Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terseret Kasus Rafael Alun, Kepala Kantor Pajak DKI Wahono Saputro Punya Harta Rp14 M

Terseret Kasus Rafael Alun, Kepala Kantor Pajak DKI Wahono Saputro Punya Harta Rp14 M KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Hasil analisis laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menyeret nama Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Wahono Saputro.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut harta Wahono sebesar Rp 14 miliar.

Dilihat dalam laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses Rabu (8/3/2023), Wahono tercatat memiliki harta sebesar Rp 14.312.289.438 atau Rp 14,3 miliar. Harta itu dia laporkan pada 7 Februari 2022 sebagai Kepala Kantor DJP Kemenkeu.

Harta itu didominasi oleh 10 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, Surakarta, hingga Kulon Progo. Nilai harta tidak bergeraknya itu mencapai Rp 12.682.752.000.

Sementara untuk harta bergerak, Wahono menyampaikan memiliki Honda CRV 2014 senilai Rp 170 juta, Honda HRV 2016 senilai Rp 160 juta, dan Toyota Camry 2020 senilai Rp 600 juta. Nilai keseluruhannya sebesar Rp 930 juta.

Sementara harta bergerak lainnya yang dia laporkan senilai Rp 252 juta. Surat berharga sebesar Rp 288 juta. Kas dan setara kas lainnya senilai Rp 1.674.455.024. Namun dia tercatat memiliki utang senilai Rp 1.514.917.586.

Jadi total harta kekayaannya setelah dikurang utang yakni Rp 14.312.289.438.

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengungkap hasil analisis laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik mantan pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Dari analisis tersebut ditemukan bahwa istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek memiliki saham di dua perusahaan di Minahasa Utara. Namun rupanya, tak hanya Ernie Meike, menurut Pahala ada juga saham dari istri pejabat pajak Wahono Saputro.

"Dari hasil analisis kita di data LHKPN, ternyata saudara RAT (Rafael Alun) kan istrinya tercatat pemegang saham di dua perusahaan yang bergerak di Minahasa Utara, yang perumahan. Kita lihat detailnya ternyata ada lagi, bahwa perusahaan yang dua ini pemegang sahamnya selain istri RAT, ada lagi istri orang pajak juga, kita sebut namanya Wahono Saputro," ujar Pahala dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (8/3/2023).

Menurut Pahala, dalam LHKPN Wahono Saputro menyampaikan memiliki harta sebesar Rp 14 miliar.

"Harta yang dilaporkan oleh saudara Wahono Saputro sekitar Rp14 miliar-an. Jadi sekali lagi bagi kami di LHKPN bukan besar atau kecilnya, karena dia nyangkut di nama perusahaan ini, istrinya ada di sana bersama dengan istri RAT," kata Pahala.

Atas dasar tersebut, Pahala memerintahkan tim LHKPN untuk membuat surat pemanggilan terhadap Wahono Saputro. Wahono dijadwalkan diperiksa pada pekan depan.

"Oleh karena itu, kemarin kita terbitkan surat tugas pemeriksaan LHKPN atas nama Wahono Saputro, kebetulan beliau ada di Jakarta, jadi kita harapkan mungkin minggu depan kita undang untuk klarifikasi," kata Pahala.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Harta Rafael Alun Dipreteli KPK
Harta Rafael Alun Dipreteli KPK

Penyitaan dilakukan KPK setelah mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Rafael Alun Trisambodo Tertunduk Saat Dituntut JPU KPK 14 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Rafael Alun Trisambodo Tertunduk Saat Dituntut JPU KPK 14 Tahun Penjara

Selain dituntut 14 tahun penjara, Rafael Alun juga dituntut denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara

Sebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Divonis dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU 4 Januari 2024
Rafael Alun Divonis dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU 4 Januari 2024

Vonis tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak Beri Respons Begini
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak Beri Respons Begini

Dwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Jalani Sidang Perdana, Berbaju Putih dan Membawa Buku Catatan
Rafael Alun Jalani Sidang Perdana, Berbaju Putih dan Membawa Buku Catatan

Buku catatan itu terus dipegangnya sampai masuk ke ruang sidang.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Pakai Batik Seragam Kemenkeu Motif Truntum saat Bacakan Pleidoi, Ini Maknanya
Rafael Alun Pakai Batik Seragam Kemenkeu Motif Truntum saat Bacakan Pleidoi, Ini Maknanya

Rafael Alun Trisambodo membacakan nota pembelaan atau pledoi mengenakan kemeja batik motif truntum seragam Kemenkeu.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Didakwa Gratifikasi Rp16,66 M dan TPPU Bersama Istrinya Ernie Meike Torondek
Rafael Alun Didakwa Gratifikasi Rp16,66 M dan TPPU Bersama Istrinya Ernie Meike Torondek

Rafael Alun didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Baca Selengkapnya