Tertangkap di Singapura, Buron Kasus Percobaan Pembunuhan Segera Dieksekusi
Merdeka.com - Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas nama Hendra Subrata alias Anyi, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, segera dideportasi dari Singapura. Dia tertangkap saat akan memperpanjang paspor dengan nama Endang Rifai.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, pihaknya segera mengeksekusi Hendra Subrata.
"Hendra Subrata alias Anyi merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo," tutur Leonard dalam keterangannya, Kamis (24/6).
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
Leonard menjelaskan, Hendra Subrata alias Anyi telah dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, Dia dikenakan pidana penjara selama empat tahun.
Keberadaan buronan itu terungkap pada 18 Februari 2021 lantaran Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung dihubungi Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura.
"Bahwa ada seseorang WNI yang bernama Endang Rifai (ER) berada di KBRI Singapura, hendak memperpanjang paspornya. Setelah dicek identitasnya, bahwa Endang Rifai adalah orang yang sama dengan seorang WNI yang bernama Hendra Subrata alias Anyi dan merupakan terpidana yang masuk dalam buronan atau DPO Kejaksaan Republik Indonesia," jelas dia.
Leonard mengatakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 19 Februari 2021 meminta bantuan Duta Besar Indonesia untuk Singapura agar dapat membantu pemulangan buronan Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai. Semula pemulangannya direncanakan bersamaan dengan Adelin Lis.
"Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai direncanakan akan tiba di Indonesia pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021," tegas Leonard.
Sumber: Liputan6.com.Reporter: Nanda Perdana Putra.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keberadaan Harun Masiku di Indonesia terlacak sebelum KPK meminta Polri menerbitkan Red Notice.
Baca Selengkapnyaetugas Imigrasi menolak keberangkatan dan mengamankan MS yang hendak melarikan diri ke Kuching Malaysia melalui PLBN Entikong.
Baca SelengkapnyaKrishna meyakini Harun Masiku masih berada di Indonesia.
Baca SelengkapnyaGregorius Ronald Tannur bebas dari dakwaan pembunuhan atas Dini Sera Afrianti meski banyak bukti mengarah pada pembunuhan.
Baca SelengkapnyaTujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki alias Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru di Kota Bandung.
Baca Selengkapnya