Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tersangka Rasial Insiden Asrama Mahasiswa Papua Tulis Surat Permohonan Maaf

Tersangka Rasial Insiden Asrama Mahasiswa Papua Tulis Surat Permohonan Maaf Tersangka rasis insiden asrama mahasiswa Papua di surabaya. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Tersangka diskriminasi ras atau rasial, Syamsul Arifin, staf Kecamatan Tambaksari, meminta maaf pada mahasiswa Papua di Surabaya. Permintaan maafnya ini, dituangkannya ke dalam selembar kertas surat.

Dalam surat tersebut, Syamsul atas nama personal dan mewakili warga Surabaya, meminta maaf kepada masyarakat Papua, atas perbuatan yang dilakukannya.

Dalam surat tersebut, intinya Syamsul mengaku tidak bermaksud melecehkan atau menghina suku atau etnis apapun. Namun, tindakannya semata hanyalah bentuk kekecewaannya atas pelecehan harga diri bangsa, berupa simbol negara bendera merah putih yang dimasukkan ke selokan.

Berikut, isi lengkap surat Syamsul Arifin yang ditunjukkan oleh salah satu kuasa hukumnya:

'Saya atas nama personal dan mewakili warga Surabaya, meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada saudara-saudara Papua di tanah air Indonesia atas perbuatan yang saya lakukan.

Bukan maksud dan tujuan saya untuk melecehkan atau merendahkan bahkan bertindak rasisme kepada saudara-saudara Papua di tanah air.

Melainkan bentuk kekecewaan saya atas pelecehan harga diri bangsa kita berupa simbol negara bendera merah putih yang telah dimasukkan dalam selokan.'

Bagi saya NKRI harga mati

Surat pernyataan ini saya buat tanpa ada unsur paksaan dan tekanan dari pihak manapun.'

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Syamsul, Hishom Prasetyo mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih mempertimbangkan melakukan upaya penangguhan penahanan serta upaya hukum pra peradilan.

"Klien kami ditahan selama kurang lebih 20 hari. Selebihnya kami akan mendiskusikan dengan tim apakah akan mengajukan (penangguhan) penahanan atau mengajukan upaya hukum lain seperti pra peradilan," kata Hishom, Selasa (3/9).

Sebelumnya, Syamsul Arifi yang disebut polisi berinisial SA merupakan salah satu orang yang diduga melontarkan ujaran rasial ke arah mahasiswa Papua. Aksinya itu disebut polisi terekam dalam video yang beredar di media sosial.

Syamsul merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, yang berdinas di Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Atas perbuatannya kini ia disangkakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Apakabar Penyidikan Kasus Asusila Anak yang Libatkan HA Anggota DPRD Singkawang, Ini kata Polisi
Apakabar Penyidikan Kasus Asusila Anak yang Libatkan HA Anggota DPRD Singkawang, Ini kata Polisi

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat menolak praperadilan kuasa hukum HA.

Baca Selengkapnya
Polisi Koordinasi dengan RS Sardjito Yogyakarta soal Surat Kejiwaan Siskaeee
Polisi Koordinasi dengan RS Sardjito Yogyakarta soal Surat Kejiwaan Siskaeee

Menurut kuasa hukum, surat kejiwaan itu disertakan karena Siskaeee kerap mengalami kecemasan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panji Gumilang Melawan Usai Ditahan, Tuding Korban Kriminalisasi & Politisasi
VIDEO: Panji Gumilang Melawan Usai Ditahan, Tuding Korban Kriminalisasi & Politisasi

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang bakal mengajukan praperadilan terkait kasus yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya
Siskaeee Tersangka Kasus Film Porno Cabut Gugatan  Praperadilan di PN, Ini Alasannya
Siskaeee Tersangka Kasus Film Porno Cabut Gugatan Praperadilan di PN, Ini Alasannya

Pengacara Siskaeee mengatakan akan memperbaiki berkas permohonan terlebih dahulu, kemudian kembali mengajukan gugatan

Baca Selengkapnya