Tertipu Rp17 Miliar, Korban Investasi Bodong PT Fikasa Grup Menangis di Persidangan
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan para korban investasi bodong PT Fikasa Grup. Ada lima saksi korban yang dihadirkan dalam kasus penipuan ini.
Dalam perkara ini, ada 5 orang terdakwa. Empat di antaranya merupakan petinggi PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (PT TGP). Kedua perusahaan itu merupakan anak usaha investasi Fikasa Grup.
Empat keluarga Salim yang menjadi terdakwa di antaranya, Bhakti Salim alias Bhakti selaku Direktur Utama (Dirut) PT WBN dan PT TGP, Agung Salim selaku Komisaris Utama (Komut) PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP.
-
Siapa yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus penipuan? Artis Baim Wong serius mengusut kasus penipuan yang menyeret namanya. Melalui akun Instagram pribadi, suami dari Paula Verhoeven ini diketahui baru saja memenuhi panggilan polisi. Bertempat di Polres Tanjung Balai, Baim yang dipanggil sebagai saksi ini memberikan keterangan seputar namanya yang dicatut sebagai modus penipuan.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Terdakwa lainnya yakni, Maryani selaku Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP (berkas tuntutan terpisah). Maryani merupakan anak buah keempat terdakwa yang bertugas merekrut para nasabah dengan menjanjikan bunga besar.
Dalam persidangan, para korban sampai menangis karena tak menyangka bakal tertipu akal-akalan investasi bodong. Bagaimana tidak, total kerugian para nasabah yang menjadi korban Fikasa Grup sebanyak Rp 84 miliar.
Pormian Simanungkalit, salah satu korban tak bisa menahan kekesalan dan kekecewaan dan meminta majelis hakim menghukum terdakwa serta menuntut uangnya dikembalikan.
"Saya tertarik berinvestasi karena diiming-imingi terdakwa Maryani dengan bunga yang tinggi 9 hingga 12 persen," ujar Pormian Simanungkalit kepada ketua majelis hakim Dahlan, sambil berurai air mata di PN Pekanbaru, Senin (20/12).
"Gara-gara ini saya sakit yang mulia. Saya minta kepada hakim yang mulia agar mereka mengembalikan uang saya. Uang itu sudah saya kumpul kumpul sejak saya berumah tangga," jelasnya.
Pormian mengaku sudah menanam modal Rp 17,8 miliar kepada PT Fikasa Group. Uang itu awalnya disetorkan sebanyak Rp 500 juta di 2016 dan hingga 2019 dia menyetor hingga total Rp 17,8 miliar.
"Saya tertarik berinvestasi karena Maryani mengaku bahwa perusahaan milik Agung Salim itu besar. Ada usaha perhotelan, air minum, tol dan properti. Jadi saya percaya," ucapnya.
Bahkan, Pormian merasa yakin lantaran Maryani selaku Marketing Fikasa Grup menyampaikan perusahaan mereka terdaftar di OJK.
"Maryani bilang Fikasa Group terdaftar di OJK. Dia membujuk saya terus sewaktu setiap promisory note habis di akhir tahun. Dia minta diperpanjang, dia terus membujuk. Maryani ini bos Fikasa di Pekanbaru. Dia bilang investasinya sama dengan bank dan di Fikasa Group tidak ada risiko," kata dia.
Korban lainnya, Archenius Napitupulu, yang ikut bersaksi kepada hakim juga menyampaikan hal yang senada. Dia mengaku tertarik berinvestasi karena percaya dengan Agung (terdakwa). Dia berinvestasi dengan total Rp 18 miliar.
"Saya percaya karena dia menunjukan dua hotelnya di Bali. Dia punya usaha air minum dia kontraktor jalan tol. Agung Salim itu menjamin uang saya aman. Dana awal yang saya masukkan dana awal Rp 5 miliar di bulan April 2016. Investasi itu macet di 2019. Saya berulang kali hubungi Maryani tentang uang saya. Dia bilang uang saya belum datang dari luar negeri dari Pak Agung Salim. Saya akhirnya melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri karena tidak ada kejelasan pengembalian uang saya," imbuhnya.
Selain korban Pormian dan Archenius, tiga korban lain yang dihadirkan adalah Darto Siagian, Agus Pardede dan Mely Novrianti. Mereka bersaksi untuk terdakwa Maryani.
Hakim Marah
Pengadilan Negeri Pekanbaru juga berencana menyidangkan kasus investasi Fikasa Group empat terdakwa lainnya selain Maryani. Para terdakwa itu yakni Agung Salim, Bakti Salim, Edy Salim dan Elly Salim dengan menghadirkan lima saksi korban.
Namun pihak majelis hakim kecewa karena para terdakwa tiba-tiba mengaku sakit. Alasan itu membuat hakim marah usai sidang pemeriksaan saksi dengan lima nasabah untuk terdakwa Maryani selesai.
Ketua majelis hakim, Dahlan marah karena tidak ada pemberitahuan dari pihak Lapas di Pekanbaru. Pihak Lapas Wanita Pekanbaru menyebut bahwa terdakwa Elly Salim sakit.
"Kalau sakit, tidak ada pemberitahuan. Coba jaksa tanyakan itu ke pihak Lapas," ketus Dahlan.
Akhirnya sidang sempat diskors meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mencari tahu tentang kondisi terdakwa Elly Salim. Setelah beberapa saat hakim menyatakan sidang dilanjutkan dengan tiga terdakwa lainnya.
Namun hakim kembali marah. Dimana hakim tidak melihat terdakwa Agung Salim yang seharusnya dihadirkan secara virtual.
"Mana Agung Salim. Mana ini pihak Lapas," teriak Dahlan.
Pihak Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru menyatakan bahwa Agung Salim sakit. Namun, hakim mempertanyakan pihak Lapas yang tidak memberitahukan hal itu sejak awal.
"Kalau sakit kok tidak beritahukan ke jaksa. Ini tidak menghargai persidangan. Kalau sakit, mana surat sakitnya," ketus hakim.
Akhirnya hakim pun menyatakan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan kembali empat terdakwa. Dimana korban para nasabah Fikasa Group kerugiannya Rp 84 miliar.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban dijanjikan akan diberikan keuntungan setiap bulannya sebesar 10 persen
Baca SelengkapnyaBunga mengaku dicecar soal awal mula investasi dengan temannya saat diperiksa penyidik polisi.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca Selengkapnya"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun,"
Baca SelengkapnyaSebelumnya, KPK telah mencekal empat orang keluar negeri terkait kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif memilih tempat untuk berinvestasi.
Baca SelengkapnyaBunga Zainal mendatangi gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, setelah melaporkan dugan penipuan investasi fiktif senilai Rp6,2 miliar yang menimpanya.
Baca SelengkapnyaZainal telah tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sambil didampingi kuasa hukumnya sekitar pukul 10.25 WIB.
Baca SelengkapnyaSejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.
Baca SelengkapnyaPeranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,
Baca SelengkapnyaTiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca SelengkapnyaAda 73 keluarga korban yang menuntut restitusi. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Selengkapnya