Tersangka Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Diumumkan Pekan Depan
Merdeka.com - Polisi menyatakan, segera mengumumkan tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya berencana menggadakan gelar perkara untuk menentukkan orang yang bertanggung jawab atas insiden kebakaran yang terjadi. Dijadwalkan pada pekan depan.
"Senin atau Selasa kita bisa gelar perkara untuk menentukkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam keterangan, Jumat (17/9/2021).
Tubagus menyebut, penyidik sebelumnya telah menemukan perbuatan pidana di dalam kasus Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Kenapa ST Burhanuddin mengumumkan tersangka kasus timah? Adapun total kerugian negara dari kejahatan tersebut mencapai Rp310,6 triliun.
-
Siapa yang mengumumkan daftar tersangka kasus timah? Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengumumkan daftar nama penjahat perorangan maupun koorporasi dalam kasus tambang timah.
Sehingga, penyidik kemudian mengumpulkan alat bukti agar unsur-unsur pada Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP dan Pasal 359 KUHP terpenuhi.
Tubagus merinci unsur pada Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP berorientasi pada penyebab kebakaran sedangkan Pasal 359 pada akibat yang ditimpulkan dari kebakaran. Dalam hal ini menewaskan 48 narapidana.
"Jadi ada dua peristiwa yang menjadi obyek penyidikan dari penyidik pertama mengarah timbul api kenapa dipakai Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP karena nanti akan ditentukkan unsur kesengajaannya dan sebagainya. Kemudian Pasal 359 KUHP akibat materil adalah meninggal seseorang itulah arah penyidikannya," tandas dia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AKP Dadang bahkan dijerat pasal pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaTotal tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Hadi Tjahjanto menyoroti kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca Selengkapnya