Tersangka OTT catut uang tiket objek wisata Kintamani bertambah
Merdeka.com - Polres Bangli menyatakan sudah mengembangkan kasus dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap petugas jaga tiket masuk objek wisata Kintamani, Bangli. Hingga kini, mereka kembali menetapkan enam orang sebagai tersangka, dari sebelumnya empat orang, sehingga berjumlah sepuluh tersangka.
Kapolres Bangli, AKBP Danang Beny Kusprihandoyo, menyatakan saat OTT berlangsung memang ada sepuluh orang diamankan. Setelah diperiksa, kini seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kini seluruhnya dari kasus penilepan uang tiket masuk distribusi karcis ke objek wisata Kintamani, seluruhnya ada sepuluh orang kita tetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Danang, Rabu (15/2).
-
Siapa yang melakukan pungli di objek wisata? Pungli biasa dilakukan pihak yang tidak berwenang, seperti kelompok masyarakat atau pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya.
-
Kapan pungli terjadi di objek wisata? Di sejumlah destinasi wisata di Jawa Barat, beberapa laporan dari wisatawan mengindikasikan bahwa mereka lebih memilih destinasi lain karena adanya pungli, sehingga destinasi tersebut perlahan-lahan kehilangan daya tarik.
-
Di mana aksi pungli terjadi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam pungli di Lapas Cebongan? Kepala Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan, Kelik Sulistyanto mengakui memang ada oknum yang diduga melakukan pungli.
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
Secara keseluruhan total barang bukti disita berupa uang tunai Rp 21.900.000, 462 lembar tiket masuk warga asing, 45 lembar tiket tiket masuk WNA (anak) , 397 lembar tiket domestik, 12 lembar tiket domestik (anak), 108 lembar tiket masuk kendaraan roda empat, 51 lembar tiket bus, 75 lembar tiket masuk roda dua, satu buku laporan harian loket petung, sebelas kalkulator dan tas gendong warna coklat.
Menurut Danang, pengungkapan kasus ini berkat laporan dari sejumlah pihak yang merasa dirugikan dengan ulah para tersangka.
"Dari informasi itu tim Saber Pungli melakukan pengecekan. Hasilnya ya seperti informasi yang dilaporkan. Saat itu juga langsung dilakukan tangkap tangan pada petugas pungut karcis," beber Danang.
Danang menambahkan, di pos Banjar Petung petugas menangkap I Nyoman DD (47), I Ketut Suar (47), I Komang Na (45), I Wayan Sup (50), dan I Ketut Ar (50), mereka seluruhnya warga Kintamani, Bangli.
Sementara di pos pemungutan karcis simpang tiga Sekaan, petugas menangkap I Nyoman Mul (46), I Nyoman Lit (47), I Gede AA (49), dan I Ketut Kam (58), yang juga warga setempat.
"Para pelaku kita amankan di Mapolres Bangli guna penyelidikan lebih lanjut. Karena memungkinkan ada pelaku lainnya dan bisa bertambah," ujar Danang.
Danang menyatakan, seluruh petugas di lokasi baik itu pemberi tiket, pencatat nomor kendaraan, penjual tiket, berjumlah 74 orang. Dia juga menyatakan tidak menutup kemungkinan ada petugas Dishub Bangli yang terlibat. Sebab, di setiap pintu masuk gerbang wisata Kintamani, selalu ada petugas Dishub berjaga di posisi tempat pemberian karcis masuk.
"Kita masih terus dalami kemungkinan keterlibatan oknum lainnya," imbuh Danang.
Soal modus pelaku, ujar Danang, caranya dengan menerima uang masuk tetapi tidak memberikan karcis kepada pemandu, sopir, atau turis. Bahkan, pelaku memberikan karcis tidak sesuai dengan jumlah tamu di kendaraan.
"Modus lainnya yang dilakukan yakni memberikan karcis pembayaran tamu lokal kepada tamu asing. Namun untuk pembayaran sesuai dengan harga tiket asing," lanjut Danang.
Apalagi, lanjut Danang, harga tiket masuk wisatawan domestik sebesar Rp 16 ribu, selisih Rp 15 ribu dari harga tiket tamu asing.
"Aksi seperti ini diduga sudah dilakukan sejak lama. Bayangkan kalau ramai wisatawan yang datang, berapa duit negara atau pemerintah yang lenyap. Untuk satu pos saja per harinya ada temuan sampai Rp 4 juta," lanjut Danang.
Terkait kasus ini, para pelaku dijerat dengan pasal 3 subsider pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999. Mereka terancam hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arteria menjelaskan Kejaksaan Tinggi memanipulasi OTT dengan berpura-pura memberi uang ke petugas imigrasi
Baca SelengkapnyaBukannya mengembalikan, sopir taksi tersebut malah membawa tas milik WNA Perancis ke rumah.
Baca SelengkapnyaKPK mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaPolda Bali menelusuri turis asing yang memviralkan video anggota Polisi Lalu Lintas atau Polantas yang diakui dia suap USD100 untuk mengawalnya di Bali.
Baca SelengkapnyaBelum bisa dijelaskan secara rinci sejak kapan pungli dilakukan. Saat ini, kasus pungli ini mash terus didalami.
Baca SelengkapnyaPungli biasa dilakukan pihak yang tidak berwenang, seperti kelompok masyarakat atau pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya.
Baca Selengkapnya"Kepolisian bersama pihak terkait akan terus melakukan penyelidikan hingga kasus dugaan pungli tersebut terungkap," kata Ipda Dicka
Baca SelengkapnyaKorban mengetahui kartu ATM-nya hilang saat akan mengeluarkan uang dari dalam dompetnya
Baca SelengkapnyaDalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
Baca SelengkapnyaMenteri Sandiaga bakal melakukan kerja sama dengan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencekalan.
Baca SelengkapnyaPelaku mampu mengubah alamat sejumlah kantor bank hingga kantor pinjaman online.
Baca SelengkapnyaTotal harta Puji Triasmoro tercatat pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca Selengkapnya