Tersangka korupsi kredit fiktif BRI Pekanbaru kembalikan duit negara Rp 50 juta
Merdeka.com - Tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif BRI Agro Cabang Pekanbaru, Syahroni Hidayat mengembalikan duit negara Rp 50 juta. Uang itu diduga sebagai gratifikasi diterima Syahroni dari tersangka lainnya, Jauhari.
Kepada Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo mengatakan, pihaknya telah menerima secara resmi pengembalian kerugian negara tersebut. Meski demikian, unsur pidana yang dilakukan tersangka tidak akan hilang.
"Syahroni mengembalikan Rp 50 juta yang menurut dia diterima dari Jauhari, kasusnya tetap dilanjutkan," ujar Odit, kepada merdeka.com, Jumat (24/8).
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Dikatakan Odit, dalam kasus ini pihaknya masih melakukan pemberkasan untuk mempecepat ke persidangan. Jaksa belum menemukan potensi penambahan tersangka. Namun untuk tersangka Jauhari yang telah meninggal dunia, secara otomatis kasusnya berhenti.
Menurut Odit, saat masih hidup Jauhari diduga terlibat dalam dugaan perkara korupsi kredit fiktif senilai Rp 4 miliar tersebut. Namun, Jauhari telah meninggal dunia karena mengalami sakit.
Sementara itu, tersangka Syahroni menerima uang tersebut dari almarhum Jauhari sebagai tanda terima kasih atas upaya tersangka meloloskan kredit senilai lebih Rp4 miliar di BRI Pekanbaru tersebut.
"Jauhari diduga memberi uang itu kepada Syahroni sebagai ucapan terima kasih karena sudah mengurus permohonan kredit," kata Odit.
Odit menyebutkan, Jauhari merupakan mantan pegawai PT Perkebunan Nasional (PTPN) V Pekanbaru, dan senantiasa berkominikasi dengan Syahroni untuk pengajuan kredit fiktif tersebut.
Selanjutnya, uang Rp 50 juta yang dikembalikan Syahroni tersebut akan disetorkan ke kas negara dan dijadikan barang bukti dalam penanganan perkara tersebut. Namun, Jaksa masih terus menelusuri aset dan kekayaan Syahroni. Sebab, uang yang dikembalikan Syahroni tidak sebanding dengan kerugian negara mencapai Rp 4 miliar.
Bahkan Syahroni sempat melarikan diri pasca penetapan dirinya sebagai tersangka tahun lalu. Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah berulang kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan, namun mantan Kepala Cabang BRI Agro Pekanbaru itu selalu mangkir.
Tak ayal, penyidik Kejari Pekanbaru menerbitkan surat penetapan dirinya sebagai daftar pencarian orang atau buronan kasus korupsi sejak akhir 2017 lalu. Berjalan 8 bulan setelah itu, jaksa berhasil menangkap Syahroni pada 1 Agustus 2018 di sebuah rumah di Komplek Perumahan Johor Indah Permai II Nomor 54 Medan, Sumatera Utara.
"Penangkapan itu merupakan hasil koordinasi antara Kejari Pekanbaru, Kejaksaan Tinggi Riau serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," terang Odit.
Dugaan korupsi ini berawal dari pemberian kredit kepada 18 debitur senilai Rp4,5 miliar. Jumlahnya bervariasi setiap kreditur, mulai dari Rp150 juta hingga Rp300 juta. Jangka waktu kredit selama 1 tahun, dan jatuh tempo Februari 2010, dan diperpanjang beberapa kali sampai dengan 6 Februari 2013.
Sejak tahun 2015, kredit yang diucurkan tersebut dikategorikan sebagai kredit bermasalah (non performing loan) sebesar Rp3.827.000.000 belum termasuk bunga dan denda. Diduga terdapat rekayasa dalam pemberian kredit karena penagihan terhadap debitur tidak dapat dilakukan karena mereka tidak pernah menikmati fasilitas kredit yang diberikan.
Sementara Agunan kebun kelapa sawit seluas 54 hektar alas hak berupa SKT/SKGR tidak dikuasai oleh BRIAgro dan tidak dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) karena termasuk dalam areal pelepasan kawasan 3 perusahaan serta termasuk dalam kawasan kehutanan.
Diketahui saat itu, pihak bank memberikan kredit dalam bentuk modal kerja untuk pembiayaan dan pemeliharaan kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu, kepada 18 debitur atas nama Sugito dan kawan-kawan, dengan total luas lahan kelapa sawit seluas 54 hektare sebagai agunan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apsari Dewi menuturkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaMeski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaDwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Sahroni kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaSyahrul juga tidak menjelaskan terkait pemeriksaan terhadapnya dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK menyarankan untuk segera ditransfer ke virtual account
Baca SelengkapnyaDalam persidangan terungkap adanya aliran uang yang diduga masuk ke Komisi I DPR RI berjumlah Rp70 miliar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp40 M.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga melakukan pencairan kredit pada 450 debitur perorangan di Bank BNI OBO Bengkalis dilakukan pada 2020 sampai 2022.
Baca SelengkapnyaPutusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli
Baca SelengkapnyaSYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp44,5 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK akan memastikan terlebih dahulu perihal syarat-syarat untuk dilakukan penyelidikan.
Baca Selengkapnya