Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terungkap, 3 Jenderal NII Garut Diangkat Presiden Sensen Komara

Terungkap, 3 Jenderal NII Garut Diangkat Presiden Sensen Komara Sidang 3 Jenderal NII Garut. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap fakta terkait pengangkatan 3 Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) Garut saat membacakan dakwaan. Ketiga Jenderal itu ternyata diangkat oleh Panglima Besar dan Presiden NII yang saat ini sudah meninggal dunia, Sensen Komara.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut yang menjadi JPU dalam sidang tersebut, Neva Sari Susanti menyebut bahwa terdakwa Jajang Koswara, Sodikin, dan Ujer diangkat menjadi jenderal oleh Sensen Komara.

"Odik sebagai Panglima Jenderal, sedangkan Jajang Koswara dan Ujer sebagai jenderal," sebutnya usai persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (17/2).

Ia mengungkapkan bahwa ketiganya diangkat sebagai Jenderal di kantor pemerintahan NII, tepatnya di rumah tinggal Sensen. Setelahnya, pengangkatan ketiga orang tersebut pun kemudian diinformasikan kepada para pejabat dan rakyat NII lainnya.

"Ada (bukti) surat-surat yang dikeluarkan oleh Sensen, jadi ada legalisasi terkait kepemimpinannya (tiga jenderal), (para terdakwa) menyatakan betul sudah diangkat, (lalu) dipublikasikan kepada rakyat NII. Saksi (terkait) akan dihadirkan (di persidangan, termasuk barang bukti)," ungkapnya.

Terkaitnya adanya warga yang menjadi rakyat NII, Neva memastikan bahwa seluruhnya akan dibuka di persidangan, dilakukan uji materiil, dan dikembangkan. Diharapkan, kedepannya akan lebih terbuka lagi terkait persoalan NII itu, sehingga muncul temuan baru di persidangan.

Tidak Mengajukan Eksepsi

Neva menjelaskan bahwa setelah pihaknya melakukan pembacaan dakwaan terhadap apra terdakwa, ketiganya tidak melakukan eksepsi.

"Setelah diskusi dengan penasehat hukum, para terdakwa tidak mengajukan keberatan dan memohon untuk melanjutkan persidangan dan menyatakan sudah memahami dan mengetahui apa yang didakwakan kepada mereka," jelasnya.

Dalam pembacaan dakwaan itu, Neva menyebut bahwa untuk perkara makarnya pihaknya menerapkan pasal 107 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan untuk pemufakatan makarnya, pihaknya mengenakan pasal 110 ayat 5.

"Apabila betul terbukti (terkait pemufakatan makar) maka ancaman hukumannya bisa dua kali lipat (30 tahun)," sebutnya.

Selain itu juga, Neva mengatakan bahwa pihaknya juga mengenakan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 undang-undang ITE kaitan dengan ujaran kebenciannya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Sedangkan untuk penghinaan lambang negara, pihaknya menerapkan pasal 66 undang-undang nomor 24 tahun 2009.

"Dengan tidak adanya eksepsi, maka agenda selanjutnya Kamis 24 Februari 2022 adalah pemanggilan saksi-saksi. Dari kami ada 10 saksi yang akan dihadirkan, tapi bisa juga ada tambahan. Dari para terdakwa ada dua orang saksi," tutup Neva.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Ganjar: Oknumnya Tak Boleh Semena-Mena
6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Ganjar: Oknumnya Tak Boleh Semena-Mena

Ganjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.

Baca Selengkapnya
Tiga Pejabat Kabupaten Banggai Diduga Langgar Netralitas ASN
Tiga Pejabat Kabupaten Banggai Diduga Langgar Netralitas ASN

Laporan mengenai dugaan kecurangan terus mengalir. Beberapa laporan ditindaklanjuti karena dianggap memenuhi kriteria yang ada.

Baca Selengkapnya
Peran 13 Prajurit Terungkap, Ada yang Menyiksa KKB, Merekam Hingga Mengirim Video
Peran 13 Prajurit Terungkap, Ada yang Menyiksa KKB, Merekam Hingga Mengirim Video

Pasal yang disematkan kepada 13 prajurit berbeda disesuaikan pelanggaran yang dilakukan.

Baca Selengkapnya
Keharuan 76 Narapidana Teroris Berikrar Setia NKRI
Keharuan 76 Narapidana Teroris Berikrar Setia NKRI

76 Warga binaan narapidana terorisme di Gunung Sindur mengucapkan ikrar setia kepada NKRI

Baca Selengkapnya
Bangun TK dari Uang Tunjangan, Tiga Anak Buah Kadiv Propam Diberi Penghargaan Oleh Kapolri
Bangun TK dari Uang Tunjangan, Tiga Anak Buah Kadiv Propam Diberi Penghargaan Oleh Kapolri

Mereka mendapatkan kesempatan lanjutan sekolah pada 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Momen Munarman eks Sekjen FPI Baca Ikrar Setia ke NKRI, Lilitkan Bendera di Kepala
Momen Munarman eks Sekjen FPI Baca Ikrar Setia ke NKRI, Lilitkan Bendera di Kepala

"Allahumma sholli ala sayyidina muhammad wa ala ali sayyidina muhammad. Yang bertanda tangan dibawah ini saya nama munarman," lanjut Munarman.

Baca Selengkapnya
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

Baca Selengkapnya
13 Prajurit TNI AD yang Siksa Anggota KKB Ditetapkan Jadi Tersangka
13 Prajurit TNI AD yang Siksa Anggota KKB Ditetapkan Jadi Tersangka

Pomdam III/Siliwangi menetapkan 13 prajurit TNI dari Yonif Raider 300/Braja Wijaya sebagai tersangka penyiksaan terhadap Defianus Kogoya, anggota KKB Papua.

Baca Selengkapnya
Berkas Segera Rampung, Tiga TNI Pembunuh Imam Masykur Bakal Diseret ke Pengadilan Militer
Berkas Segera Rampung, Tiga TNI Pembunuh Imam Masykur Bakal Diseret ke Pengadilan Militer

Berkas tiga TNI itu ditargetkan rampung akhir bulan September 2023.

Baca Selengkapnya