Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tersangka Kasus Jual Beli Vaksin Covid-19: Saya Dapat dari Dinas Kesehatan Sumut

Tersangka Kasus Jual Beli Vaksin Covid-19: Saya Dapat dari Dinas Kesehatan Sumut 2000 Guru Depok divaksin. ©2021 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Salah satu tersangka kasus dugaan jual beli vaksin Covid-19 di Kota Medan, yakni IW, mengungkap asal usul vaksin yang diperolehnya. IW, merupakan seorang dokter berstatus aparatur sipil negara dan bertugas di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.

Kata dia, vaksin yang diperjualbelikan itu diperolehnya dari tersangka lainnya yakni SH, seorang aparatur sipil negara di Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut).

“Vaksin saya ambil dari Dinas Kesehatan Sumut, untuk (surat) permohonan memang ke rutan. Tapi kalau untuk yang ini saya mohon secara lisan kepada SH. Langsung saya menghadap ke kantornya,” ungkapnya di Mapolda Sumut, Jumat (21/5).

Dalam kegiatan vaksin Covid-19 berbayar itu, IW menerima aliran dana dan masuk ke dalam rekening pribadinya.

“Ada (uang masuk) yang tunai dan non tunai,” ucap IW.

Sementara tersangka lainnya, SW, mengaku bertugas untuk mengumpulkan masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi berbayar dengan tarif Rp250 ribu per orang. SW pun bercerita awal mula praktik vaksinasi Covid-19 berbayar ini.

“Teman-teman itu mencari saya. Di mana saya menjembatani teman-teman yang sangat ingin diberikan vaksin. Setelah waktu dan tempat ditentukan, makanya vaksin terlaksana. Teman-teman itu mengumpulkan dana ke saya setelah selesai saya berikan kepada dokter (IW),” pungkasnya.

Dalam kegiatan vaksinasi berbayar itu, para tersangka meraup omzet hingga Rp271.250.000. Keuntungan itu kemudian dibagi kepada SW senilai Rp32.550.000, dan sisanya diberikan untuk IW, sebanyak Rp238.700.000.

Kegiatan vaksinasi Covid-19 berbayar itu telah dilakukan sebanyak 15 kali dan dilaksanakan secara berkelompok dengan jumlah orang yang sudah divaksin mencapai 1.085 orang.

Sebelumnya, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli vaksin Covid-19 di Kota Medan yakni SW, IW, KS, dan SH. Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. IW dan KS dikenakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu, SW, dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, SH dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP bahkan tidak menutup kemungkinan akan diterapkan pasal tindak pidana korupsi.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lima Tahun Buka Praktik, Dokter Gadungan di Bekasi Dibekuk Polisi
Lima Tahun Buka Praktik, Dokter Gadungan di Bekasi Dibekuk Polisi

Twedi mengatakan, dokter gadungan itu menggunakan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) palsu.

Baca Selengkapnya
Keanehan Praktik Dokter Gadungan di Bekasi, Pasien Selalu Didiagnosis Tifus
Keanehan Praktik Dokter Gadungan di Bekasi, Pasien Selalu Didiagnosis Tifus

Dokter gadungan bernama Ingwy Tirto Banyu alias Sunaryanto (39) sudah cukup banyak menangani pasien sejak buka praktik lima tahun silam .

Baca Selengkapnya
Eks Menkes Dokter Terawan Dicatut untuk Jualan Obat di Medsos, Ini Klarifikasinya
Eks Menkes Dokter Terawan Dicatut untuk Jualan Obat di Medsos, Ini Klarifikasinya

Mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati

Baca Selengkapnya
KPK: Nilai Proyek Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes Rp 3,03 Triliun
KPK: Nilai Proyek Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes Rp 3,03 Triliun

Nilai proyek yang mencapai nilai triliunan Rupiah tersebut untuk pengadaan 5 juta set APD.

Baca Selengkapnya
IDI Ungkap Sepak Terjang Dokter Gadungan Susanto, Pernah Dipenjara karena Terbongkar Mau Operasi Caesar
IDI Ungkap Sepak Terjang Dokter Gadungan Susanto, Pernah Dipenjara karena Terbongkar Mau Operasi Caesar

Aksi dokter gadungan bernama Susanto ini diketahui telah terjadi selama bertahun-tahun.

Baca Selengkapnya
Heboh Lulusan SMA jadi Dokter Gadungan Rumah Sakit di Surabaya, Ini Penjelasan Kemenkes
Heboh Lulusan SMA jadi Dokter Gadungan Rumah Sakit di Surabaya, Ini Penjelasan Kemenkes

Heboh pria lulusan SMA menjadi dokter gadungan selama dua tahun di rumah sakit Surabaya.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Ungkap Kasus Korupsi APD Covid-19 yang Diusut KPK Terjadi Sebelum Menkes Budi Gunadi
Kemenkes Ungkap Kasus Korupsi APD Covid-19 yang Diusut KPK Terjadi Sebelum Menkes Budi Gunadi

Kasus dugaan korupsi tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan KPK telah menetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Dicegah KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan APD Kemenkes
Tiga Orang Dicegah KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan APD Kemenkes

Pelaku menggunakan Dana Siap Pakai Pada Badan Penanggulangan Bencana Tahun 2020.

Baca Selengkapnya
Diduga Mark Up Anggaran APD Covid-19, Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan Ditahan
Diduga Mark Up Anggaran APD Covid-19, Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan Ditahan

Kejati Sumut menahan dua tersangka korupsi pengadaan sarana, prasarana bahan, dan alat pendukung Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut pada tahun anggaran 2020.

Baca Selengkapnya
Dokter Gadungan Susanto Tak Mau Didampingi Pengacara, Ini Alasannya
Dokter Gadungan Susanto Tak Mau Didampingi Pengacara, Ini Alasannya

Susanto mengklaim mendapatkan upah hingga Rp7,5 juta per bulan, termasuk tunjangan lain dari PT PHC Surabaya.

Baca Selengkapnya
Ini Awal Mula Kasus Korupsi Bansos Presiden Tahun 2020 Terendus KPK
Ini Awal Mula Kasus Korupsi Bansos Presiden Tahun 2020 Terendus KPK

KPK menyelidiki kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Presiden (Banpres) saat Pandemi Covid-19 di Jabodetabek 2020.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar
Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar

Polisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.

Baca Selengkapnya