Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Anggota Polsek Deli Tua Dituntut 4 Tahun Penjara
Merdeka.com - Seorang personel Polsek Deli Tua, David Batarius Simangunsong (35) dituntut dengan hukuman penjara selama 4 tahun. Tuntutan itu disampaikan jaksa yang mendakwa pria itu dan temannya Juni Hanase (35), sesama warga Jalan Tangguk Bongkar X, Medan Denai, memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,1 gram.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat di hadapan majelis hakim yang diketuai Eliwarti di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/12). Menurutnya kedua terdakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menyatakan terdakwa David Batarius Simangunsong dan Juni Hanase terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I. Dua, menghukum masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ramboo.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa saja yang dipanggil MK dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024? Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang minta polisi menunda interogasi? Sebenarnya, si KIm Jeong Hoon dari UN yang generasi pertama bakal konser di Jepang pada 19-20 Januari 2024. Kim Jeong Hoon meminta polisi agar menunda interogasinya sampai setelah konser.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar kedua terdakwa juga dibebani denda Rp800 juta. Apabila tidak dibayar, keduanya dijatuhi hukuman kurungan selama 6 bulan.
Seusai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.
Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula pada Rabu (1/4) saat petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi mengenai peredaran narkotika di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala, Medan Denai. Penyelidikan dilakukan.
Di lokasi yang dicurigai, petugas menghentikan Juni dan David yang sedang mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Vario. Keduanya tak berkutik setelah petugas menemukan sebungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,1 gram di tangan kiri Juni.
David dan Juni mengakui sabu-sabu yang ditemukan milik mereka berdua. Barang haram itu dibeli seharga Rp70 ribu dari seorang laki-laki bernama Abang (DPO) di Jalan Selam, Tegal Sari Mandala I, Medan Denai. Keduanya pun mengaku patungan untuk membeli sabu-sabu. Juni mengeluarkan Rp50 ribu, sedangkan David Rp20 ribu.
Mereka kemudian digelandang ke Mapolrestabes Medan. David pun diketahui sebagai personel Polsek Delitua.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca SelengkapnyaSidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.
Baca Selengkapnya"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaGazalba akan kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Jakarta Timur paling lama 57 hari.
Baca SelengkapnyaPada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.
Baca SelengkapnyaPanglima perintahkan dua jenderal periksa anggota TNI yang geruduk Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.
Baca Selengkapnya