Tersangka Pencabulan Santriwati di Jombang akan Diserahkan Orang Tua ke Polisi
Merdeka.com - MSA, pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati dikabarkan akan diserahkan oleh orang tuanya pada polisi. Hal ini terjadi setelah adanya pertemuan antara tim negosiasi dengan keluarga tersangka.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, tim negosiasi dari Direktorat Intelijen Polda Jatim telah berhasil menjalin komunikasi dengan keluarga tersangka MSA. Ia menyebut, tim tersebut juga diterima dengan baik oleh keluarga MSA.
"Kemarin yang rencana saya mau silaturahmi, ternyata dari tim negosiasi dari Polda Direktorat Intel, alhamdulillah diterima baik oleh keluarga," ujarnya, Rabu (26/2).
-
Siapa yang diduga mencabuli santriwati? Seorang ustaz inisial FS (34 tahun) yang mengajar di salah satu dayah (pesantren) di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli santriwatinya.
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
-
Kapan terakhir kali pengasuh Ponpes mencabuli santriwati? Terakhir kali, terduga pelaku mencabuli salah satu santrinya pada 17 Agustus 2023.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa yang dilakukan pengasuh Ponpes kepada santriwati? Dari enam santriwati yang dicabuli, beberapa di antaranya bahkan diminta untuk melayani kebutuhan biologisnya.
Ia menambahkan, ibu tersangka pun juga sudah meminta konfirmasi penjelasan terkait dengan kasus yang tengah membelit sang anak. Setelah mendapatkan penjelasan, keluarga pun berjanji akan menyerahkan tersangka pada polisi.
"Kemarin sudah datang untuk ibunya dan meminta konfirmasi dan insya Allah dalam waktu dekat yang bersangkutan akan datang dan kita akan periksa. Pihak orang tua akan segera menyerahkan anaknya untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa selama ini terjadi miskomunikasi dalam keluarga tersangka. Sebab selama ini keluarga tersangka selalu menerima berita yang berseberangan.
"Ini ada kurangnya komunikasi dan adanya berita yang mungkin berseberangan, berita hoaks. Dan saya sampaikan beliau insya Allah dalam waktu dekat karena masih ada kegiatan-kegiatan yang diselesaikan nanti akan hadir," terangnya.
Sebelumnya, MSA dilaporkan oleh seorang santrinya lantaran diduga telah melakukan perbuatan cabul. Laporan terhadap seorang pengasuh Ponpes di Jombang ini ditandai dengan adanya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) perkara yang telah dikeluarkan oleh Polres Jombang.
Berdasarkan data yang didapat, SPDP telah dikirim Polres Jombang kepada Kejaksaan Negeri Jombang. Surat tersebut tertanggal 12 Nopember 2019 bernomor: B/175/XI/RES.1.24/2019/Satreskrim. SPDP tersebut merupakan rujukan dari Laporan polisi nomor: LPB/392/X/Res.1.24./2019/JATIMRES JBG Tanggal 29 Oktober 2019.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, MSA terhitung sudah 2 kali mangkir dari panggilan polisi. Informasinya, Sabtu (15/2) lalu sejumlah polisi berupaya melakukan penangkapan terhadap tersangka. Namun upaya tersebut gagal lantaran dihalangi oleh sejumlah pendukungnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus itu bermula ketika anak perempuan MR, warga Kecamatan Candipuro dikabarkan hamil oleh warga setempat.
Baca SelengkapnyaNazal mengatakan, para pelapor dalam kasus itu merupakan keluarga dari para korban.
Baca SelengkapnyaSelama tiga tahun, Kiai gadungan ini sudah melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak tiga kali
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial ME ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Kepolisian.
Baca SelengkapnyaKorban merupakan santriwati di ponpes yang diasuh oleh oknum kiai AM.
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDari keterangan yang didalami polisi, korban pelecehan bertambah.
Baca SelengkapnyaKorban kelima berinisial N mengaku telah cabuli pelaku berinisial MHS di tempat pengajian.
Baca SelengkapnyaSekurangnya terdapat enam santriwati yang mengaku dilecehkan pemimpin pondok pesantren ini.
Baca SelengkapnyaModus tersangka melakukan tindak asusila dengan memberikan iming-iming uang Rp100 ribu. Uang tersebut untuk uang jajan korban.
Baca Selengkapnya