Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tersangkut kasus korupsi, WN Jepang dicekal

Tersangkut kasus korupsi, WN Jepang dicekal Korupsi. meedeka.com

Merdeka.com - Meski penetapan status tersangka terhadap Presiden Direktur PT Onamba Indonesia (PT OI), Shiokawa Toshio, baru diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin kemarin, namun warga negara Jepang itu telah dicegah bepergian keluar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM sejak 30 Desember 2011.

"Dan masih berlaku hingga 30 Juni mendatang," kata Kepala Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, Maryoto Sumadi ketika dikonfirmasi, Selasa (24/4).

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Shiokawa Toshio sebagai tersangka dalam kasus pemberian suap terkait penanganan perkara hubungan industri di PT Onamba Indonesia yang saat itu tengah diadili di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung. Pengumuman status tersangka tersebut diumumkan oleh Juru Bicara KPK, Senin (23/4) kemarin.

Dalam kasus tersebut, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya, hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Mahkamah Agung (MA), Arief Sudjito.

KPK juga memeriksa Direktur Pranata Perkara Perdata MA Sudaryo. Sebelumnya, keduanya pernah diperiksa sebagai saksi untuk mantan tersangka Hakim PHI pada Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianingsari. Imas sendiri telah divonis selama enam tahun penjara atas kasus tersebut.

Arief disebut-sebut muncul dalam surat dakwaan Imas. Jaksa Penuntut Umum KPK, menyebut ada keterlibatan hakim ad hoc PHI Arief Sudjito yaitu Imas sempat berkomunikasi dengan Arief. Imas disebut menghubungi Arief setelah diminta pihak PT Onamba, Odih Juanda yang juga sudah divonis dalam kasus ini, agar membantu memenangkan PT Onamba menang di tingkat kasasi.

Dalam surat dakwaan itu, permintaan Imas ditanggapi Arief. Arief meminta imbalan berupa uang dan permintaan itu disanggupi oleh PT OI. Arief sempat menawar jumlah dana tersebut hingga akhirnya sepakat Rp 200 juta.

Dalam putusan majelis hakim lalu, Imas terbukti bersalah karena mencoba menyuap hakim Arief Sudjito. Namun, Arief membantah ketika usai diperiksa sebagai saksi di KPK beberapa waktu lalu. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kakek asal Jepang yang Lecehkan 5 Anak PAUD di Bali Akhirnya Dideportasi
Kakek asal Jepang yang Lecehkan 5 Anak PAUD di Bali Akhirnya Dideportasi

Kasus ini terjadi Februari 2018. Pelaku awalnya menjadi sukarelawan di sebuah PAUD

Baca Selengkapnya
Buron BLBI Marimutu Sinivasan Ditangkap di PLBN Entikong, Mengaku Sakit dan Tak Bisa Turun dari Mobil
Buron BLBI Marimutu Sinivasan Ditangkap di PLBN Entikong, Mengaku Sakit dan Tak Bisa Turun dari Mobil

etugas Imigrasi menolak keberangkatan dan mengamankan MS yang hendak melarikan diri ke Kuching Malaysia melalui PLBN Entikong.

Baca Selengkapnya
Wali Kota Semarang dan 3 Orang Dicegah ke Luar Negeri, KPK Tegaskan Penyidikan Dugaan Korupsi sedang Dilakukan!
Wali Kota Semarang dan 3 Orang Dicegah ke Luar Negeri, KPK Tegaskan Penyidikan Dugaan Korupsi sedang Dilakukan!

Terdapat tiga kasus korupsi yang tengah ditangani KPK, diduga melibatkan empat orang tersebut.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Politikus NasDem Ujang Iskandar Ditangkap Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta Terkait Kasus Korupsi
Detik-Detik Politikus NasDem Ujang Iskandar Ditangkap Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta Terkait Kasus Korupsi

Tidak banyak yang bisa dilakukan mantan bupati Kotawaringin tersebut.

Baca Selengkapnya
Buronan Kasus Penipuan Uang di China 11 Tahun Kabur ke Indonesia, Tinggal di Jakut hingga Punya KTP
Buronan Kasus Penipuan Uang di China 11 Tahun Kabur ke Indonesia, Tinggal di Jakut hingga Punya KTP

LY ditangkap di rumahnya Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan pada Selasa (13/2) sore.

Baca Selengkapnya
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya

WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.

Baca Selengkapnya
Kronologi Penangkapan Ujang Iskandar Anggota DPR F-NasDem di Bandara Soetta Usai ke Vietnam
Kronologi Penangkapan Ujang Iskandar Anggota DPR F-NasDem di Bandara Soetta Usai ke Vietnam

Ujang diamankan tim penyidik setelah mendapat kabar adanya riwayat penerbangan dari Vietnam menuju Indonesia

Baca Selengkapnya
Lewat Bandara Soekarno-Hatta, Mentan Syahrul Yasin Limpo Tiba di Indonesia
Lewat Bandara Soekarno-Hatta, Mentan Syahrul Yasin Limpo Tiba di Indonesia

Mentan sempat hilang kontak di Eropa usai dikabarkan jadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Usut Kasus Tambang, KPK Cegah Eks Gubernur Kalimantan Timur ke Luar Negeri
Usut Kasus Tambang, KPK Cegah Eks Gubernur Kalimantan Timur ke Luar Negeri

"Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC,” tutur Juru Bicara KPK Tessa

Baca Selengkapnya
Respons Imigrasi soal Paspor Firli Bahuri
Respons Imigrasi soal Paspor Firli Bahuri

Penarikan paspor menjadi upaya Ditjen Imigrasi melakukan pencekalan terhadap seorang tersangka

Baca Selengkapnya
Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Korupsi e-KTP
Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Korupsi e-KTP

Pencegahan bepergian itu diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan oleh BUMD Sarana Jaya di Rorotan, 10 Orang Ini Dilarang ke Luar Negeri
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan oleh BUMD Sarana Jaya di Rorotan, 10 Orang Ini Dilarang ke Luar Negeri

Pengadaan lahan tersebut berada di kawasan Rorotan, Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya