Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tersangka Kerusuhan dan Pengeroyokan Kasatreskrim Wonogiri Jadi 25 Orang, 15 Ditahan

Tersangka Kerusuhan dan Pengeroyokan Kasatreskrim Wonogiri Jadi 25 Orang, 15 Ditahan Para pelaku kerusuhan dan pengeroyokan di Wonogiri. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Polda Jawa Tengah menetapkan 25 tersangka dalam kasus kerusuhan massa yang menyebabkan pengeroyokan Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Aditia Mulya Ramdhani, Rabu (8/5) lalu. Dari 25 tersangka tersebut 15 orang dilakukan penahanan, 11 lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Triatmadja mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dilakukan Polres Wonogiri dibantu Polda Jateng. Para tersangka telah dilakukan penahanan selama 19 hari terakhir. Kemungkinan masa penahanan tersebut akan diperpanjang untuk proses hukum selanjutnya.

"Pengungkapan kasus ini telah menetapkan tersangka sebanyak 25 tersangka. 15 tersangka dilakukan penahanan, 10 tersangka tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur," ujar Agus saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Rabu (29/5).

Menurut Agus, kasus kerusuhan tersebut terjadi di beberapa lokasi, di antaranya Sidoharjo, Ngadirojo, Kinsman Toronto, Slogohimo dan lainnya. Dari lokasi tersebut terdapat 9 laporan polisi, namun dikelompokkan dalam 3 perkara.

"Yang pertama adalah pengeroyokan terhadap orang yang korbannya adalah AKP Aditia Mulya Ramdhani. Kemudian kekerasan terhadap barang atau perusakan itu ada 7 LP (laporan polisi). Dan yang ketiga pasal 214 KUHP, melawan petugas," jelasnya.

Lebih lanjut Agus menyampaikan, dari 25 tersangka tersebut 9 di antaranya melakukan pengeroyokan terhadap AKP Aditia Mulya Ramdhani. 8 pelaku dilakukan penahanan dan seorang pelaku lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur. Dari 9 tersangka tersebut kemungkinan masih bisa bertambah seiring pengembangan kasus.

Kesembilan tersangka tersebut berinisial DFR, AP, P, AH, HPA, S, A, JN, dan AP yang masih berusia 17 tahun.

"Ancaman hukumannya terhadap para pelaku penyerangan Pak AKP Aditia, 9 tahun. Untuk perusakan ancamannya 5 tahun 6 bulan, kemudian yang melawan petugas ancamannya 7 tahun," pungkas Agus.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Remaja di Malang Tewas Usai Dikeroyok: 10 Orang jadi Tersangka, 6 Masih di Bawah Umur
Remaja di Malang Tewas Usai Dikeroyok: 10 Orang jadi Tersangka, 6 Masih di Bawah Umur

Kasus pengeroyokan bermula dari kesalahpahaman terkait keanggotaan korban dalam Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), salah satu perguruan silat.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Kerusuhan di Pohuwato Gorontalo
Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Kerusuhan di Pohuwato Gorontalo

Desmont mengaku tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Alasannya, puluhan orang masih menjalani pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Keroyok Teman hingga Tewas, 17 Santri di Blitar Tidak Ditahan
Keroyok Teman hingga Tewas, 17 Santri di Blitar Tidak Ditahan

Ditetapkan sebagai Tersangka Pengeroyokan Teman hingga Tewas, 17 Santi di Blitar Tidak Ditahan

Baca Selengkapnya
5 Prajurit TNI Tersangka Penyerangan Polres Jayawijaya Sudah Ditahan
5 Prajurit TNI Tersangka Penyerangan Polres Jayawijaya Sudah Ditahan

Proses penyidikan kasus tersebut telah ditangani oleh Kodam XVII/ Cendrawasih maupun dengan Korem 172. Dengan profesional selama proses penyelidika

Baca Selengkapnya
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pembunuhan Anak Punk di Cianjur yang Mayatnya Dibakar, 3 Pelaku di Bawah Umur
Kronologi Pembunuhan Anak Punk di Cianjur yang Mayatnya Dibakar, 3 Pelaku di Bawah Umur

Pemicu pembunuhan karena uang dalam celengan pelaku dicuri dan hingga memancing kemarahan dan perkelahian.

Baca Selengkapnya
50 Demonstran Penolak Revisi UU Pilkada Segera Dibebaskan Polda Metro Jaya, Anggota DPR Jadi Penjamin
50 Demonstran Penolak Revisi UU Pilkada Segera Dibebaskan Polda Metro Jaya, Anggota DPR Jadi Penjamin

Ke-50 orang yang segera dibebaskan itu dipastikan tidak terlibat tindak pidana berat saat kericuhan di sekitar gedung DPR, Kamis (22/8).

Baca Selengkapnya
Respons Mabes Polri Soal Prajurit TNI Serang Mapolres Jayawijaya
Respons Mabes Polri Soal Prajurit TNI Serang Mapolres Jayawijaya

Polri melakukan berbagai langkah penyelesaian dalam penanganan perkara prajurit TNI menyerang Mapolres Jayawijaya.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Pulangkan 16 Pendemo yang Ditangkap saat Rusuh di DPR dan KPU
Polda Metro Pulangkan 16 Pendemo yang Ditangkap saat Rusuh di DPR dan KPU

Polda Metro Jaya memulangkan 16 pendemo yang ditangkap saat demo berujung ricuh di depan KPU dan DPR/MPR RI

Baca Selengkapnya
Viral 10 Pria Keroyok Pemuda Secara Brutal di Sumbar, 3 Pelaku Berstatus Anak di Bawah Umur
Viral 10 Pria Keroyok Pemuda Secara Brutal di Sumbar, 3 Pelaku Berstatus Anak di Bawah Umur

Viral pengeroyokan sejumlah pria terhadap seorang pemuda inisial RH (21 tahun).

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Gerombolan Pesilat Jember Lagi Konvoi Keroyok Polisi, 13 Orang Ditetapkan Tersangka
Detik-Detik Gerombolan Pesilat Jember Lagi Konvoi Keroyok Polisi, 13 Orang Ditetapkan Tersangka

Salah satu peserta konvoi memprovokasi dengan mengatakan ada dari anggota mereka ditangkap polisi.

Baca Selengkapnya
34 Orang jadi Tersangka Buntut Bentrokan di Depan Kantor BP Batam
34 Orang jadi Tersangka Buntut Bentrokan di Depan Kantor BP Batam

Sebelumnya 43 orang diamankan dan lima orang dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Baca Selengkapnya