Tertangkap Bawa Ganja 1,2 Kg, WN Papua Nugini Terancam Hukuman Seumur Hidup
Merdeka.com - Warga Negara Asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG), pemilik narkotika golongan I jenis ganja seberat 1,2 Kg, terancam pidana seumur hidup.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Alamsyah Ali menyebutkan, tersangka berinisial GS (31) ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis ganja 1,2 kg.
"Untuk tersangkanya kami jerat pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal hukuman seumur hidup," ujar Alamsyah.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
Alamsyah menjelaskan, berkas perkara kasus ini sudah P21 dan telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum lanjutan.
Sebelumnya, tersangka GS ditangkap saat hendak membawa masuk ganja melalui pantai Yakoba Argapura, Distrik Jayapura Selatan menggunakan speed boat dan tertangkap oleh tim opsnal Satnarkoba Polresta Jayapura Kota.
Berdasarkan kejadian tersebut, GS disidik menggunakan laporan polisi nomor : LP/667/VI/2021/Papua/Resta Jpr Kota, tanggal 6 Juni 2021.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penangkapan WNA yang membawa ganja ini berawal dari laporan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPatroli di jalur lintas ilegal dan legal pada perbatasan RI-PNG yang dilakukan secara rutin.
Baca SelengkapnyaKabid Pemberantasan BNNP Bali Kombespol I Made Sinar Subawa mengatakan pengungkapan tersebut
Baca SelengkapnyaBebas dari Penjara, Bule Australia Terlibat Penipuan Bisnis Rokok Dideportasi dari Bali.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap penyelundupan narkotika sabu golongan I jenis Methampethamine.
Baca SelengkapnyaMukti menerangkan, RN merupakan pengendali clandestine lab di Kabupaten Badung.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaBule Latvia ini juga diketahui pelaku terafiliasi dengan kelompok kejahatan terorganisasi di negara bekas Uni Soviet.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaDiamankan 2 kilogram serbuk warna silver yang diduga bahan peledak
Baca SelengkapnyaB merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).
Baca Selengkapnya