Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tersangka Diksar UII sebut wajar hajar korban karena keadaan dingin

Tersangka Diksar UII sebut wajar hajar korban karena keadaan dingin Lokasi Diksar Mapala UII berujung maut. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Polres Karanganyar, Kamis (27/4) telah melimpahkan dua tersangka dan sejumlah barang bukti kasus Diksar Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat. Oleh JPU, berkas perkara yang menewaskan 3 peserta diksar itu dinyatakan lengkap atau P21.

Disela gelar perkara dan penyerahan tersebut kedua tersangka Wahyudi dan Waluyo menjawab pertanyaan seputar kejadian penganiayaan. Keduanya mengelak jika dikatakan sengaja atau bermaksud membunuh ketiga korban. Hukuman yang diberikan kepada peserta diksar juga bukan bentuk tindak kekerasan yang disengaja.

"Saya kira itu hukuman yang wajar buat peserta mapala. Dalam keadaan dingin seperti itu, mereka butuh sentuhan. Kalau tidak nanti kondisinya bisa drop," ujar Wahyudi salah satu tersangka.

Baik Angga Setiawan maupun Muhammad Wahyudi mengaku saat mengikuti diksar mapala, ia juga menerima perlakuan yang sama dari para senior.

Sementara itu Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, sesuai hasil penyidikan Angga dan Wahyudi telah melakukan tindak kekerasan kepada ketiga korban meninggal.

"Jadi pelaku ini melakukan penganiayaan dengan cara memukul dengan tangan kosong, mengepal, menampar, menendang dan menyabetkan tali prusik serta memukulkan semacam kayu atau rotan ke tubuh korban," urai Kapolres. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alasan Praka RM Dkk Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Alasan Praka RM Dkk Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.

Baca Selengkapnya
Alasan Oditur Tuntut Hukuman Mati ke Paspampres Bunuh Imam Masykur: Perbuatan Terdakwa Sadis
Alasan Oditur Tuntut Hukuman Mati ke Paspampres Bunuh Imam Masykur: Perbuatan Terdakwa Sadis

Praka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Baca Selengkapnya
Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati Akibat Bunuh Imam Masykur, Hal Meringankan Nihil
Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati Akibat Bunuh Imam Masykur, Hal Meringankan Nihil

Ketiga terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.

Baca Selengkapnya