Tersangka korupsi berlomba ajukan praperadilan, ini strategi KPK
Merdeka.com - Sejak Komjen Polisi Budi Gunawan mengajukan praperadilan dan menang, banyak tersangka korupsi dan bahkan tersangka kasus lainnya mengajukan praperadilan. Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku sudah punya strategi menghadapi persoalan ini.
"Tentu kami punya strategi untuk hadapi praperadilan yang sepertinya akan datang bergelombang," ujar Plt Pimpinan KPK, Johan Budi SP, di Ruang Credential, Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/2).
Johan mengakui praperadilan yang diajukan sejumlah tersangka menyita waktu, tenaga dan pikiran KPK karena harus memproses kasus tersebut. Apalagi, dengan jumlah tenaga di KPK yang relatif kecil dibandingkan penegak hukum lainnya, Polri dan Kejaksaan.
-
Mengapa masa kerja PPK Pilkada 2024 relatif panjang? Masa kerja PPK Pilkada 2024 yang relatif panjang ini, mencakup berbagai tahapan penting dalam pelaksanaan Pilkada.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Apa fokus gugatan PDIP ke MK? Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
"Publik harus pahami praperadilan ini akhirnya sita tenaga dan pikiran kami di KPK untuk urusan (praperadilan) seperti ini. Ini tentu bisa berikan konsekuensi," ujar Johan.
Untuk itu, KPK mengimbau Kejaksaan dan Polri untuk bersama-sama menyatukan visi dan misi, menyamakan persepsi untuk menghadapi praperadilan ini. Jangan pengajuan praperadilan dijadikan 'perlindungan' oknum yang bersalah bagi penegak hukum yang bersangkutan.
"Kami imbau semua penegakan hukum, apakah itu MA, jaksa agung, Polri atau penegak hukum terkait untuk samakan persepsi, visi terkait upaya praperadilan yang sekarang dilakukan oleh tersangka-tersangka tidak hanya korupsi, tapi juga pidana yang lain," ujarnya.
Terlepas dari itu, Johan menegaskan kembali tetap akan menghormati proses pengajuan praperadilan tersebut.
"Hak setiap Warga Negara apakah WNI itu tersangka atau tidak apabila merasa tidak pas dalam rangka aturan penegakan hukum lakukan. Upaya hukum praperadilan di antaranya. Kami hormati proses itu," ujar Johan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaKasus pungli rutan KPK dibagi menjadi beberapa klaster
Baca SelengkapnyaKPK diminta tidak mengabaikan hak konstitusional dari setiap tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaEmpat orang dikabarkan sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini pihaknya sudah mencegah empat pihak ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaKasus ini telah berlangsung sejak 2018 lalu, bahkan pernah dilakukan penindakan tegas dengan pemecatan.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengaku sering mengalami kendala dalam penanganan kasus tindak pidana pemilu.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III DPR dari fraksi PKB Hasbiallah Ilyas sepakat dengan penilaian Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut, bahwa OTT KPK kampungan.
Baca SelengkapnyaPerlawanan balik dari pihak-pihak tertentu ditujukan melemahkan nyali Kejagung dalam memberantas korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK telah menjerat 89 tersangka kasus korupsi, sepanjang semester satu tahun 2023.
Baca Selengkapnya