Tersangka Kasus Unlawful Killing 6 Laskar FPI akan Disidang di Jakarta
Merdeka.com - Polisi dan kejaksaan telah melakukan koordinasi terkait lokasi sidang tersangka kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Ya, Jakarta," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (2/8/2021).
Menurut Argo, pihaknya belum jadi melakukan pelimpahan tahap II atas tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke kejaksaan lantaran salah satu tersangka terpapar Covid-19.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa yang ditangkap KPK tahun 2022? Awalnya Terbit dihukum 9 tahun penjara dan Iskandar divonis 7 tahun. Kasus ini berawal saat Terbit ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Januari 2022 dan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp786 juta.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Belum. Karena tersangka salah satunya kena Covid," jelas dia.Sebelumnya, polisi masih belum menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek ke kejaksaan meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya bersama kejaksaan masih melakukan koordinasi lanjutan.
"Masih dikoordinasikan," tutur Argo saat dikonfirmasi, Kamis (22/7).
Kejaksaan sendiri telah menyatakan lengkap berkas perkara dua tersangka kasus unlawfil killing laskar FPI tersebut sejak 25 Juni 2021 lalu. Hanya saja, hingga masuk hampir sebulan penyerahan tahap II tidak kunjung dilakukan.
"Masih dikoordinasikan tempat sidangnya di Jawa Barat atau di Jakarta, mengingat saksi banyak di Jakarta," jelas dia.
Sementara itu, Argo juga masih enggan membeberkan identitas dua tersangka perkara unlawful killing laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Nanti kalau sudah Tahap II (detail identitas dibuka)," Argo menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaPegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar siap untuk menghadapi praperadilan yang diajukan oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaAde Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19.
Baca Selengkapnya"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca Selengkapnya