Tertangkap mesum, sepasang kekasih di Aceh didenda Rp 8 juta
Merdeka.com - Sepasang kekasih berinisial MN (28) dan AF (16) yang sedang menjalin asmara tertangkap oleh warga sedang mesum di rumah AF di Desa Geulumpang Buket Habib, Lhoksukon, Aceh Utara, Minggu (11/1). Sehingga hasil keputusan musyawarah perangkat desa, mereka masing-masing didenda harus membayar 10 sak semen.
Selain itu, pihak keluarga perempuan AF juga meminta uang pengganti tutup malu kepada pihak laki-laki MN sebesar Rp 20 juta. Namun kemudian pihak MN melakukan negosiasi agar diberikan keringanan, akhirnya pihak keluarga perempuan memberikan keringanan menjadi Rp 8 juta dengan memberikan tenggat waktu selama 5 hari.
Hukuman ini memang kerap terjadi, bila terdapat ada warga masyarakat yang melakukan pelanggaran adat kampung, akan didenda sesuai dengan adat masing-masing. Tidak hanya pelaku khalwat atau mesum, tetapi juga pelanggaran lainnya yang merugikan dan mencemarkan nama baik kampung.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Kenapa pelaku perselingkuhan merasa bersalah? Orang yang berselingkuh akan merasa bersalah karena telah berbohong, menyakiti, dan tidak mampu menjaga kepercayaan pasangan.
-
Kenapa mbah putri ngalah dan bayar 10.000? Mangkel mergo tukang becake ra gelem ngedukke rego, akhire simbah putri ngalah, karo munggah lungguh becak.
-
Kenapa pelaku meminta uang dari korban? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Bagaimana oknum meminta uang dari dokter Aulia? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu.
-
Siapa yang meminta uang ke korban begal? Aiptu US dijebloskan ke rutan karena meminta uang kepada korban begal yang viral di media sosial.
Plt Ketua Posko Polisi Syariat Wilayah Tengah, Kota Lhoksukon, Aceh Utara Ali Murthala mengatakan, MN dan AF telah lama menjalani hubungan asmaranya alias pacaran. Hingga akhir warga setempat menggerebek mereka sedang melakukan mesum. Sedangkan MN sendiri telah memiliki istri yang sah.
"MN dan AF sudah lama berpacaran. Hingga akhirnya mereka digerebek warga pada Minggu malam pukul 23.00 WIB ketika sedang berduaan di rumah AF dalam suasana sepi," kata Ali Murthala, Rabu (14/1).
Pasangan non muhrim saat ditangkap warga sempat digelandang ke Meunasah. Mereka berdua pun menjadi bulan-bulanan warga. Selain difoto juga diinterogasi oleh warga sebelum dibawa ke Posko Polisi Syariat Wilayah Tengah Lhoksukon.
"MN dan AF kemudian dibawa ke Posko, ini untuk kita lakukan perdamaian antara kedua belah pihak. Dan mereka pun berdamai di atas materai serta ditanda tangani Geuchik Gampong, masing-masing wali, Tuha Peut (tokoh masyarakat yang dituakan), dan sejumlah tokoh masyarakat Kampong Buket Habib lainnya," jelas Ali.
Namun, dalam isi surat perdamaian di atas materai enam ribu, MN dan AF diminta untuk memutuskan hubungan asmara mereka akibat perbuatan ini. Meskipun mereka sudah lama menjalin kisah cinta.
Kedua belah pihak menyatakan tidak akan berhubungan lagi. Keduanya pun diserahkan kembali pada orang tuanya dan perangkat kampung masing-masing untuk dapat dilakukan pembinaan.
Setelah perdamaian itu dilaksanakan di hadapan para saksi, maka masalah ini telah selesai dan tidak akan tuntut menuntut di kemudian hari. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk proses penjualan konten video pornografi, dipasang harga sebesar Rp150 ribu sampai Rp300 ribu.
Baca SelengkapnyaBukannya mendapatkan uang, konten pornografi yang dibuatnya justru menyebar di media sosial.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPelaku mulai melakukan aksi liciknya dengan mengaku bisa menggandakan uang.
Baca SelengkapnyaSementara diketahui balita MFW dan RC sudah dititipkan ke pelaku ADT dan TAS sejak sebulan terakhir.
Baca SelengkapnyaPelaku yang naik pitam lantas memukuli korban, kemudian menusuk leher wanita asal Palembang itu.
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Jagakarsa, Jakarta Selatan berinisial AGP (37) ditangkap polisi karena memeras hingga mengajak wanita untuk bersetubuh.
Baca SelengkapnyaAde Ary mengatakan, penyebaran konten video vulgar sangat memperihatinkan.
Baca SelengkapnyaVonis dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman 20 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaPria berinisial HM (25) itu pun ditangkap polisi saat melakukan aksinya di Hotel Mojokerto.
Baca SelengkapnyaPolisi membongkar praktik prostitusi online terhadap dua remaja di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPria di Musi Rawas, Sumatera Selatan, AJ (27), diamankan warga dan diserahkan ke polisi seusai menikam suami selingkuhannya, AR (33).
Baca Selengkapnya