Tersangka Penganiaya Siswa SMA Semi Militer di Palembang Ajukan Praperadilan
Merdeka.com - Tersangka penganiaya siswa SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia Palembang, Obby Frisman Artakaku (24) resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang. Tersangka beralasan penetapan itu tak disertai dengan alat bukti yang kuat.
Berkas praperadilan diajukan kuasa hukum tersangka, Suwito Dinoto, Senin (22/7). Menurut dia, penyidik Polresta Palembang melakukan pelanggaran-pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus ini.
"Semestinya harus disertai alat bukti dulu baru ada penetapan tersangka, tapi sekarang tidak ada," ungkap Suwito.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Kenapa pelaku menikam mahasiswa? 'Motifnya, pelaku merasa ditipu dan sakit hati kepada korban,' ungkapnya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
Oleh karena itu, pihaknya meminta pengadilan membatalkan status tersangka yang dikenakan kepada kliennya. "Kami minta Obby dibebaskan," ujarnya.
Sebagai penguat praperadilan, Suwito mengklaim memiliki bukti-bukti kuat berdasarkan hasil investigasi menyeluruh sehingga pertimbangan hakim. Seperti keterangan saksi yang tidak sinkron dan surat penetapan tersangka.
"Kami bukan melawan kepolisian, kami juga sebagai catur bangsa mengingatkan kepada kepolisian, bahwa inilah aturan yang harus dijalani," kata dia.
Humas Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang Hotnar Simarmata mengatakan, pihaknya akan memproses pengajuan prapradilan tersangka. Jika dinyatakan lengkap selanjutnya dijadwalkan persidangan. "Sudah kita terima, segera kita proses," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, siswa SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia Palembang, DBJ (14) tewas saat mengikuti mengikuti Masa Orientasi Siswa (MOS), Sabtu (14/7). Dia mengalami luka memar di kepala dan dada.
Polisi yang menerima laporan dugaan penganiayaan langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, seorang pembina MOS, Obby Frisman Arkataku (24) ditetapkan sebagai tersangka yang diduga menjadi pelaku penganiayaan.
Selain DBJ, siswa lain, WJ juga jatuh sakit saat mengikuti MOS. Dia harus menjalani operasi karena ususnya terlilit. Kondisi kesehatannya memburuk dan harus dipindahkan ke rumah sakit lain. Setelah enam hari dirawat, WJ akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di RS Charitas Palembang, Jumat (19/7) malam.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun pelaku kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban koma seorang berinisial N.
Baca SelengkapnyaSelain mengaku anggota Basis, korban disebut sempat menantang kelompok lain di luar sekolah.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaA diancam dipermalukan di depan teman-teman sekolahnya.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu
Baca SelengkapnyaKombes Ade mengatakan kasus tersebut sempat lama diproses, karena mediasi antara pelaku dan korban tak menemukan titik terang.
Baca SelengkapnyaMereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).
Baca SelengkapnyaPolri sebelumnya telah menerjunkan tim Propam untuk mengusut dugaan pelanggaran dilakukan polisi saatt menangani kasus tawuran pelajar di Padang tersebut.
Baca SelengkapnyaSetelah menjalani operasi korban masih belum sadarkan diri.
Baca SelengkapnyaKorban diketahui inisial M, siswa kelas V di salah satu SD di Palembang. Sementara pelaku adalah siswa kelas VI di sekolah yang sama.
Baca SelengkapnyaKasus penganiayaan di Binus dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaDua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca Selengkapnya