Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tersangka perdagangan perempuan masih bebas

Tersangka perdagangan perempuan masih bebas human trafficking. shutterstock

Merdeka.com - Lembaga "Women Crisis Center" Cahaya Perempuan Bengkulu memprotes kebijakan penegak hukum yang menangguhkan penahanan BA, tersangka pelaku perdagangan perempuan.

"Kami memprotes kepolisian yang mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka karena ini sangat melukai rasa keadilan bagi korban," kata Kepala Divisi Pelayanan WCC Cahaya Perempuan Bengkulu, Rina Revliandra di Bengkulu, seperti dilansir Antara, Selasa (5/2).

Ia mengatakan, hal itu usai bertemu dengan Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, menyampaikan aspirasi tentang kebijakan kepolisian yang menangguhkan tersangka, BA. Menurutnya, keputusan itu menyisakan tanda tanya besar sebab sebelum ditetapkan sebagai tersangka, BA sempat melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

"Lalu sekarang penangguhan penahanan dikabulkan, ini menjadi tanda tanya," katanya.

Selain itu menurutnya, WCC juga telah menggalang dukungan dari berbagai lembaga dan perseorangan di mana hingga saat ini terdapat 179 orang pendukung petisi yang menolak penangguhan penahanan terhadap tersangka pelaku perdagangan perempuan

itu. Dukungan yang mengalir ke WCC Bengkulu menurutnya berasal dari berbagai kalangan di Tanah Air yang mendesak penegak hukum menuntaskan kasus ini seadil-adilnya.

Rina mengatakan pelaku perdagangan perempuan dapat dijerat dengan Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia. Sementara dalam kasus BA, selain Undang-undang perdagangan manusia, dia juga dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002.

"Kami meminta Komisi I memfasilitasi kami untuk membahas masalah ini dengan pihak-pihak terkait, termasuk kepolisian," katanya.

Selain itu, WCC juga mendesak Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu untuk menggunakan hak pengawasannya untuk mendorong penegak hukum agar menuntaskan kasus ini. Rina juga menambahkan bahwa kondisi korban saat ini dalam keadaan baik meski tidak dapat melanjutkan sekolahnya karena menghadapi kasus ini dan keterbatasan ekonomi.

"Korban tetap melakukan konseling dan keadaannya secara fisik sudah baik tapi secara psikologis masih butuh pemulihan," katanya.

BA, mantan pejabat daerah diduga melakukan transaksi seksual dengan seorang anak perempuan di bawah umur yang merupakan korban perdagangan manusia atau "trafficking" sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Rina mengatakan dengan penangguhan tersebut, korban merasa terancam keselamatannya sehingga meminta penegak hukum segera melakukan penahanan.

Cerita mereka yang menjual keperawanan dengan harga tinggi

Banyak PSK daftar ke penyedia jasa prostitusi online

Tempat prostitusi berkedok salon resahkan warga Cirebon

Pejabat dan penegak hukum kerap menerima suap seks

Suap seks meningkat menjelang pemilu 2014

Buat polisi nakal, uang lebih menggiurkan dari suap seks

Bintang porno pun menggoyang parlemen (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Seorang Napi Wanita Kabur dari LP Klas II A Tangerang, Ini Penjelasan Kalapas
Seorang Napi Wanita Kabur dari LP Klas II A Tangerang, Ini Penjelasan Kalapas

Napi N merupakan terpidana kasus pidana umum. Pihak lapas belum mau membeberkan secara rinci kasus yang menjerat N

Baca Selengkapnya
Anak SD yang Hilang 1 Bulan di Bandung Sempat Diperkosa dan Dijual Lewat Aplikasi Kencan
Anak SD yang Hilang 1 Bulan di Bandung Sempat Diperkosa dan Dijual Lewat Aplikasi Kencan

D pun menjual korban melalui berbagai aplikasi kencan (dating apps) dan aplikasi pesan singkat dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

Baca Selengkapnya
Tiba di Bandara Palembang, Terpidana Selebgram Kasus Penipuan Malah Joget-Joget di Depan Para Korbannya
Tiba di Bandara Palembang, Terpidana Selebgram Kasus Penipuan Malah Joget-Joget di Depan Para Korbannya

Selebgram Alnaura Karima Pramesti terbukti bersalah dalam kasus penipuan berkedok investasi bodong.

Baca Selengkapnya
Dito Mahendra Buron Dua Bulan, Jenderal Bintang Satu Ini Klaim Tak Ada Beking
Dito Mahendra Buron Dua Bulan, Jenderal Bintang Satu Ini Klaim Tak Ada Beking

Dito Mahendra Buron Dua Bulan, Jenderal Bintang Satu Ini Klaim Tak Ada Beking

Baca Selengkapnya
Polri Segera Terbitkan DPO 2 Tersangka Kasus Mahasiswa Korban TPPO di Jerman
Polri Segera Terbitkan DPO 2 Tersangka Kasus Mahasiswa Korban TPPO di Jerman

Djuhandhani menyatakan segera berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional.

Baca Selengkapnya
Kronologi Tahanan Wanita Kabur dari Lapas Tangerang
Kronologi Tahanan Wanita Kabur dari Lapas Tangerang

Yekti menegaskan Lapas Klas II A Tangerang, akan menindak tegas N, jika nantinya berhasil ditemukan.

Baca Selengkapnya
Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Dalami Kasus Pembunuhan Bocah Terbungkus Karung di Bekasi
Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Dalami Kasus Pembunuhan Bocah Terbungkus Karung di Bekasi

Polisi mengerahkan anjing pelacak saat melakukan pengecekan TKP yang ke 5.

Baca Selengkapnya