Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tersangka Kasus Binomo Fakarich Ditahan di Rutan Tanjung Gusta

Tersangka Kasus Binomo Fakarich Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Fakarich Ditahan di Rutan Tanjung Gusta. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus penipuan via aplikasi Binomo, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada Selasa (2/8) sekitar pukul 11.30 WIB. Kasi Intel Kejari Medan, Simon, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dalam perkara penipuan via aplikasi Binomo itu. Selanjutnya, Fakar akan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

"Akan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta. Secepatnya kami limpahkan. Jaksa penuntut umum akan membuat surat dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan," ujar Simon.

Dalam menangani perkara ini Kejaksaan Agung telah mengirimkan 18 jaksa yang dibantu dengan tiga penuntut umum dari Kejari Medan. Fakar akan dijerat dengan pasal berlapis.

Orang lain juga bertanya?

"Fakar Suhartami Pratama yang disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat 1 juncto 28 Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Simon.

Kemudian, guru dari Indra Kenz itu juga akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Fakar juga disangkakan melanggar pasal tentang penipuan.

"Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No 8 Tahun 2016 tentang TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP," sebut Simon.

Kasus ini berawal saat Fakar mendapat tawaran untuk membuat video yang mempromosikan aplikasi Binomo. Dari situ kemudian Fakar direkrut oleh aplikasi tersebut untuk menjadi afiliator. Selanjutnya, dia mulai menggaet orang-orang dan membuka kursus trading untuk bermain Binomo.

Dalam kasus ini Fakarich tak sendirian. Muridnya yakni Indra Kenz juga turut menjadi tersangka dalam kasus Binomo. Kemudian, tersangka lain yaitu Brian Edgar Nababan, Wiki Mandara Nurhalim, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei. Pada kasus ini total kerugian dari 118 korban mencapai Rp72,139 miliar.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP