Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tersangka korupsi kredit fiktif BRI Pekanbaru kembalikan duit negara Rp 50 juta

Tersangka korupsi kredit fiktif BRI Pekanbaru kembalikan duit negara Rp 50 juta rupiah. shutterstock

Merdeka.com - Tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif BRI Agro Cabang Pekanbaru, Syahroni Hidayat mengembalikan duit negara Rp 50 juta. Uang itu diduga sebagai gratifikasi diterima Syahroni dari tersangka lainnya, Jauhari.

Kepada Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo mengatakan, pihaknya telah menerima secara resmi pengembalian kerugian negara tersebut. Meski demikian, unsur pidana yang dilakukan tersangka tidak akan hilang.

"Syahroni mengembalikan Rp 50 juta yang menurut dia diterima dari Jauhari, kasusnya tetap dilanjutkan," ujar Odit, kepada merdeka.com, Jumat (24/8).

Dikatakan Odit, dalam kasus ini pihaknya masih melakukan pemberkasan untuk mempecepat ke persidangan. Jaksa belum menemukan potensi penambahan tersangka. Namun untuk tersangka Jauhari yang telah meninggal dunia, secara otomatis kasusnya berhenti.

Menurut Odit, saat masih hidup Jauhari diduga terlibat dalam dugaan perkara korupsi kredit fiktif senilai Rp 4 miliar tersebut. Namun, Jauhari telah meninggal dunia karena mengalami sakit.

Sementara itu, tersangka Syahroni menerima uang tersebut dari almarhum Jauhari sebagai tanda terima kasih atas upaya tersangka meloloskan kredit senilai lebih Rp4 miliar di BRI Pekanbaru tersebut.

"Jauhari diduga memberi uang itu kepada Syahroni sebagai ucapan terima kasih karena sudah mengurus permohonan kredit," kata Odit.

‎Odit menyebutkan, Jauhari merupakan mantan pegawai PT Perkebunan Nasional (PTPN) V Pekanbaru, dan senantiasa berkominikasi dengan Syahroni untuk pengajuan kredit fiktif tersebut.

Selanjutnya, uang Rp 50 juta yang dikembalikan Syahroni tersebut akan disetorkan ke kas negara dan dijadikan barang bukti dalam penanganan perkara tersebut. Namun, Jaksa masih terus menelusuri aset dan kekayaan Syahroni. Sebab, uang yang dikembalikan Syahroni tidak sebanding dengan kerugian negara mencapai Rp 4 miliar.

Bahkan Syahroni sempat melarikan diri pasca penetapan dirinya sebagai tersangka tahun lalu. Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah berulang kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan, namun mantan Kepala Cabang BRI Agro Pekanbaru itu selalu mangkir.

Tak ayal, penyidik Kejari Pekanbaru menerbitkan surat penetapan dirinya sebagai daftar pencarian orang atau buronan kasus korupsi sejak akhir 2017 lalu. Berjalan 8 bulan setelah itu, jaksa berhasil menangkap Syahroni pada 1 Agustus 2018 di sebuah rumah di Komplek Perumahan Johor Indah Permai II Nomor 54 Medan, Sumatera Utara.

"Penangkapan itu merupakan hasil koordinasi antara Kejari Pekanbaru, Kejaksaan Tinggi Riau serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," terang Odit.

Dugaan korupsi ini berawal dari pemberian kredit kepada 18 debitur senilai Rp4,5 miliar. Jumlahnya bervariasi setiap kreditur, mulai dari Rp150 juta hingga Rp300 juta. Jangka waktu kredit selama 1 tahun, dan jatuh tempo Februari 2010, dan diperpanjang beberapa kali sampai dengan 6 Februari 2013.

Sejak tahun 2015, kredit yang diucurkan tersebut dikategorikan sebagai kredit bermasalah (non performing loan) sebesar Rp3.827.000.000 belum termasuk bunga dan denda. Diduga terdapat rekayasa dalam pemberian kredit karena penagihan terhadap debitur tidak dapat dilakukan karena mereka tidak pernah menikmati fasilitas kredit yang diberikan.

Sementara Agunan kebun kelapa sawit seluas 54 hektar alas hak berupa SKT/SKGR tidak dikuasai oleh BRIAgro dan tidak dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) karena termasuk dalam areal pelepasan kawasan 3 perusahaan serta termasuk dalam kawasan kehutanan.

Diketahui saat itu, pihak bank memberikan kredit dalam bentuk modal kerja untuk pembiayaan dan pemeliharaan kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu, kepada 18 debitur atas nama Sugito dan kawan-kawan, dengan total luas lahan kelapa sawit seluas 54 hektare sebagai agunan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tampang 'Ordal' Bank Pelat Merah Berkomplot dengan Calo Ajukan KUR Fiktif hingga Rp1,2 Miliar
Tampang 'Ordal' Bank Pelat Merah Berkomplot dengan Calo Ajukan KUR Fiktif hingga Rp1,2 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apsari Dewi menuturkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim

Meski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.

Baca Selengkapnya
Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah
Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah

Kasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Mantan Juru Bayar Bekang Kostrad Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp55 Miliar
Mantan Juru Bayar Bekang Kostrad Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp55 Miliar

Dwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Sahroni Kembalikan Rp860 Juta dari SYL untuk NasDem ke KPK: Saya Baru Tahu Asal Uang dari Hasil Tidak Tepat
Sahroni Kembalikan Rp860 Juta dari SYL untuk NasDem ke KPK: Saya Baru Tahu Asal Uang dari Hasil Tidak Tepat

Hal itu disampaikan Sahroni kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Respon Singkat Syahrul Limpo saat Tahu Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka
Respon Singkat Syahrul Limpo saat Tahu Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka

Syahrul juga tidak menjelaskan terkait pemeriksaan terhadapnya dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Sahroni Diminta Kembalikan Uang Rp40 Juta dari Syahrul Yasin Limpo
Diperiksa KPK, Sahroni Diminta Kembalikan Uang Rp40 Juta dari Syahrul Yasin Limpo

KPK menyarankan untuk segera ditransfer ke virtual account

Baca Selengkapnya
Achsanul Qosasi, Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Kembalikan Rp 40 Miliar ke Kejagung
Achsanul Qosasi, Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Kembalikan Rp 40 Miliar ke Kejagung

Dalam persidangan terungkap adanya aliran uang yang diduga masuk ke Komisi I DPR RI berjumlah Rp70 miliar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp40 M.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Rp46 Miliar, Eks Pimpinan BNI Bengkalis Dijebloskan ke Penjara
Diduga Korupsi Rp46 Miliar, Eks Pimpinan BNI Bengkalis Dijebloskan ke Penjara

Tersangka diduga melakukan pencairan kredit pada 450 debitur perorangan di Bank BNI OBO Bengkalis dilakukan pada 2020 sampai 2022.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Ditolak, Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Riau Tetap jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR
Praperadilan Ditolak, Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Riau Tetap jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR

Putusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli

Baca Selengkapnya
Soal Rp850 Juta ke NasDem, Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni di Sidang SYL
Soal Rp850 Juta ke NasDem, Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni di Sidang SYL

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp44,5 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Telaah Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo
KPK Telaah Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo

KPK akan memastikan terlebih dahulu perihal syarat-syarat untuk dilakukan penyelidikan.

Baca Selengkapnya