Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tersangka Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Dilimpahkan ke Kejaksaan Tersangka Penyebaran Hoaks 7 kontainer surat suara dilimpahkan ke kejaksaan. ©2019 Merdeka.com/Ronald

Merdeka.com - Penyidik Cyber Crime Direskrimsus Polda Metro Jaya hari ini mengirim tersangka dan juga barang bukti kasus penyebaran berita hoaks 7 kontainer kotak suara yang telah tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tersangka berinisial MIK ini akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Saya ditemani oleh Kanit III Cyber Crime Kompol Khairudin akan memberikan update terkait kasus tentang dan pernah menangkap seseorang yang dia itu menyebarkan hoaks ya. Jadi tersangka MIK ini adalah tersangka yang melakukan pemberitaan bohong hoaks diupload sekitar tanggal 2 Januari, berita adanya 7 kontainer di Tanjung Priok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/2).

"Jadi hari ini kita akan mengirim sebagai tanggung jawab penyidik akan mengirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," sambungnya.

Berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan pada Rabu (27/2) kemarin. Polisi menyerahkan proses selanjutnya kepada Kejaksaan.

"Sebagai tanggung jawab penyidik untuk hari ini menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya, menyerahkan tersangka dan barbuk ya. Isinya postingan atau capture yang dilakukan oleh tersangka dan juga handphone," pungkas Argo.

Sebelumnya, seorang oknum guru berinisial MIK diciduk usai menyebarkan berita bohong alias hoaks, di Lingkungan Metro Cendana, Kota Cilegon, Banten sekira pukul 22.30 WIB, pada Minggu (6/1). Pria berusia 38 tahun itu diamankan usai posting berita tentang adanya 7 kontainer kotak suara yang telah tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, MIK merupakan seorang guru yang sehari-hari mengajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama di Cilegon. Dari pemeriksaan MIK mengaku jika dirinya merupakan salah satu pendukung Capres-Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

"Bahwa dari hasil pemeriksaan tersangka, yang bersangkutan adalah seorang guru di daerah Cilegonn sana. Dari riksa yang bersangkutan bahwa membuat narasi kalimat postingan di akun itu dibuat sendiri dengan maksud memberitahukan kepada para tim pendukung paslon 02 tentang info tersebut. Mengaku sebagai tim pendukung paslon 02," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/1).

"Tulisan ada @dahnilanzar, 'Harap ditindaklanjuti, informasi berikut: di Tanjung Priok ada 7 kontainer berisi 80 juta surat suara yang sudah di coblos. Hayo Padi merapat pasti dari Tionglok tuh' ," sambung Argo membacakan tulisan pelaku.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
1 Tersangka Pelanggaran Pidana Pemilu di Kuala Lumpur Masih Buron
1 Tersangka Pelanggaran Pidana Pemilu di Kuala Lumpur Masih Buron

Meski, status MKM masih buron, kata Djuhandani, bukan berarti menggangu proses penyidikan.

Baca Selengkapnya
Kapolda Metro Jaya Sebut Berita Hoaks Cepat Menyebar, Paling Banyak Soal Politik
Kapolda Metro Jaya Sebut Berita Hoaks Cepat Menyebar, Paling Banyak Soal Politik

Berita hoaks didominasi oleh isu kesehatan, pemerintahan, penipuan dan politik di luar pada isu-isu lain

Baca Selengkapnya
Update Kasus Aiman Witjaksono, Polisi Periksa Tujuh Orang Ahli
Update Kasus Aiman Witjaksono, Polisi Periksa Tujuh Orang Ahli

Proses pemeriksaan saksi fakta maupun saksi ahli terus berjalan.

Baca Selengkapnya
Penampakan Harvey Moeis Diborgol & Tumpukan Miliaran Uang Korupsi Timah saat Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Penampakan Harvey Moeis Diborgol & Tumpukan Miliaran Uang Korupsi Timah saat Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Kedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.

Baca Selengkapnya
10 Tersangka Kasus Korupsi Timah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kenapa Tak Ada Harvey Moeis & Helena Lim?
10 Tersangka Kasus Korupsi Timah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kenapa Tak Ada Harvey Moeis & Helena Lim?

Total sudah ada 12 orang tersangka diserahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejari Jakarta Selatan sampai hari ini

Baca Selengkapnya
Babak Baru, Polisi Naikan Kasus Tudingan Aiman Witjaksono 'Polisi Tidak Netral' ke Penyidikan
Babak Baru, Polisi Naikan Kasus Tudingan Aiman Witjaksono 'Polisi Tidak Netral' ke Penyidikan

Salah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Bebaskan Pembuat Hoaks Polisi Bawa Pulang Baju Bekas Sitaan
Polda Metro Bebaskan Pembuat Hoaks Polisi Bawa Pulang Baju Bekas Sitaan

Polisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Timah ke Kejari Jaksel, Harvey Moeis & Helena Lim?
Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Timah ke Kejari Jaksel, Harvey Moeis & Helena Lim?

Kejagung telah melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah

Baca Selengkapnya
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J yang Terjerat Kasus Hoaks
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J yang Terjerat Kasus Hoaks

Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah

Jaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Tiktoker Deedi Tjhandra Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama
Polisi Tetapkan Tiktoker Deedi Tjhandra Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama

Kasus ini diusut Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari seseorang berinsial NS.

Baca Selengkapnya
Segera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara
Segera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara

Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya