Tersangka Hapus Chat Putri Plt Gubernur Papua Pegunungan, Polisi Kerahkan Tim IT
Merdeka.com - Polisi menerjunkan tim IT untuk mendalami percakapan antara putri Pj Gubernur Papua Pegunungan berinisial ABK (16) dengan tersangka AN (22) dalam aplikasi perpesanan. Hal ini untuk mengungkap fakta baru dalam kasus tersebut, mengingat riwayat percakapan di handphone milik keduanya sempat dihapus.
"Histori yang ada di HP-nya tersangka sudah dihapus semua, nanti butuh proses pemeriksaan perangkat IT," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Senin (22/5).
Untuk ponsel korban masih dalam keadaan terkunci dan belum berhasil terbuka. Polisi bakal menggali percakapan keduanya dari perkenalan hingga tewasnya ABK.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Kenapa PAN melaporkan kasus perusakan APK ke Bawaslu? 'Kami sengaja laporkan ke Kepolisian dan Bawaslu karena hal ini merupakan tindakan kriminal, agar tidak terulang lagi,' kata Anton Purba di Kantor Bawaslu Kota Kediri.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang melaporkan kasus perusakan APK? Atas perusakan tersebut Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kota Kediri melapor ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kediri Selasa (5/12).
"Histori percakapan mereka dari awal perkenalan hingga terjadinya peristiwa ini," ungkapnya.
Diketahui, tersangka mengenal korban dari media sosial dan pertama kali bertemu pada 18 Mei 2023.
"Kami masih dalami apakah memang kos ini sengaja disiapkan untuk korban. Karena kalau kami menarik kejadian perkenalan mereka terjadi di tanggal 3 Mei, peristiwanya tanggal 18 Mei jadi kurang lebih 15 hari," jelasnya.
Tersangka merupakan warga Pedurungan, Semarang. Indekosnya juga tidak berada dekat dengan kampus tempatnya berkuliah.
"Ini juga kita sedang mendalami walaupun tersangka ini tinggalnya di Pedurungan tapi kosnya di Banyumanik," ujarnya.
Seperti diketahui, AN telah ditetapkan tersangka dalam kasus meninggalnya ABK. Modus tersangka mengajak korban yang baru dikenalnya melalui medsos. Kemudian dijemput dan diajak ke indekos untuk minum-minuman keras hingga disetubuhi.
"Jadi pelaku mahasiswa Universitas swasta semester empat di Semarang sudah kita amankan. Peran pelaku ini yang menjemput korban ke rumah kos tersebut dan, dia juga yang mengajak korban minum-minuman keras dan menyetubuhi korban," kata Irwan Anwar.
Kejadian bermula ketika pelaku berkenalan lewat medsos pada 3 Mei 2023. Seiring berjalannya waktu, korban diajak bertemu di indekos yang telah disewa sekitar dua pekan oleh pelaku di Jalan Pawiyatan Luhur. Di tempat ini, korban minum bersama hingga disetubuhi oleh tersangka.
"Keterangan sementara dan versi pelaku, korban minum sendiri tanpa paksaan. Pelaku juga mengakui menyetubuhi korban setelah minum-minum, dan pengakuannya tidak memaksa. Tapi faktanya hasil pemeriksaan foreksi ada luka," ungkapnya.
Usai menenggak miras dan berhubungan badan, korban tiba-tiba mengalami kejang-kejang. Tersangka kemudian membawa korban ke rumah sakit dengan meminta bantuan tetangga indekos, namun nyawa korban sudah tidak tertolong saat dibawa ke rumah sakit.
"Korban alami mual, kemudian mencoba membantu membelikan susu, terus air kelapa, tapi kemudian korban kejang-kejang, tersangka akhirnya membawa ke Rumah Sakit Elisabeth," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan forensik, korban diketahui meninggal karena gangguan napas, keracunan dan mati lemas. Kendati demikian, Polrestabes Semarang masih akan mendalami lebih lanjut penyebab kematian korban.
"Masih akan kita dalami lagi melalui pemeriksaan lanjutan terkait mikrobiologi, patologi, dan toksiologi, untuk mengetahui penyebab kematian korban secara pasti," pungkasnya.
Tersangka dijerat Pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur, dan Pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp5 milliar.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejadian itu, diduga karena si siswa tidak terima jika laptop diperiksa.
Baca SelengkapnyaSang anak melaporkan peristiwa ini pada Pj Bupati Pati dan membuat ibunya marah besar.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kota Bengkulu memeriksa sejumlah saksi dan pelapor terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga dilakukan Pj Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan kejadian tersebut dan sudah melihat video yang viral itu.
Baca SelengkapnyaTidak dirinci waktu penahanan Lettu Agam mulai kapan dan atas dasar kasus apa.
Baca SelengkapnyaAiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaIstri Lettu Agam sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU ITE usai memviralkan dugaan perselingkuhan suaminya.
Baca SelengkapnyaPrajurti TNI putra Papua bagikan cerita saat menjalin asmara dengan anak Bupati. Seperti apa kisahnya?
Baca SelengkapnyaPolisi beri kesempatan tersangka berpamitan ke anaknya. Momen manis saat berpamitan ini bikin haru.
Baca SelengkapnyaKeduanya mengakses data korban melalui aplikasi undangan yang dikirim melalui WA.
Baca SelengkapnyaPolisi meminta masyarakat tak terprovokasi dan mempercayakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca Selengkapnya