Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tersangka Penipuan Investasi Alkes Tawarkan Keuntungan 30% ke Korban dalam Sepekan

Tersangka Penipuan Investasi Alkes Tawarkan Keuntungan 30% ke Korban dalam Sepekan Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Tiga orang terduga pelaku dugaan investasi bodong terkait suntik modal alat kesehatan (alkes) sudah ditangkap. Ketiganya VAK, B dan DR ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, para terduga pelaku mengiming-imingi korban mendapatkan keuntungan hingga 30 persen dalam waktu kurang dari sebulan.

"Para pelaku menawarkan kepada para investor untuk melakukan suntikan modal, dengan janji keuntungan berkisar 10 hingga 30 persen dalam kurun waktu satu sampai dengan empat minggu," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (22/12).

Para pelaku menjanjikan pencairan keuntungan yang dijanjikan terhadap para korban dapat dilakukan pada 3 Desember 2021. Namun hanya telat dua hari, pada 5 Desember 2021 para korban sudah tidak bisa lagi mencairkan keuntungan tersebut.

Korban merasa dirinya dirugikan Sehingga, melaporkan hal itu ke Bareskrim Polri yang diterima pada 13 Desember 2021.

Dalam laporan yang teregistrasi pada nomor 744/XII/2021/BARESKRIM tanggal 13 Desember 2021, dengan pelapor atas nama inisial L mengaku mengalami kerugian mencapai Rp52,5 miliar.

"Pengaduan pada posko penanganan perkara suntik modal alkes yang diterima ada 141 korban dengan total kerugian mencapai Rp60,7 miliar," ujarnya.

"Sedangkan kerugian dari 15 saksi korban yang telah dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan BAP mencapai kurang lebih Rp362,385 miliar," sambungnya.

Jika ditotal, para korban yang tersebar di seluruh Indonesia mengalami kerugian Rp1,3 triliun.

"Untuk meyakinkan para investor, atau korbannya pelaku mengirimkan foto-foto paket alkes berikut perhitungan keuntungan yang akan didapat oleh para investor," ucapnya.

Setelah dilakukan pendalaman oleh polisi, kemudian penyidik melakukan penangkapan satu persatu terhadap para tersangka. Sehingga, total yang sudah diamankan sebanyak 4 orang di lokasi berbeda dan tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Selanjutnya penyidik akan melakukan tracing aset kepada para tersangka dan permintaan penelusuran oleh PPATK," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 378 kuhp dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 KUHP. Berikutnya Pasal 46 ayat (1) UU nomor 10 tahun 98 tentang perbankan, berikut pasa l105 dan/atau Pasal UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Kemudian dijerat pula dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 uu nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Yang mana ancamannya adalah 15 tahun penjara.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tergiur Investasi Emas, Puluhan Warga Depok Jadi Korban Penipuan Kerugian Rp6 Miliar
Tergiur Investasi Emas, Puluhan Warga Depok Jadi Korban Penipuan Kerugian Rp6 Miliar

Korban dijanjikan akan diberikan keuntungan setiap bulannya sebesar 10 persen

Baca Selengkapnya
Warga Depok Kehilangan Rp691 Juta Gara-Gara Tertipu Investasi Saham, Begini Modusnya
Warga Depok Kehilangan Rp691 Juta Gara-Gara Tertipu Investasi Saham, Begini Modusnya

Ade Ary melanjutkan, korban diarahkan mengunduh salah satu aplikasi tranding.

Baca Selengkapnya
Tipu Puluhan Orang dengan Modus Lelang Arisan Fiktif, Perempuan Ini Masuk Bui
Tipu Puluhan Orang dengan Modus Lelang Arisan Fiktif, Perempuan Ini Masuk Bui

Polres Sambas menangkap seorang perempuan berinisial MS yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjual lelang arisan.

Baca Selengkapnya
Perempuan Muda Jadi Bandar Arisan Bodong, Raup Cuan Rp1,2 Miliar
Perempuan Muda Jadi Bandar Arisan Bodong, Raup Cuan Rp1,2 Miliar

Dari hasil pemeriksaan seorang korban membeli lelang arisan sebesar Rp 4,1 juta kemudian ia akan mendapatkan uang Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya
Niat Dapat Pinjaman Rp3 Miliar, Pensiunan PNS Malah Jadi Korban Perampokan Hilang Rp85 Juta
Niat Dapat Pinjaman Rp3 Miliar, Pensiunan PNS Malah Jadi Korban Perampokan Hilang Rp85 Juta

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan perkara itu berawal dari penemuan seorang lelaki dalam kondisi terikat lakban pada Sabtu.

Baca Selengkapnya
Modus Ajak Investasi Bisnis Bikini & Baju Renang, Pengusaha Bali Tipu Wanita Rp3,1 M
Modus Ajak Investasi Bisnis Bikini & Baju Renang, Pengusaha Bali Tipu Wanita Rp3,1 M

Sejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.

Baca Selengkapnya
Cerita Korban Penipuan Kerja Paruh Waktu Modus Like dan Subscribe, Duit Rp21 Juta Raib dan Dapat Ancaman
Cerita Korban Penipuan Kerja Paruh Waktu Modus Like dan Subscribe, Duit Rp21 Juta Raib dan Dapat Ancaman

Korban sudah melaporkan penipuan dan ancaman dialaminya ke polisi.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bongkar Modus Penipuan Investasi Online Sindikat Kamboja, Kerugian Capai Setengah Miliar
Polda Jabar Bongkar Modus Penipuan Investasi Online Sindikat Kamboja, Kerugian Capai Setengah Miliar

Peranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,

Baca Selengkapnya
Saldo Rekening Rp1 Juta, Aset Warga India Penipu Bermodus Investasi Trading Forex Diusut Polisi
Saldo Rekening Rp1 Juta, Aset Warga India Penipu Bermodus Investasi Trading Forex Diusut Polisi

Pelaku menipu dengan modus, mengajak investor menanamkan uang ke trading forex.

Baca Selengkapnya
Adelia Istri Pasha Ungu Tertipu Investasi Bisnis Hingga Rugi Miliaran, Kini Masih Menunggu Itikad Baik
Adelia Istri Pasha Ungu Tertipu Investasi Bisnis Hingga Rugi Miliaran, Kini Masih Menunggu Itikad Baik

Adelia mengungkapkan bahwa ia telah kehilangan uang dalam jumlah yang mencapai miliaran rupiah akibat dugaan penipuan.

Baca Selengkapnya
Korban Penipuan hingga Rp500 Juta Ungkap Sering Terima Teror Sebelum 2 Pelaku Dijebloskan ke Penjara
Korban Penipuan hingga Rp500 Juta Ungkap Sering Terima Teror Sebelum 2 Pelaku Dijebloskan ke Penjara

"Masalah penahanan sudah diatur dalam KUHAP," kata Komarudin saat dikonfirmasi.

Baca Selengkapnya
Waspada Modus Penipuan Baru, Tawarkan Pekerjaan Paruh Waktu
Waspada Modus Penipuan Baru, Tawarkan Pekerjaan Paruh Waktu

Modus penipuan baru, pelaku tawarkan pekerjaan paruh waktu kepada korban.

Baca Selengkapnya