Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tersedia ratusan lowongan kerja di Dinas Kebersihan DKI Jakarta

Tersedia ratusan lowongan kerja di Dinas Kebersihan DKI Jakarta Kendaraan dinas kebersihan DKI. ©2016 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji menyatakan, pihaknya akan memperpanjang kontrak 13.000 Pekerja Harian Lepas (PHL) dan sebanyak 300 PHL kontraknya tidak akan diperpanjang karena sudah tidak memenuhi kualifikasi lagi.

Karenanya, Isnawa mengungkapkan, saat ini Dinas Kebersihan tengah membuka lowongan untuk PHL baru.

"Yang dipecat (tidak diperpanjang kontrak) artinya gak mungkin kita terima lagi. Kita juga banyak menerima permohonan lamaran kerja menjadi pasukan oranye di dinas kebersihan. Kita akan seleksi mereka salah satunya kita menambahkan ada keterangan surat bebas narkoba," kata Isnawa di Kantor Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (12/12).

Jadi, jika hasil tes menunjukkan pelamar positif menggunakan narkoba, maka otomatis dia tidak akan diterima. Isnawa menyebutkan, hal ini berlaku untuk PHL yang sudah diterima, akan diberhentikan jika terbukti menyalahgunakan obat-obatan terlarang.

Sementara itu, 63 PHL yang sempat kena skorsing perihal keikutsertaannya dalam kampanye diperbolehkan untuk mengajukan perpanjangan kontrak.

"Karena ini kan waktunya sangat sempit ya. Di Januari tanggal 1 mereka udah harus masuk lagi, semua PHL dinas kebersihan sudah mulai masuk lagi karena gak mungkin kita menerima di pertengahan Januari, artinya di awal Januari harus menjadi PHL lagi," terangnya.

Nantinya, PHL baru ini akan disebar di beberapa lokasi dan posisi seperti jadi sopir, tukang sapu, ada yang di Bantar Gebang, ada yang di gerobak motor, ada yang di bank sampah dan lain-lain. Isnawa menjelaskan, ada beberapa tahap untuk bisa menjadi PHL Dinas Kebersihan.

"Pertama kita seleksi administrasinya kemudian ada surat-surat keterangan terkait dengan narkoba, surat keterangan dari kepolisian dan lainnya," paparnya.

Selain itu, yang tak kalah pentingnya adalah penilaian dari kepala seksi yang melakukan seleksi.

"Kalau sekiranya mereka tidak disiplin, malas, kita tidak recomended untuk menilai mereka lagi kira - kira begitu gambarannya," tegas Isnawa.

Isnawa menyatakan, batas minimal usia pelamar adalah 18 tahun sesuai dengan aturan ketenagakerjaan. Dan tidak ada batasan usia maksimal untuk calon PHL baru selama dia masih mampu untuk bekerja.

Selain melihat dari segi usia, Isnawa juga menyebutkan bahwa pihaknya akan menilai dari segi fisik, pekerja sudin kebersihan harus mempunyai fisik yang kuat. Untuk jumlah total lowongan PHL yang dibutuhkan, Isnawa belum bisa memastikan. Tetapi dia menganjurkan agar yang berminat untuk segera mengajukan lamarannya.

"Artinya kita terbuka kita kasih kesempatan ke mereka. Bahkan di sudin-sudin sudah ada pengumumannnya dibuka, akan kita seleksi dan akan data itu kita simpan. Jadi kalau sewaktu-waktu ada PHL yang mohon maaf gugur karena tugas (meninggal) mereka (yang menyimpan data lamaran) akan jadi prioritas masuk," terangnya.

Sementara itu, untuk PHL lama yang sudah lanjut usia, Isnawa menyarankan, untuk berhenti dan menganjurkan untuk beristirahat saja di rumah.

"Sebetulnya gini kita juga ngeliat dari aspek fisik kalau seandainya mereka mohon maaf penyapu - penyapu di jalan protokol mereka sudah terlalu tua. Bisa salah satunya mereka tidak melanjutkan mungkin dia punya ponakan atau anak yang ingin melamar menjadi PHL kita lakukan pergantian," ungkapnya.

"Karena saya khawatir banyak kejadian tukang sapu saya lagi nyapu usianya sudah cukup tua mereka ketabrak sampai meninggal. Itu kan berisiko. Makanya kita menawarkan win win solution kalau mereka punya keponakan punya anak tapi tetap seleksi, tidak otomatis mengganti. Itu bisa menggantikan," jelasnya.

Upah PHL ini sesuai UMP dengan sistem kontrak selama satu tahun dan setiap tahunnya mereka akan dievaluasi, jika memenuhi kriteria akan diperpanjang kontraknya dan jika sudah tidak memenuhi kriteria maka kontraknya akan berakhir dan tidak diperpanjang. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Daftar Panjang Kosongnya Jabatan Eselon II Pemprov DKI di Era Pj Gubernur Heru Budi
Daftar Panjang Kosongnya Jabatan Eselon II Pemprov DKI di Era Pj Gubernur Heru Budi

Jabatan kosong di lingkungan Pemprov DKI kini diisi kepada pelaksana tugas (Plt).

Baca Selengkapnya
Rapat Bareng Pemprov DKI, DPRD 'Sentil' Banyak Jabatan Kosong  dan Plt
Rapat Bareng Pemprov DKI, DPRD 'Sentil' Banyak Jabatan Kosong dan Plt

Percepatan penempatan pejabat definitif ini dilakukan guna mendorong pelayanan lebih optimal.

Baca Selengkapnya
Terungkap Alasan Banyak Jabatan Kepala Dinas di Pemprov DKI yang Kosong
Terungkap Alasan Banyak Jabatan Kepala Dinas di Pemprov DKI yang Kosong

Heru mengakui bahwa ia ingin segera mengisi posisi strategis tersebut.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Pemprov DKI Jakarta Belum Terisinya 10 Jabatan Eselon II
Penjelasan Pemprov DKI Jakarta Belum Terisinya 10 Jabatan Eselon II

Kekosongan jabatan itu ditargetkan terisi Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Janji Heru Budi Selesaikan Gaji Pegawai Lepas DKI
Janji Heru Budi Selesaikan Gaji Pegawai Lepas DKI

Sejumlah pegawai harian lepas di Jakarta mengeluhkan pendapatannya tak sesuai UMP DKI. Mereka hanya mendapat upah sebesar UMP tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Pj Gubenur Heru Budi soal Angka Pengangguran dan PHK di Jakarta 'Meledak'
Penjelasan Pj Gubenur Heru Budi soal Angka Pengangguran dan PHK di Jakarta 'Meledak'

Pengangguran di jJakarta sudah mencapai 7 ribuan orang.

Baca Selengkapnya
DPRD DKI Minta Disdik Jakarta Pulihkan Status Ratusan Guru Honorer yang Diputus Kontrak
DPRD DKI Minta Disdik Jakarta Pulihkan Status Ratusan Guru Honorer yang Diputus Kontrak

Komisi E DPRD DKI Jakarta menjadwalkan pemanggilan kepada Disdik DKI Jakarta imbas cleansing guru honorer

Baca Selengkapnya
Jakarta Sumbang PHK Terbesar, DPRD DKI Minta Disnaker Perketat Pengawasan Perusahaan
Jakarta Sumbang PHK Terbesar, DPRD DKI Minta Disnaker Perketat Pengawasan Perusahaan

Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Jakarta menjadi provinsi penyumbang kasus tertinggi PHK.

Baca Selengkapnya
Guru Honorer yang Diberhentikan Berkesempatan Ikut PPPK Tahun Ini
Guru Honorer yang Diberhentikan Berkesempatan Ikut PPPK Tahun Ini

Data Pokok Pendidikan (Dapodik) guru honorer tidak dinonaktifkan dan akan tetap melekat pada mereka.

Baca Selengkapnya
Pekerja di Jakarta Paling Tinggi Kena PHK Selama Juni 2024, Heru Budi Janji Beli Pelatihan Kerja Warga DKI
Pekerja di Jakarta Paling Tinggi Kena PHK Selama Juni 2024, Heru Budi Janji Beli Pelatihan Kerja Warga DKI

7.649 Pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (KPK) di DKI Jakarta selama Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Sekjen DPD Buka Lowongan CPNS Sebanyak 230 Formasi, Gajinya Minimal Rp8,8 Juta per Bulan
Sekjen DPD Buka Lowongan CPNS Sebanyak 230 Formasi, Gajinya Minimal Rp8,8 Juta per Bulan

Calon pegawai Sekjen DPD akan mendapatkan gaji bulanan mulai dari Rp8,8 juta hingga Rp13,3 juta per bulan.

Baca Selengkapnya