Tersangka Kasus Jual Beli Vaksin Covid-19: Saya Dapat dari Dinas Kesehatan Sumut
Merdeka.com - Salah satu tersangka kasus dugaan jual beli vaksin Covid-19 di Kota Medan, yakni IW, mengungkap asal usul vaksin yang diperolehnya. IW, merupakan seorang dokter berstatus aparatur sipil negara dan bertugas di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.
Kata dia, vaksin yang diperjualbelikan itu diperolehnya dari tersangka lainnya yakni SH, seorang aparatur sipil negara di Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut).
“Vaksin saya ambil dari Dinas Kesehatan Sumut, untuk (surat) permohonan memang ke rutan. Tapi kalau untuk yang ini saya mohon secara lisan kepada SH. Langsung saya menghadap ke kantornya,” ungkapnya di Mapolda Sumut, Jumat (21/5).
-
Siapa yang terlibat dalam produksi vaksin dalam negeri? Salah satu proyek unggulannya adalah pengembangan Vaksin Merah Putih atau INAVAC yang bekerja sama dengan Universitas Airlangga (Unair).
-
Siapa yang mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Siapa yang menyuntikkan vaksin HIV ke dirinya sendiri? Ahli virologi asal India, Pradeep Seth, pernah melakukan eksperimen ekstrim terhadap dirinya sendiri di tahun 2003. Dia menyuntikkan vaksin HIV yang dikembangkannya pada dirinya sendiri. Untungnya, dia keluar dalam keadaan baik-baik saja.
-
Apa tujuan produksi vaksin dalam negeri? Kemandirian dalam produksi vaksin merupakan salah satu kebijakan utama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam meningkatkan ketahanan kesehatan nasional.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama ditemukan? Menurut pengumuman resmi dari Presiden Joko Widodo, kasus Covid-19 pertama di Indonesia terjadi pada dua warga Depok, Jawa Barat, yang merupakan seorang ibu berusia 64 tahun dan putrinya berusia 31 tahun.
-
Siapa yang mengembangkan vaksin flu pertama? Para ilmuwan mulai mengisolasi virus flu pada tahun 1930-an, dan pada tahun 1940-an, Angkatan Darat AS membantu mensponsori pengembangan vaksin untuk melawan virus tersebut.AS menyetujui vaksin flu pertama untuk penggunaan militer pada tahun 1945 dan untuk penggunaan sipil pada tahun 1946.
Dalam kegiatan vaksin Covid-19 berbayar itu, IW menerima aliran dana dan masuk ke dalam rekening pribadinya.
“Ada (uang masuk) yang tunai dan non tunai,” ucap IW.
Sementara tersangka lainnya, SW, mengaku bertugas untuk mengumpulkan masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi berbayar dengan tarif Rp250 ribu per orang. SW pun bercerita awal mula praktik vaksinasi Covid-19 berbayar ini.
“Teman-teman itu mencari saya. Di mana saya menjembatani teman-teman yang sangat ingin diberikan vaksin. Setelah waktu dan tempat ditentukan, makanya vaksin terlaksana. Teman-teman itu mengumpulkan dana ke saya setelah selesai saya berikan kepada dokter (IW),” pungkasnya.
Dalam kegiatan vaksinasi berbayar itu, para tersangka meraup omzet hingga Rp271.250.000. Keuntungan itu kemudian dibagi kepada SW senilai Rp32.550.000, dan sisanya diberikan untuk IW, sebanyak Rp238.700.000.
Kegiatan vaksinasi Covid-19 berbayar itu telah dilakukan sebanyak 15 kali dan dilaksanakan secara berkelompok dengan jumlah orang yang sudah divaksin mencapai 1.085 orang.
Sebelumnya, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli vaksin Covid-19 di Kota Medan yakni SW, IW, KS, dan SH. Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. IW dan KS dikenakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lalu, SW, dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, SH dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP bahkan tidak menutup kemungkinan akan diterapkan pasal tindak pidana korupsi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Twedi mengatakan, dokter gadungan itu menggunakan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) palsu.
Baca SelengkapnyaDokter gadungan bernama Ingwy Tirto Banyu alias Sunaryanto (39) sudah cukup banyak menangani pasien sejak buka praktik lima tahun silam .
Baca SelengkapnyaMengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati
Baca SelengkapnyaNilai proyek yang mencapai nilai triliunan Rupiah tersebut untuk pengadaan 5 juta set APD.
Baca SelengkapnyaAksi dokter gadungan bernama Susanto ini diketahui telah terjadi selama bertahun-tahun.
Baca SelengkapnyaHeboh pria lulusan SMA menjadi dokter gadungan selama dua tahun di rumah sakit Surabaya.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan korupsi tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan KPK telah menetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku menggunakan Dana Siap Pakai Pada Badan Penanggulangan Bencana Tahun 2020.
Baca SelengkapnyaKejati Sumut menahan dua tersangka korupsi pengadaan sarana, prasarana bahan, dan alat pendukung Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut pada tahun anggaran 2020.
Baca SelengkapnyaSusanto mengklaim mendapatkan upah hingga Rp7,5 juta per bulan, termasuk tunjangan lain dari PT PHC Surabaya.
Baca SelengkapnyaKPK menyelidiki kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Presiden (Banpres) saat Pandemi Covid-19 di Jabodetabek 2020.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.
Baca Selengkapnya