Tersangka dwelling time di Belawan diperiksa intensif
Merdeka.com - Polisi menetapkan dua tersangka terkait kasus dwelling time di Pelabuhan Belawan, Medan. Keduanya masih diperiksa intensif di Polda Sumatera Utara.
Kedua tersangka diduga telah melakukan pemerasan sehingga membuat waktu tunggu bongkar muat kapal menjadi lebih lama. "(Tersangka) masih diperiksa penyidik," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Rina Sari Ginting, Rabu (5/10).
Rina belum mau merinci identitas kedua tersangka. Alasannya, kasus itu akan dipaparkan di Mapolda Sumut, Kamis (6/10) besok. "Kita rilis besok pukul 10.00 WIB. Nanti semua akan dijelaskan, termasuk inisial (identitas) tersangka," sebutnya.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
Kedua tersangka dikabarkan diringkus tim gabungan di Medan pada Selasa (4/10) kemarin. Mereka ditengarai meminta uang sebagai kompensasi untuk mempercepat proses bongkar barang.
Penangkapan kedua tersangka ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Orang nomor satu di negeri ini berang dwelling time di Pelabuhan Belawan terlalu lama, karena mencapai lebih kurang tujuh hari. Padahal dia berharap proses itu hanya tiga hari. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.
Baca SelengkapnyaKejagung menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Baca Selengkapnya