi Aman Nusa II dalam Penanganan Covid-19 oleh Polrestabes Bandung,' karya Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung, menyoroti peran kritis Polri dalam mengimplementasikan strategi efektif yang mengintegrasikan keamanan dan kesehatan publik.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Bukannya membawa korban ke Rumah Sakit, pelaku malah meninggalkannya di ruko TKP ditemukan jasad RN tewas bersimbah darah.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang ikut tes kesehatan? Pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono tes kesehatan di RSUD Tarakan Jakarta, Sabtu (31/8).
"Kalau kami hitung sampai tiga bulan, (ada) 9.000 orang (korban)," ucapnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menyita sejumlah uang senilai Rp149 juta.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang tersangka yakni PM, DJ, SP, MR dan RN yang seluruhnya karyawan PT Kimia Farma Diagnostika.
"Para pelaku mendaur ulang stik yang digunakan untuk alat swab antigen. Oleh para pelaku, stik yang sudah digunakan dicuci dan dikemas kembali. Kemudian, digunakan untuk melakukan tes swab di Bandara Kualanamu," ujar Panca.
Para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kemudian, Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp2 miliar. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasil audit BPKP Jawa Barat kerugian negara mencapai Rp5.400.557.603.
Baca SelengkapnyaBelum bisa dijelaskan secara rinci sejak kapan pungli dilakukan. Saat ini, kasus pungli ini mash terus didalami.
Baca SelengkapnyaPolisi menduga perputaran uang transaksi narkoba di Kampung Bahari di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara cukup besar.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaDalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 26 orang beserta barang bukti yang digunakan untuk operasional.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas, kata Trunoyudo, dilakukan setelah penyidik melengkapi semua catatan dari jaksa peneliti.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.
Baca SelengkapnyaPihaknya masih mendalami peran-peran dari pada pelaku. Hasil tes urine menujukkan 21 orang positif narkoba jenis sabu.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Jakarta Utara masih mendalami hasil penggerebekan dari Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (13/7) lalu.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.
Baca Selengkapnya