Tersangka Diksar UII sebut wajar hajar korban karena keadaan dingin
Merdeka.com - Polres Karanganyar, Kamis (27/4) telah melimpahkan dua tersangka dan sejumlah barang bukti kasus Diksar Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat. Oleh JPU, berkas perkara yang menewaskan 3 peserta diksar itu dinyatakan lengkap atau P21.
Disela gelar perkara dan penyerahan tersebut kedua tersangka Wahyudi dan Waluyo menjawab pertanyaan seputar kejadian penganiayaan. Keduanya mengelak jika dikatakan sengaja atau bermaksud membunuh ketiga korban. Hukuman yang diberikan kepada peserta diksar juga bukan bentuk tindak kekerasan yang disengaja.
"Saya kira itu hukuman yang wajar buat peserta mapala. Dalam keadaan dingin seperti itu, mereka butuh sentuhan. Kalau tidak nanti kondisinya bisa drop," ujar Wahyudi salah satu tersangka.
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
-
Bagaimana korban dibunuh? 'Dengan adanya perkataan dari korban tersebut maka pelaku menjadi sakit hati dan sangat kesal sehingga secara spontan pelaku membunuh korban dengan cara mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu sehingga korban meninggal dunia,' jelas Wira.
-
Siapa yang membunuh mahasiswi itu? 'Kita segera gelar perkara. Yang pasti pelaku sudah kita amankan,' kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila, Selasa (12/12). Berdasarkan informasi dihimpun, tersangka pelaku berinisial D. Dia merupakan mantan pacar korban.
Baik Angga Setiawan maupun Muhammad Wahyudi mengaku saat mengikuti diksar mapala, ia juga menerima perlakuan yang sama dari para senior.
Sementara itu Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, sesuai hasil penyidikan Angga dan Wahyudi telah melakukan tindak kekerasan kepada ketiga korban meninggal.
"Jadi pelaku ini melakukan penganiayaan dengan cara memukul dengan tangan kosong, mengepal, menampar, menendang dan menyabetkan tali prusik serta memukulkan semacam kayu atau rotan ke tubuh korban," urai Kapolres. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.
Baca SelengkapnyaPraka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.
Baca Selengkapnya