Tersangka korupsi ini gagal total lawan KPK di praperadilan
Merdeka.com - Tersangka korupsi yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbondong-bondong mengajukan gugatan praperadilan. Mereka berharap peruntungan memenangkan gugatan layaknya Komjen Budi Gunawan.
Lewat kuasa hukum yang disewa jasanya, tersangka korupsi ini mengumpulkan bukti pelanggaran oleh KPK. Mereka menuding lembaga anti-rasuah tersebut melakukan kesalahan dalam prosedur penangkapan, penyidikan, dan penetapan status tersangka.
Namun, mereka yang mencoba melawan KPK mengalami kegagalan. Segala upaya yang diperbuatnya tak membuahkan hasil karena hakim menggugurkan gugatannya.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
Berikut tersangka korupsi yang gagal total mengalahkan KPK di pengadilan, seperti dihimpun merdeka.com, Selasa (14/4):
Sutan Bhatoegana
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana. Keputusan itu dibacakan hakim tunggal Asiadi Sembiring saat sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan."Menetapkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sutan Bhatoegana gugur," kata Asiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4).Dalam pertimbangannya, Asiadi mengatakan, KPK yang menangani kasus Sutan telah melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia merujuk pada ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jika dalam hal suatu perkara mulai diperiksa pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur."Maka sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) huruf d harus dinyatakan gugur," terang dia.
Suryadharma Ali
Upaya yang dilakukan oleh Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali untuk lepas dari jeratan hukum kasus korupsi gagal. Gugatan praperadilan yang dilayangkannya ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal, Tati Hadiati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4).Titi menyatakan, penetapan tersangka dan proses penyidikan bukanlah materi praperadilan. Menurutnya, dapat disimpulkan rumusan Pasal 1 angka 10 KUHAP juncto pasal 77 KUHAP juncto Pasal 82 ayat (1) huruf b sifatnya limitatif sehingga sudah sangat jelas dan lugas tentang apa saja yang bisa diajukan ke lembaga praperadilan."Sehingga di luar apa-apa yang telah ditetapkan dalam Pasal 1 angka 10 KUHAP juncto pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP tidak bisa lagi diuji di lembaga praperadilan," jelasnya.
Udar Pristono
Udar Pristono gagal menghindar dari jeratan hukum kasus korupsi. Gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus pengadaan bus Transjakarta itu dinyatakan gugur oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."Pengadilan berpendapat karena berkas perkara Udar Pristono telah disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menimbang berdasarkan Pasal 82 Ayat 1 huruf d KUHAP maka permohonan praperadilan gugur," ujar Hakim Tunggal Hendryani Effendi dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4).Bunyi Pasal 82 Ayat 1 huruf d KUHAP yang menjadi dasar putusan tersebut yaitu dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan sementara pemeriksaan mengenai gugatan praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
Hadi Poernomo
Gugatan praperadilan Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo tidak digugurkan oleh pengadilan. Namun, gugatan itu dicabut dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."Atas permintaan dari pemohon, Yang Mulia, klien meminta gugatannya dicabut," papar kuasa hukum Hadi, Maqdir Ismail di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4).Mendapat permintaan dari pemohon, Hakim Bachtar pun menskors sidang selama 5 menit untuk kemudian dilanjutkan dengan pembacaan putusan."Menimbang bawa permohonan ini belum dibacakan pemohon dan belum dijawab termohon. Pencabutan ini juga tidak bertentangan dengan hukum, maka permohonan ini patut lah untuk dikabulkan," kata hakim Bachtar.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaKPK akan dipelajari terlebih dahulu hasil praperadilan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku ingin mempelajari dulu keputusan hakim PTUN sebelum menyikapi keputusan tersebut.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaGugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya