Tersangka Kasus Rasisme Mahasiswa Papua di Surabaya Ajukan Praperadilan
Merdeka.com - Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus diskriminasi ras atau rasial saat insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Syamsul Arif (SA) mengajukan praperadilan. Dia memastikan bakal menguji pasal-pasal yang disangkakan kepadanya di pengadilan.
Upaya praperadilan ini disampaikan oleh kuasa hukum SA, Hishom Prasetyo Akbar. Ia menyatakan, dalam upaya praperadilan ini kliennya menuntut keadilan lantaran dituduh telah melakukan tindakan rasis.
"Pada prinsipnya kami ajukan praperadilan, karena kami merasa pasal-pasal yang ditujukan pada klien kami oleh penyidik sebagai tersangka patut untuk diuji, ini adalah momentum yang tepat untuk kami membuktikan Indonesia sebagai negara hukum yang menganut trias politica, akan menjunjung tinggi penegakan hukum," ujarnya usai sidang praperadilan, Selasa (1/10).
-
Bagaimana PSIS Semarang menanggapi hukuman? 'Hukuman sangat berat dan tidak adil karena larangan pertandingan tanpa penonton hingga akhir musim,' kata CEO PSIS Semarang A.S Sukawijaya dikutip dari ANTARA pada Kamis (7/12).
-
Apa hukuman buat PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Ia menambahkan, dalam upaya ini pihak keluarga berharap agar pengadilan dan hakim dapat bertindak adil dan menunjukkan bahwa apa yang disangka pada kliennya adalah tidak tepat dan lemah.
Apalagi, dalam kasus ini kliennya adalah orang yang ada dalam video, bukan sebagai pihak yang membuat maupun yang menyebarkan video.
"Kami berharap pengadilan dan hakim dapat bertindak adil dan menunjukkan ini tidak tepat, ini lemah dan kami berharap masalah ini dapat segera diselesaikan. Pada prinsipnya kami ingin menguji pasal yang disematkan pada klien kami, karena cukup banyak pasalnya. Dia bukan orang yang membuat dan menyebar video," tegasnya.
Lantas, siapa yang digugat dalam kasus ini, Hishom mengatakan bahwa pihaknya mempraperadilankan Kapolda CQ Direktur Reserse Kriminal Khusus selaku penyidik.
"Termohon kapolda CQ Direskrimsus selaku penyidik. Kerusuhan di belahan Indonesia mana pun, sangat tidak arif bila itu dibebankan pada klien kami dan beberapa orang lainnya. Munculnya kerusuhan tidak serta merta dari apa yang terjadi di Surabaya. Jangan hanya karena satu dan lain hal yang masih belum dibuktikan secara hukum kemudian disimpulkan Surabaya Rasis," tambahnya.
Sementara itu Nur Azizahtus Shoifah, istri tersangka SA mengatakan menuntut keadilan karena sang suami telah dituduh rasis. Ia pun meragukan bukti-bukti yang dimiliki polisi dapat menjerat sang suami.
"Saya menuntut keadilan saja, karena suami saya dituduh rasis. Padahal suami saya tidak rasis, suami saya sedang bertugas. Saya menuntut keadilan apa benar bukti-bukti yang dimiliki benar-benar bisa menjerat suami saya. Dia memang yang memasang bendera di depan asrama sampai dua kali," tegasnya.
Sebelumnya, dalam kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Polda Jatim telah menetapkan tiga tersangka di antaranya koordinator aksi pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi insiden tersebut.
Kemudian Syamsul Arif tersangka tindak diskriminasi ras serta satu tersangka atas nama Veronica Koman juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua. Ia pun dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008.
Hingga kini total sudah ada tiga tersangka dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua, sejak 16 Agustus lalu.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rektor Universitas Megarezky Makassar Prof Anwar Ramli mengaku sudah mengambil tindakan terhadap SD.
Baca SelengkapnyaTotal 4 orang menjadi tersangka kasus penganiayaan pemuda asal Aceh.
Baca SelengkapnyaMenurut Artanto, hasil pemeriksaan para saksi akan dianalisa dan disinkronkan satu dengan yang lain.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut kasus ini ditangani dengan sangat hati-hati karena ada di ranah pendidikan. Termasuk untuk menetapkan tersangka baru.
Baca SelengkapnyaPenyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaAdapun pelaku kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban koma seorang berinisial N.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana
Baca SelengkapnyaPolisi telah menatapkan satu orang tersangka penganiayaan maut di STIP.
Baca SelengkapnyaMajelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali Bali menggelar rapat yang dihadiri seluruh komponen ormas Islam di Denpasar, Rabu (3/1) sore.
Baca SelengkapnyaDitemukan sejumlah luka di tubuh mahasiswa STIP tewas diduga dianiaya senior
Baca SelengkapnyaKorban telah diperiksa penyidik Polda Sumsel terkait tindak asusila yang dialaminya.
Baca SelengkapnyaKeluarga korban mengancam menuntut pihak kampus dan pelaku penganiayaan.
Baca Selengkapnya