Terungkap, 3 Jenderal NII Garut Diangkat Presiden Sensen Komara
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap fakta terkait pengangkatan 3 Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) Garut saat membacakan dakwaan. Ketiga Jenderal itu ternyata diangkat oleh Panglima Besar dan Presiden NII yang saat ini sudah meninggal dunia, Sensen Komara.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut yang menjadi JPU dalam sidang tersebut, Neva Sari Susanti menyebut bahwa terdakwa Jajang Koswara, Sodikin, dan Ujer diangkat menjadi jenderal oleh Sensen Komara.
"Odik sebagai Panglima Jenderal, sedangkan Jajang Koswara dan Ujer sebagai jenderal," sebutnya usai persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (17/2).
-
Siapa yang menyerukan WNI untuk mengikuti prosedur? Oleh karena itu, saya menyerukan kepada semua yang ingin bekerja di Kamboja untuk mengikuti prosedur penempatan PMI yang telah ditetapkan.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang dapat ikut pemeriksaan? Masyarakat, khususnya para lansia bisa mendatangi unit kerja BRI yang telah ditentukan dan langsung mendapatkan pelayanan dari petugas kesehatan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
Ia mengungkapkan bahwa ketiganya diangkat sebagai Jenderal di kantor pemerintahan NII, tepatnya di rumah tinggal Sensen. Setelahnya, pengangkatan ketiga orang tersebut pun kemudian diinformasikan kepada para pejabat dan rakyat NII lainnya.
"Ada (bukti) surat-surat yang dikeluarkan oleh Sensen, jadi ada legalisasi terkait kepemimpinannya (tiga jenderal), (para terdakwa) menyatakan betul sudah diangkat, (lalu) dipublikasikan kepada rakyat NII. Saksi (terkait) akan dihadirkan (di persidangan, termasuk barang bukti)," ungkapnya.
Terkaitnya adanya warga yang menjadi rakyat NII, Neva memastikan bahwa seluruhnya akan dibuka di persidangan, dilakukan uji materiil, dan dikembangkan. Diharapkan, kedepannya akan lebih terbuka lagi terkait persoalan NII itu, sehingga muncul temuan baru di persidangan.
Tidak Mengajukan Eksepsi
Neva menjelaskan bahwa setelah pihaknya melakukan pembacaan dakwaan terhadap apra terdakwa, ketiganya tidak melakukan eksepsi.
"Setelah diskusi dengan penasehat hukum, para terdakwa tidak mengajukan keberatan dan memohon untuk melanjutkan persidangan dan menyatakan sudah memahami dan mengetahui apa yang didakwakan kepada mereka," jelasnya.
Dalam pembacaan dakwaan itu, Neva menyebut bahwa untuk perkara makarnya pihaknya menerapkan pasal 107 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan untuk pemufakatan makarnya, pihaknya mengenakan pasal 110 ayat 5.
"Apabila betul terbukti (terkait pemufakatan makar) maka ancaman hukumannya bisa dua kali lipat (30 tahun)," sebutnya.
Selain itu juga, Neva mengatakan bahwa pihaknya juga mengenakan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 undang-undang ITE kaitan dengan ujaran kebenciannya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Sedangkan untuk penghinaan lambang negara, pihaknya menerapkan pasal 66 undang-undang nomor 24 tahun 2009.
"Dengan tidak adanya eksepsi, maka agenda selanjutnya Kamis 24 Februari 2022 adalah pemanggilan saksi-saksi. Dari kami ada 10 saksi yang akan dihadirkan, tapi bisa juga ada tambahan. Dari para terdakwa ada dua orang saksi," tutup Neva.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.
Baca SelengkapnyaLaporan mengenai dugaan kecurangan terus mengalir. Beberapa laporan ditindaklanjuti karena dianggap memenuhi kriteria yang ada.
Baca SelengkapnyaPasal yang disematkan kepada 13 prajurit berbeda disesuaikan pelanggaran yang dilakukan.
Baca Selengkapnya76 Warga binaan narapidana terorisme di Gunung Sindur mengucapkan ikrar setia kepada NKRI
Baca SelengkapnyaMereka mendapatkan kesempatan lanjutan sekolah pada 2024 mendatang.
Baca Selengkapnya"Allahumma sholli ala sayyidina muhammad wa ala ali sayyidina muhammad. Yang bertanda tangan dibawah ini saya nama munarman," lanjut Munarman.
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaPomdam III/Siliwangi menetapkan 13 prajurit TNI dari Yonif Raider 300/Braja Wijaya sebagai tersangka penyiksaan terhadap Defianus Kogoya, anggota KKB Papua.
Baca SelengkapnyaBerkas tiga TNI itu ditargetkan rampung akhir bulan September 2023.
Baca Selengkapnya