Tersangka pungli pembangunan tower telekomunikasi, Camat di Sukoharjo tak ditahan
Merdeka.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah memutuskan tidak menahan Camat Baki, Kabupaten Sukoharjo, TH, yang ditangkap saat melakukan pungli proyek perizinan pemasangan tower di Sukoharjo. Meski begitu, proses berkas perkara dinyatakan tetap dilanjutkan.
Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Moh Hendra Suhartiyono mengatakan, alasan tidak ditahannya tersangka adalah hasil koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). "Sekretaris Daerah Sukoharjo, Agus Santosa memohon untuk tidak dilakukan penahanan, tapi dia kooperatif," kata Hendra saat ditemui di Hotel MG Setos, Kamis (24/5).
Namun, dia mengatakan bahwa kasus tetap diproses hingga tuntas di kejaksaan. Hendro pun memastikan bahwa yang bersangkutan berada dalam pengawasan jajarannya dan tidak diperkenankan pergi ke luar kota.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang ditahan dalam kasus korupsi proyek KA Besitang-Langsa? Keenam tersangka yakni: NSS dan ASP, selaku kuasa pengguna anggaran dan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan; AAS dan HH sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK); RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017; serta AG, Direktur PT DYG selaku konsultan pekerjaan.
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
Untuk sementara, Polda baru menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini, yakni TH. "Sementara itu camat satu, yang dari PT Daya Mitra Telekomunikasi tidak ada," sambungnya.
Sementara dalam menjalankan aksinya, TH, lanjut Hendro, memanfaatkan upaya perizinan yang harus ditempuh PT Daya Mitra Telekomunikasi untuk mendirikan sebuah tower. "Jadi kalau membangun menara telekomunikasi ini, kan harus ada izin di titik-titik tertentu. Itu yang dimanfaatkannya," tuturnya.
Sebelumnya, Camat Baki, Sukoharjo, TH terciduk dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Jateng. Tersangka diamankan saat sedang berada di Kantor Kecamatan Baki, Rabu (24/5) sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat kantor tersangka digeledah, polisi berhasil mengamankan barang bukti senilai Rp 20 juta. Uang tersebut diduga didapatkannya melalui pungutan dari PT Daya Mitra Telekomunikasi yang sedang mengurus perizinan pembangunan tower.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Galumbang menilai uang tersebut bukan untuk dirinya namun untuk kepentingan BAKTI.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan Dito terkait kasus terkait BTS 4G Kominfo.
Baca SelengkapnyaGalumbang terbukti tidak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaBanyak desa di 3T yang belum memiliki infrastruktur jalan yang layak dan aliran listrik yang mengakibatkan membengkaknya biaya pembanggunan.
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaKPK tetapkan empat tersangka terkait OTT di Bondowoso
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie berkoordinasi dengan Kejagung terkait kelanjutan proyek pembangunan BTS 4G Kominfo.
Baca SelengkapnyaTS, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jawa Barat (Jabar) buka suara
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaGugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya