Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tersangka Kasus Unlawful Killing 6 Laskar FPI akan Disidang di Jakarta

Tersangka Kasus Unlawful Killing 6 Laskar FPI akan Disidang di Jakarta Kondisi Mobil yang Dikendarai 6 Anggota Laskar FPI. ©2020 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Polisi dan kejaksaan telah melakukan koordinasi terkait lokasi sidang tersangka kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Ya, Jakarta," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (2/8/2021).

Menurut Argo, pihaknya belum jadi melakukan pelimpahan tahap II atas tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke kejaksaan lantaran salah satu tersangka terpapar Covid-19.

"Belum. Karena tersangka salah satunya kena Covid," jelas dia.Sebelumnya, polisi masih belum menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek ke kejaksaan meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya bersama kejaksaan masih melakukan koordinasi lanjutan.

"Masih dikoordinasikan," tutur Argo saat dikonfirmasi, Kamis (22/7).

Kejaksaan sendiri telah menyatakan lengkap berkas perkara dua tersangka kasus unlawfil killing laskar FPI tersebut sejak 25 Juni 2021 lalu. Hanya saja, hingga masuk hampir sebulan penyerahan tahap II tidak kunjung dilakukan.

"Masih dikoordinasikan tempat sidangnya di Jawa Barat atau di Jakarta, mengingat saksi banyak di Jakarta," jelas dia.

Sementara itu, Argo juga masih enggan membeberkan identitas dua tersangka perkara unlawful killing laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Nanti kalau sudah Tahap II (detail identitas dibuka)," Argo menandaskan.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alat Bukti Lengkap, Kenapa Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Bunuh Diri Dokter Aulia?
Alat Bukti Lengkap, Kenapa Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Bunuh Diri Dokter Aulia?

Ternyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka.

Baca Selengkapnya
Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya
Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya

Kapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto

Baca Selengkapnya
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar

Pegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Polisi Persilakan Tersangka Kasus Vina Cirebon Ajukan Prapradilan
Polisi Persilakan Tersangka Kasus Vina Cirebon Ajukan Prapradilan

Polda Jabar siap untuk menghadapi praperadilan yang diajukan oleh para tersangka.

Baca Selengkapnya
Polisi Kembalikan Berkas Setebal 0,85 Meter Tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI
Polisi Kembalikan Berkas Setebal 0,85 Meter Tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI

Ade Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto

Baca Selengkapnya