Tersangka Kasus Binomo Fakarich Ditahan di Rutan Tanjung Gusta
Merdeka.com - Kasus penipuan via aplikasi Binomo, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada Selasa (2/8) sekitar pukul 11.30 WIB. Kasi Intel Kejari Medan, Simon, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dalam perkara penipuan via aplikasi Binomo itu. Selanjutnya, Fakar akan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
"Akan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta. Secepatnya kami limpahkan. Jaksa penuntut umum akan membuat surat dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan," ujar Simon.
Dalam menangani perkara ini Kejaksaan Agung telah mengirimkan 18 jaksa yang dibantu dengan tiga penuntut umum dari Kejari Medan. Fakar akan dijerat dengan pasal berlapis.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Bagaimana pelaku menipu perusahaan? Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang. 'Kedua itu terkait dengan kelihaian pelaku kejahatan pelaku kejahatan melakukan aktivitas hacking untuk masuk kepada komunikasi email yang dikompromi oleh pelaku. Yang menyebabkan komunikasi itu terputus dari yang sebelumnya sehingga dibelokkan,' ujarnya.'Nah setelah diambil alih di kompromis kemudian komunikasi, nah itu caranya ini adalah kelihaian daripada pelaku. Nah, dua hal ini menjadi alasan kenapa terjadinya kejahatan cyber ini,' tambah dia.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang melanggar SOP Indodax? Oscar Darmawan, CEO Indodax, mengungkapkan bahwa peretasan yang terjadi berawal dari kesalahan seorang engineer mereka yang melanggar standar operasional prosedur (SOP) perusahaan.
"Fakar Suhartami Pratama yang disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat 1 juncto 28 Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Simon.
Kemudian, guru dari Indra Kenz itu juga akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Fakar juga disangkakan melanggar pasal tentang penipuan.
"Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No 8 Tahun 2016 tentang TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP," sebut Simon.
Kasus ini berawal saat Fakar mendapat tawaran untuk membuat video yang mempromosikan aplikasi Binomo. Dari situ kemudian Fakar direkrut oleh aplikasi tersebut untuk menjadi afiliator. Selanjutnya, dia mulai menggaet orang-orang dan membuka kursus trading untuk bermain Binomo.
Dalam kasus ini Fakarich tak sendirian. Muridnya yakni Indra Kenz juga turut menjadi tersangka dalam kasus Binomo. Kemudian, tersangka lain yaitu Brian Edgar Nababan, Wiki Mandara Nurhalim, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei. Pada kasus ini total kerugian dari 118 korban mencapai Rp72,139 miliar.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya