Tersangka Kasus Bentrokan Warga di Buton Bertambah Menjadi 38 Orang
Merdeka.com - Penyidik kepolisian kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka pembakaran rumah dalam bentrokan warga antar Desa Sampuabalo dan Desa Gunung Jaya, Kecamatan Siontapina, Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Sampai saat ini jumlah pelaku yang disangka melakukan pembakaran, penganiayaan dan membawa senjata tajam bertambah menjadi 38 orang. Sebelumnya hanya 36 tersangka," kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart di Kendari seperti dikutip Antara, Kamis (13/6).
Penyidik masih terus menggali dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam konflik yang menyebabkan 87 rumah warga terbakar dan dua orang meninggal dunia itu.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa pelaku pembakaran di Tanjung Priok? Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran Seorang paman bernama DZ (53), tega menghabisi nyawa remaja perempuan berinisial AZH (15) yang juga merupakan keponakannya di Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa korban kebakaran? Atas kejadian itu, mengakibatkan satu orang meninggal dunia atas nama Cornelius Agung Dewabrata (59).
-
Apa yang dibakar massa? Tampak beberapa massa sedang membakar motor. Tak jelas motor siapa yang dibakar, yang jelas motor yang dibakar tak hanya satu.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Kondisi masyarakat di lokasi bentrok sudah pulih. Personel TNI dan Polri membantu warga setempat untuk membenahi lokasi kebakaran," katanya.
Tim gabungan Polri dan TNI mengamankan 82 orang yang diduga kuat sebagai pelaku pembakaran 87 rumah warga. Dari 82 orang tersebut penyidik menetapkan 36 sebagai tersangka, sedangkan 46 orang lainnya sebagai saksi.
Meskipun telah ada penetapan tersangka namun belum dibeberkan peran masing-masing pelaku yang menyebabkan hilangnya tempat tinggal warga setempat.
Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 187 KUHP (pembakaran) dan Pasal 179 KUHP (pengrusakan secara bersama-sama terhadap barang) dengan ancaman 5 tahun 6 bulan dan Pasal 406 KUHP ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam pasal 2 ayat (1) dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Selain mengusut pelaku pembakaran rumah warga, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pembunuhan dua korban saat terjadi saling serang antarwarga dua desa bertetangga di Kecamatan Siontapina, Kabupaten Buton itu.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Desmont mengaku tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Alasannya, puluhan orang masih menjalani pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaKabar penangkapan Marco dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo yang menyebut telah ditangkap di wilayah hukumnya.
Baca SelengkapnyaSebelumnya 43 orang diamankan dan lima orang dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Baca SelengkapnyaPrajurit yang diduga terlibat seluruhnya sudah diperiksa dan diproses hukum oleh Pomdam I/Bukit Barisan.
Baca SelengkapnyaPara tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan masyarakat tak perlu khawatir mengingat saat ini kondisi Bitung sudah kondusif.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut kondisi Kota Bitung saat ini aman dan terkendali.
Baca SelengkapnyaAniaya Anggota TNI di Lapangan Futsal, 6 Tersangka Ditahan
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua lagi pelaku penganiayaan dan perusakan dalam bentrokan antarkelompok pro-Israel dengan pro-Palestina.
Baca SelengkapnyaRatusan warga menolak pembangunan resort di Bali dengan merusak dan membakar.
Baca SelengkapnyaPeran ke-26 tersangka berbeda-beda. Namun secara garis besar tindak pidana yang dilakukan seputar pembakaran kantor Bupati Pohuwato
Baca SelengkapnyaBudi Gunawan memastikan proses hukum terhadap insiden ini terus berjalan.
Baca Selengkapnya