Tertangkap Usai Beli Sabu Rp50 Ribu, Polisi di Medan Dituntut 5 Tahun Penjara
Merdeka.com - Seorang anggota kepolisian di Sumut, Nandi Sukaryadi (42), dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwanya telah memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Tuntutan terhadap warga Jalan Bajak V Kecamatan Medan Amplas ini disampaikan Ramboo Loly Sinurat di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa(23/6). Dia menyatakan, Nandi telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nandi Sukaryadi dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp800 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan," tuntut Ramboo.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa Pemprov Jateng sangat fokus memberantas narkoba? Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Bagaimana DPR ingin polisi tangani narkoba? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berharap polisi terus melakukan pembaruan terhadap modus-modus yang digunakan pelaku kejahatan, dalam hal ini penyalahgunaan narkoba. 'Nah ini nih, makin ke sini para pengedar narkoba itu makin banyak akalnya. Momen mudik Lebaran pun dipakai untuk aji mumpung. Karenanya, polisi harus cerdik dalam mengungkap setiap modusnya. Harus berpikir out of the box dalam menebak cara-cara mereka'.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Bagaimana cara memerangi narkoba? Peringatan ini juga menjadi ajang bagi berbagai negara untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi narkoba melalui kebijakan yang efektif, penegakan hukum yang ketat, dan kampanye pendidikan yang luas.
-
Apa tindakan Bareskrim Polri terhadap caleg narkoba? Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, terkait perkara tindak pidana narkoba.
Dalam amar tuntutannya, JPU juga menyatakan hal yang memberatkan terdakwa di antaranya dia merupakan aparatur negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan.
Setelah mendengarkan tuntutan, Nandi menyampaikan penyesalannya di hadapan majelis hakim. "Saya menyesal Yang Mulia. Saya tidak akan mengulanginya lagi," ujarnya.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula pada 19 Desember 2019 sore saat Nandi datang ke Jalan Jermal XV, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya di sana terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp50 ribu dari seorang wanita yang tidak diketahui namanya (DPO).
Seusai transaksi, terdakwa langsung memasukkan sabu-sabu itu ke dalam kantong baju sebelah kiri, lalu meninggalkan perempuan itu. Di jalan dia dihentikan beberapa anggota kepolisian berpakaian preman. Namun Nindi memilih kabur, namun tertangkap. Saat digeledah, ditemukan plastik klip bening berisi sabu-sabu.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng memastikan Kapolda bakal menindak tegas anggota terlibat narkoba.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaAngin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca SelengkapnyaAndi Rian menyebut peredaran narkoba saat ini cukup meresahkan. Kondisi itu akibat banyaknya permintaan.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaKelima anggota polisi yang menyelewengkan barang bukti itu merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaJPU Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Selengkapnyatiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI, Sofyan Ali dituntut dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Tuntutan itu disampaikan JPU yang mendakwanya menerima suap pengesahan RAPBD Jambi.
Baca SelengkapnyaSaat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.
Baca Selengkapnya