Tersangka Kerusuhan dan Pengeroyokan Kasatreskrim Wonogiri Jadi 25 Orang, 15 Ditahan
Merdeka.com - Polda Jawa Tengah menetapkan 25 tersangka dalam kasus kerusuhan massa yang menyebabkan pengeroyokan Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Aditia Mulya Ramdhani, Rabu (8/5) lalu. Dari 25 tersangka tersebut 15 orang dilakukan penahanan, 11 lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Triatmadja mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dilakukan Polres Wonogiri dibantu Polda Jateng. Para tersangka telah dilakukan penahanan selama 19 hari terakhir. Kemungkinan masa penahanan tersebut akan diperpanjang untuk proses hukum selanjutnya.
"Pengungkapan kasus ini telah menetapkan tersangka sebanyak 25 tersangka. 15 tersangka dilakukan penahanan, 10 tersangka tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur," ujar Agus saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Rabu (29/5).
-
Siapa yang ditangkap karena kerusuhan? 'Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran,' ujar Kusworo.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang terlibat dalam kerusuhan ini? Pada saat itu Maroko adalah protektorat Prancis, dan komisaris Prancis untuk Oujda, René Brunel, menyalahkan kekerasan yang terjadi pada orang-orang Yahudi karena meninggalkan Oujda dan bersimpati dengan gerakan Zionis.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
Menurut Agus, kasus kerusuhan tersebut terjadi di beberapa lokasi, di antaranya Sidoharjo, Ngadirojo, Kinsman Toronto, Slogohimo dan lainnya. Dari lokasi tersebut terdapat 9 laporan polisi, namun dikelompokkan dalam 3 perkara.
"Yang pertama adalah pengeroyokan terhadap orang yang korbannya adalah AKP Aditia Mulya Ramdhani. Kemudian kekerasan terhadap barang atau perusakan itu ada 7 LP (laporan polisi). Dan yang ketiga pasal 214 KUHP, melawan petugas," jelasnya.
Lebih lanjut Agus menyampaikan, dari 25 tersangka tersebut 9 di antaranya melakukan pengeroyokan terhadap AKP Aditia Mulya Ramdhani. 8 pelaku dilakukan penahanan dan seorang pelaku lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur. Dari 9 tersangka tersebut kemungkinan masih bisa bertambah seiring pengembangan kasus.
Kesembilan tersangka tersebut berinisial DFR, AP, P, AH, HPA, S, A, JN, dan AP yang masih berusia 17 tahun.
"Ancaman hukumannya terhadap para pelaku penyerangan Pak AKP Aditia, 9 tahun. Untuk perusakan ancamannya 5 tahun 6 bulan, kemudian yang melawan petugas ancamannya 7 tahun," pungkas Agus.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus pengeroyokan bermula dari kesalahpahaman terkait keanggotaan korban dalam Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), salah satu perguruan silat.
Baca SelengkapnyaDesmont mengaku tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Alasannya, puluhan orang masih menjalani pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaDitetapkan sebagai Tersangka Pengeroyokan Teman hingga Tewas, 17 Santi di Blitar Tidak Ditahan
Baca SelengkapnyaProses penyidikan kasus tersebut telah ditangani oleh Kodam XVII/ Cendrawasih maupun dengan Korem 172. Dengan profesional selama proses penyelidika
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaPemicu pembunuhan karena uang dalam celengan pelaku dicuri dan hingga memancing kemarahan dan perkelahian.
Baca SelengkapnyaKe-50 orang yang segera dibebaskan itu dipastikan tidak terlibat tindak pidana berat saat kericuhan di sekitar gedung DPR, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaPolri melakukan berbagai langkah penyelesaian dalam penanganan perkara prajurit TNI menyerang Mapolres Jayawijaya.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya memulangkan 16 pendemo yang ditangkap saat demo berujung ricuh di depan KPU dan DPR/MPR RI
Baca SelengkapnyaViral pengeroyokan sejumlah pria terhadap seorang pemuda inisial RH (21 tahun).
Baca SelengkapnyaSalah satu peserta konvoi memprovokasi dengan mengatakan ada dari anggota mereka ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaSebelumnya 43 orang diamankan dan lima orang dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Baca Selengkapnya