Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tersangka Pencabulan Mahasiswi, Dekan Nonaktif UNRI Ditahan Petugas

Tersangka Pencabulan Mahasiswi, Dekan Nonaktif UNRI Ditahan Petugas Dinilai Kooperatif, Dekan Fisip UNRI Tersangka Pencabulan Mahasiswi Tidak Ditahan. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan terhadap Dekan nonaktif FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto. Penahanan ini setelah berkas perkaranya lengkap dan dilakukan tahap 2. Saat kasusnya ditangai Ditreskrimum Polda Riau, Syafri tidak ditahan oleh Direktur Reksrimum Kombes Tedy Ristiawan.

Begitu kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan, Syafri langsung ditahan karena dikhawatirkan kabur dan menghilangkan barang bukti.

"Tersangka SH ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jaja Subagja Senin (17/1).

Menurut Jaja, barang bukti perbuatan cabul Syafri Harto dinyatakan sudah lengkap dan siap untuk disidangkan. Syafri Harto ditahan berdasarkan Pasal 20 ayat (2) dan 21 KUHAP, artinya JPU berwenang melakukan penahanan.

Jaja juga menilai, Syafri Harto dikhawatikan akan mempersulit persidangan. Selain itu, jaksa juga tak ingin tersangka mengulangi perbuatan cabul terhadap orang lain jika tidak ditahan.

Karena sebagai tenada pendidik, Jaja mengatakan Syafri Harto seharusnya memberikan contoh baik.

"Tersangka ini kan seorang figur, seharusnya seorang dekan, dosen ya jadi rolemodel, contoh di dunia pendidikan, mahasiswa dan masyarakat. Makanta kita melakukan penahanan," katanya.

Syafri Harto dan pihak pengacara berusaha minta penangguhan penahanan, tapi ditolak oleh jaksa. Akhirnya jaksa tetap melakukan penahanan. Bahkan, Jaja mengutus 7 jaksa senior untuk menyidangkan dan menuntut Syafri Harto di hadapan hakim.

"Target kita pekan ini berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Pekanbaru. Jadi kami ada 7 jaksa nanti, senior-senior ikut juga sidang. Ada Kajari, Aspidum, sama jaksa eselon III dan koordinator," tegasnya.

Syafri Harto datang ke Kejaksaan Tinggi didampingi penyidik Polda Riau dan para pengacaranya. Syafri langsung menjalani pemeriksaan identitas, berkas dan kesehatan.

Syafri keluar dari kantor Kejari Pekanbaru dengan baju tahanan merah. Ia dibawa mobil Kejaksaan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polda Riau.

Penetapan Syafri Harto sebagai tersangka oleh enyidik Ditreskrimum Polda Riau setelah dilaporkan mahasiswinya inisial LM. Namun polisi tidak melakukan penahanan karena Syafri dinilai kooperatif.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rektor Universitas Udayana Ditahan dalam Sel Berisi Belasan Orang, Disatukan dengan Pelaku Kriminal dan Narkoba
Rektor Universitas Udayana Ditahan dalam Sel Berisi Belasan Orang, Disatukan dengan Pelaku Kriminal dan Narkoba

I Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lain ditempatkan dalam kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).

Baca Selengkapnya
Ketua Komisi X DPR Dukung Guru Supriyani: Penegak Hukum Kedepankan Prinsip Keadilan
Ketua Komisi X DPR Dukung Guru Supriyani: Penegak Hukum Kedepankan Prinsip Keadilan

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyoroti kasus guru honorer Supriyani yang menjadi terseret kasus hukum karena dituduh menganiaya anak polisi

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Udayana Bali Ditahan di Lapas Kerobokan Terkait Korupsi
Rektor Universitas Udayana Bali Ditahan di Lapas Kerobokan Terkait Korupsi

Rektor Universitas Udayana diduga terlihat korupsi Dana Sumbangan Institusi mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.

Baca Selengkapnya
PN Andoolo Tangguhkan Penahanan Guru Honorer Supriyani Usai Kasusnya Dituduh Aniaya Siswa Viral
PN Andoolo Tangguhkan Penahanan Guru Honorer Supriyani Usai Kasusnya Dituduh Aniaya Siswa Viral

Supriyani harus mendekam dipenjara usai dijadikan tersangka atas tuduhan menganiaya siswa diduga anak polisi.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya

JPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.

Baca Selengkapnya
Korban Pelecehan Beberkan Modus Rektor UP Nonaktif: Dipanggil Menghadap ke Ruang Kerjanya
Korban Pelecehan Beberkan Modus Rektor UP Nonaktif: Dipanggil Menghadap ke Ruang Kerjanya

Ada dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya yakni atas nama pelapor RZ Kabag Humas dan Ventura Universitas Pancasila dan DF sebagai pegawai honorer.

Baca Selengkapnya
Menangis Tersedu-sedu Tersangka Korupsi Disdik Sumbar Senilai Rp5,5 Miliar saat Dipamerkan Depan Kamera
Menangis Tersedu-sedu Tersangka Korupsi Disdik Sumbar Senilai Rp5,5 Miliar saat Dipamerkan Depan Kamera

Terlihat, satu tersangka perempuan atas nama Erika selaku Direktur CV

Baca Selengkapnya
Cerita Kepala Sekolah Diminta Polisi Bujuk Supriyani Akui Aniaya Siswa, Guru Honorer Sempat Nangis Bingung Minta Maaf
Cerita Kepala Sekolah Diminta Polisi Bujuk Supriyani Akui Aniaya Siswa, Guru Honorer Sempat Nangis Bingung Minta Maaf

Pengakuan kepala sekolah itu terungkap dalam sidang lanjutan digelar majelis hakim di Pengadilan Negeri Andoolo.

Baca Selengkapnya
Didakwa Lakukan Kekerasan ke Siswa Anak Polisi, Guru Honorer Ajukan Eksepsi
Didakwa Lakukan Kekerasan ke Siswa Anak Polisi, Guru Honorer Ajukan Eksepsi

Supriyani dituduh menganiaya seorang siswa yang belakangan diketahui anak seorang polisi.

Baca Selengkapnya