Tersangka Penyeru Tak Pasang Foto Jokowi Ajukan Penangguhan Penahanan
Merdeka.com - Tersangka kasus kasus ujaran kebencian, Asteria Fitriani telah mengajukan surat penangguhan penahanan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Utara. Permohonan penangguhan penahanan dilayangkan oleh pihak keluarga Asteria.
"Sudah (ajukan), itu kan haknya tersangka, dia punya hak untuk mengajukan dan diatur oleh undang-undang," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi, Selasa (16/7).
Kendati demikian, Budhi mengaku kalau keputusan diterima atau tidaknya penangguhan penahanan merupakan hak penyidik yang akan mempelajarinya dan akan melihat unsur subjektif dan objektif dari permohonan tersebut.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
"Tapi kan keputusan di penyidik, penyidik akan mempelajari permohonan tersebut kemudian akan melihat unsur subjektif maupun objektif nya. Unsur subjektif adakah tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti. Kalau memang itu tidak terpenuhi ya mungkin bisa dikabulkan. Tinggal unsur objektifnya seperti apa," beber Budhi.
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Utara akhirnya menetapkan status tersangka kepada Asteria Fitriani usai memposting ujaran kebencian di akun Facebook pribadinya. Dia menyerukan agar tak perlu lagi memasang foto Presiden dan Wakil Presiden di sekolah-sekolah.
"Atas peristiwa tersebut kami berpendapat bahwa terhadap tersangka AF patut diduga telah melakukan pelanggaran pidana baik Undang-Undang ITE maupun Undang-Undang hukum pidana," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (11/7).
Atas perbuatannya, Asteria diancam pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE jo pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Ia juga dikenakan pasal 160 KUHP atau pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal Rp1 Miliar," pungkasnya.
Kasus ini bermula saat Asteria Fitriani menjadi perbincangan di media sosial. Sebab, dalam akun tersebut ia menuliskan bahwa tidak perlu lagi memasang foto Presiden dan Wakil Presiden di sekolah-sekolah.
"Kalau boleh usul... Di sekolah-sekolah tidak usah lagi memajang foto Presiden & Wakil Presiden, turunin aja foto-fotonya.. Kita sebagai guru engga mau kan mengajarkan anak-anak didik kita tunduk, mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan?. Cukup pajang foto GOODBENER kita ajaa... GUBERNUR INDONESIA ANIES BASWEDAN," tulisan Asteria dalam akunnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepolisian mengabulkan permintaannya dan penahanan tersangka Anandira
Baca SelengkapnyaMenurutnya, penetapan aquo pemeran film keramat Tunggak itu tidak mempunyai kekuatan hukum
Baca SelengkapnyaPengacara Siskaeee mengatakan akan memperbaiki berkas permohonan terlebih dahulu, kemudian kembali mengajukan gugatan
Baca SelengkapnyaPolisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaMenampilkan rekaman ketika si wanita dihampiri sejumlah petugas dari Polda Metro Jaya
Baca SelengkapnyaPencabutan gugatan diajukan penasihat hukum Siskaeee di PN Jakarta Selatan, pada Senin (29/1).
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca Selengkapnya