Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tersangka Korupsi PDAM Tirtanadi Deli Serdang Ditangkap di Rumah Anaknya

Tersangka Korupsi PDAM Tirtanadi Deli Serdang Ditangkap di Rumah Anaknya Tersangka korupsi PDAM Tirtanadi Deli Serdang ditangkap. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menangkap Asran Siregar, tersangka korupsi penggunaan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Deli Serdang. Dia ditangkap setelah jadi buronan karena mangkir dari panggilan penyidik.

Penangkapan Asran dipimpin Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo. "Tersangka kita tangkap di rumah anaknya di Jalan Tanjung Balai Lalang, Green Land Mencirim, Deli Serdang, pada hari ini Rabu (9/12) pukul 14.00 WIB," kata Kajati Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu.

Sebelumnya, Asran sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penggunaan keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang pada kurun waktu Januari 2015 sampai dengan 10 April 2015. Status itu didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-2767/L.2.14.4/Fd.1/06/2019 tanggal 21 Juni 2019.

Orang lain juga bertanya?

Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi saat Asran menjabat Kepala Cabang PDAM Tirtanadi Deli Serdang pada 2015. Dia diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan cek yang ditandatanganinya untuk pembayaran tagihan sebesar Rp1.195.741.180,00.

Asran telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (25/7). Namun dia mangkir. "Kemudian kita buat lagi surat panggilan kedua dan ketiga, tetapi yang bersangkutan tetap mangkir tanpa ada keterangan termasuk dari penasehat hukumnya. Hingga akhirnya Kejari Deli Serdang menetapkan tersangka sebagai DPO pada 5 Agustus 2020," papar Wiswantanu.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menambahkan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang total kerugian negara mulai 2015 sampai 2018 mencapai Rp10,8 miliar. Ada 7 orang tersangka yang telah ditetapkan

"Dari 7 tersangka itu, 5 di antaranya sudah putus di PN Tipikor Medan, yakni Ahmad Askari, Bambang Kurnianto, Fahmiudin, Mustafa Lubis, dan Lian Syahrul," tandas Sumanggar.

Setelah Asran ditangkap, masih ada satu orang tersangka lagi yang diburu tim intelijen Kejati Sumut. Tersangka atas nama Zainal Sinulingga sudah diterbitkan surat DPO-nya.

Sumanggar menambahkan, Asran sudah diserahkan ke Kejari Deli Serdang. "Tersangka diterima langsung Kasi Pidsus Deli Serdang Yos Arnold Tarigan untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Sumanggar.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Geledah Rumah Dinas Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, KPK Sita Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik
Geledah Rumah Dinas Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, KPK Sita Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik

Penyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Rumah Mendes, Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik Disita
KPK Geledah Rumah Mendes, Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik Disita

KPK menggeledah rumah dinas Mendes Abdul Halim Iskandar.

Baca Selengkapnya
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD, Kejagung Periksa Sekda Karawang
Kasus Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD, Kejagung Periksa Sekda Karawang

Pemeriksaan itu dilaksanakan pada 20 November sampai dengan 24 November 2023.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Petugas Damkar Cabuli Anak Kandung Segera Dipecat
Jadi Tersangka, Petugas Damkar Cabuli Anak Kandung Segera Dipecat

Polda Metro Jaya telah resmi menahan Anggota Damkar Jakarta Timur inisial SN selaku tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya

Baca Selengkapnya