Tersangka Pencabulan Keponakan di Tanjung Balai Ditangkap Usai Buron 2 Tahun
Merdeka.com - Seorang pria berinisial RM (33) di Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang buron sejak tahun 2019 atas kasus pencabulan akhirnya ditangkap, Jumat (22/10) kemarin. Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Rapi Pinakri, mengatakan tersangka ditangkap lantaran diduga mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur.
Saat itu tersangka tinggal bersama abang kandungnya beserta korban. Aksi pencabulan itu dilakukan tersangka saat korban sedang tidur.
"Tersangka datang dan langsung memeluk Mawar (bukan nama sebenarnya). Tersangka pun mencabuli korban," kata Rapi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/10).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
Selanjutnya, korban melaporkan apa yang dialaminya ke ibunya. Tak terima atas tindakan bejat tersangka, ibu korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjung Balai. Namun tersangka yang mengetahui laporan itu melarikan diri.
"Kami menerima informasi bahwa tersangka sedang berada di Kecamatan Tanjung Balai Utara. Dengan tidak membuang buang waktu tersangka berhasil diringkus dan selanjutnya langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Balai," ucap Rapi.
Atas tindakannya tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) subsider Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaPelaku melihat korban bermain bersama temannya. Kemudian mendekat dengan modus bertanya alamat. Saat itu korban dibawa pergi.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaPemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Jakarta Utara menetapkan pria berinisial BR (27) sebagai tersangka pembacokan terhadap korban AS.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.
Baca SelengkapnyaPolisi bersama instansi terkait akan melakukan trauma healing kepada semua korban.
Baca SelengkapnyaA diancam dipermalukan di depan teman-teman sekolahnya.
Baca Selengkapnya