Tersangka perdagangan perempuan masih bebas
Merdeka.com - Lembaga "Women Crisis Center" Cahaya Perempuan Bengkulu memprotes kebijakan penegak hukum yang menangguhkan penahanan BA, tersangka pelaku perdagangan perempuan.
"Kami memprotes kepolisian yang mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka karena ini sangat melukai rasa keadilan bagi korban," kata Kepala Divisi Pelayanan WCC Cahaya Perempuan Bengkulu, Rina Revliandra di Bengkulu, seperti dilansir Antara, Selasa (5/2).
Ia mengatakan, hal itu usai bertemu dengan Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, menyampaikan aspirasi tentang kebijakan kepolisian yang menangguhkan tersangka, BA. Menurutnya, keputusan itu menyisakan tanda tanya besar sebab sebelum ditetapkan sebagai tersangka, BA sempat melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
-
Kenapa buronan ditetapkan sebagai DPO? ARS (20) ditetapkan sebagai DPO berdasarkan bukti rekaman video perusakan kantor gubernur yang viral beredar di tengah masyarakat dan media sosial.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang diduga ditangkap paksa? Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan diduga ditangkap paksa Polres Jakarta Utara jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.
-
Apa yang dilakukan buronan? ARS (20) ditetapkan sebagai DPO berdasarkan bukti rekaman video perusakan kantor gubernur yang viral beredar di tengah masyarakat dan media sosial.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
"Lalu sekarang penangguhan penahanan dikabulkan, ini menjadi tanda tanya," katanya.
Selain itu menurutnya, WCC juga telah menggalang dukungan dari berbagai lembaga dan perseorangan di mana hingga saat ini terdapat 179 orang pendukung petisi yang menolak penangguhan penahanan terhadap tersangka pelaku perdagangan perempuan
itu. Dukungan yang mengalir ke WCC Bengkulu menurutnya berasal dari berbagai kalangan di Tanah Air yang mendesak penegak hukum menuntaskan kasus ini seadil-adilnya.
Rina mengatakan pelaku perdagangan perempuan dapat dijerat dengan Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia. Sementara dalam kasus BA, selain Undang-undang perdagangan manusia, dia juga dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002.
"Kami meminta Komisi I memfasilitasi kami untuk membahas masalah ini dengan pihak-pihak terkait, termasuk kepolisian," katanya.
Selain itu, WCC juga mendesak Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu untuk menggunakan hak pengawasannya untuk mendorong penegak hukum agar menuntaskan kasus ini. Rina juga menambahkan bahwa kondisi korban saat ini dalam keadaan baik meski tidak dapat melanjutkan sekolahnya karena menghadapi kasus ini dan keterbatasan ekonomi.
"Korban tetap melakukan konseling dan keadaannya secara fisik sudah baik tapi secara psikologis masih butuh pemulihan," katanya.
BA, mantan pejabat daerah diduga melakukan transaksi seksual dengan seorang anak perempuan di bawah umur yang merupakan korban perdagangan manusia atau "trafficking" sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Rina mengatakan dengan penangguhan tersebut, korban merasa terancam keselamatannya sehingga meminta penegak hukum segera melakukan penahanan.
Cerita mereka yang menjual keperawanan dengan harga tinggi
Banyak PSK daftar ke penyedia jasa prostitusi online
Tempat prostitusi berkedok salon resahkan warga Cirebon
Pejabat dan penegak hukum kerap menerima suap seks
Suap seks meningkat menjelang pemilu 2014
Buat polisi nakal, uang lebih menggiurkan dari suap seks
Bintang porno pun menggoyang parlemen (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Napi N merupakan terpidana kasus pidana umum. Pihak lapas belum mau membeberkan secara rinci kasus yang menjerat N
Baca SelengkapnyaD pun menjual korban melalui berbagai aplikasi kencan (dating apps) dan aplikasi pesan singkat dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
Baca SelengkapnyaSelebgram Alnaura Karima Pramesti terbukti bersalah dalam kasus penipuan berkedok investasi bodong.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra Buron Dua Bulan, Jenderal Bintang Satu Ini Klaim Tak Ada Beking
Baca SelengkapnyaDjuhandhani menyatakan segera berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional.
Baca SelengkapnyaYekti menegaskan Lapas Klas II A Tangerang, akan menindak tegas N, jika nantinya berhasil ditemukan.
Baca SelengkapnyaPolisi mengerahkan anjing pelacak saat melakukan pengecekan TKP yang ke 5.
Baca Selengkapnya