Tersangka Pencabulan Mahasiswi, Dekan Nonaktif UNRI Ditahan Petugas
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan terhadap Dekan nonaktif FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto. Penahanan ini setelah berkas perkaranya lengkap dan dilakukan tahap 2. Saat kasusnya ditangai Ditreskrimum Polda Riau, Syafri tidak ditahan oleh Direktur Reksrimum Kombes Tedy Ristiawan.
Begitu kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan, Syafri langsung ditahan karena dikhawatirkan kabur dan menghilangkan barang bukti.
"Tersangka SH ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jaja Subagja Senin (17/1).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang diduga mencabuli santriwati? Seorang ustaz inisial FS (34 tahun) yang mengajar di salah satu dayah (pesantren) di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli santriwatinya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Menurut Jaja, barang bukti perbuatan cabul Syafri Harto dinyatakan sudah lengkap dan siap untuk disidangkan. Syafri Harto ditahan berdasarkan Pasal 20 ayat (2) dan 21 KUHAP, artinya JPU berwenang melakukan penahanan.
Jaja juga menilai, Syafri Harto dikhawatikan akan mempersulit persidangan. Selain itu, jaksa juga tak ingin tersangka mengulangi perbuatan cabul terhadap orang lain jika tidak ditahan.
Karena sebagai tenada pendidik, Jaja mengatakan Syafri Harto seharusnya memberikan contoh baik.
"Tersangka ini kan seorang figur, seharusnya seorang dekan, dosen ya jadi rolemodel, contoh di dunia pendidikan, mahasiswa dan masyarakat. Makanta kita melakukan penahanan," katanya.
Syafri Harto dan pihak pengacara berusaha minta penangguhan penahanan, tapi ditolak oleh jaksa. Akhirnya jaksa tetap melakukan penahanan. Bahkan, Jaja mengutus 7 jaksa senior untuk menyidangkan dan menuntut Syafri Harto di hadapan hakim.
"Target kita pekan ini berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Pekanbaru. Jadi kami ada 7 jaksa nanti, senior-senior ikut juga sidang. Ada Kajari, Aspidum, sama jaksa eselon III dan koordinator," tegasnya.
Syafri Harto datang ke Kejaksaan Tinggi didampingi penyidik Polda Riau dan para pengacaranya. Syafri langsung menjalani pemeriksaan identitas, berkas dan kesehatan.
Syafri keluar dari kantor Kejari Pekanbaru dengan baju tahanan merah. Ia dibawa mobil Kejaksaan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polda Riau.
Penetapan Syafri Harto sebagai tersangka oleh enyidik Ditreskrimum Polda Riau setelah dilaporkan mahasiswinya inisial LM. Namun polisi tidak melakukan penahanan karena Syafri dinilai kooperatif.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
I Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lain ditempatkan dalam kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).
Baca SelengkapnyaKetua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyoroti kasus guru honorer Supriyani yang menjadi terseret kasus hukum karena dituduh menganiaya anak polisi
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Udayana diduga terlihat korupsi Dana Sumbangan Institusi mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.
Baca SelengkapnyaSupriyani harus mendekam dipenjara usai dijadikan tersangka atas tuduhan menganiaya siswa diduga anak polisi.
Baca SelengkapnyaJPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.
Baca SelengkapnyaAda dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya yakni atas nama pelapor RZ Kabag Humas dan Ventura Universitas Pancasila dan DF sebagai pegawai honorer.
Baca SelengkapnyaTerlihat, satu tersangka perempuan atas nama Erika selaku Direktur CV
Baca SelengkapnyaPengakuan kepala sekolah itu terungkap dalam sidang lanjutan digelar majelis hakim di Pengadilan Negeri Andoolo.
Baca SelengkapnyaSupriyani dituduh menganiaya seorang siswa yang belakangan diketahui anak seorang polisi.
Baca Selengkapnya